Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan – Sebelum menjatuhkan putusannya, terlebih dahulu majelis hakim akan mengadakan musyawarah untuk menentukan putusan apa yang nantinya akan dijatuhkan terhadap pelaku pidana. Dan di dalam musyarawah itulah pastinya hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang terkait dengan perkara yang akan diputusnya tersebut.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 14 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi :
- Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia.
- Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan.
- Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda wajib dimuat dalam putusan.
Penjatuhan putusan pidana, Ada 2 (dua) hal yang harus dipertimbangkan oleh hakim sebelum ia menjatuhkan putusannya, dalam hal ini ketentuan mengenai dua hal tersebut di atas ini merupakan ketentuan dalam hukum acara pidana (KUHAP), dimana struktur pengambilan putusan adalah sebagai berikut :
- Pertama-tama pertimbangan tentang fakta-fakta (apakah terdakwa benar-benar melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya ?);
- Kemudian pertimbangan tentang hukumnya (apakah perbuatan terdakwa merupakan tindak pidana dan terdakwa bersalah, sehingga bisa dijatuhi pidana ? )
Pada dasarnya untuk menjatuhkan putusan, termasuk pula putusan terhadap pelaku tindak pidana korupsi, hakim dapat menggunakan beberapa hal yang menjadi dasar pertimbangannya, yang mana dasar pertimbangan ini dimasukkan pula ke dalam putusannya. Adapun dasar pertimbangan yang dimaksud adalah :