Layanan Kantor Hukum SUGALI & REKAN memberikan jasa hukum dengan layanan yang optimal dan profesional, dengan prinsip mengetahui hukumnya, membantu memberikan keputusan terbaik bagi klien, serta menginformasikan perkembangan permasalahan yang sedang dihadapi klien adapun layanan jasa hukum kami adalah:
Pelayanan Non-Litigasi dan Litigasi.
Non-Litigasi adalah merupakan pelayanan jasa hukum dimana kami membantu klien dalam menghadapi permasalahan hukum dengan cara mediasi, negosiasi, atau tepatnya penyelesaian suatu perkara diluar proses peradilan.
Memberikan pertimbangan hukum (Legal Opinion) atas suatu permasalahan hukum, Legal Drafting dan Legal Audit terhadap surat – surat perjanjian, melakukan perundingan dan negoasiasi, melakukan jasa penagihan dengan membuat Surat Peringatan atau Somasi, dan lain sebagainya.
Litigasi adalah merupakan salah satu teknik penyelesaian suatu perkara hukum melalui suatu proses pengadilan, beracara disegala tingkat badan peradilan diseluruh Indonesia, yang dimulai dari peradilan tingkat pertama, banding, kasasi, sampai dengan peninjauan kembali (PK) yang mencakup peradilan Umum, baik kasus Perdata maupun Pidana, serta Pengadilan Agama (PA).
Konsultasi Hukum adalah konsultasi terhadap permasalahan hukum sehari – hari, konsultasi yang diberikan bukan merupakan suatu pendapat yang dapat dijadikan alat bukti, hanya merupakan opini hukum kami dengan asumsi bahwa uraian singkat dan dokumen pendukung yang diberikan kepada kami adalah benar dan sesuai dengan aslinya.
Demikian juga pelayanan – pelayanan yang kami lakukan juga yang berkaitan dengan perkara – perkara dalam hal:
1. HUKUM PIDANA
Dalam hal Perkara Pidana; bahwa kami memberikan layanan jasa hukum dalam hal penanganan penyelesaian perkara – perkara pidana Hukum Pidana Materiil / Pidana Umum dan Pidana khusus yang berisi larangan atau perintah yang jika tidak dipatuhi diancam dengan sanksi, jasa pelayanan hukum yang diberikan berupa:
- Pendampingan pada tingkat Kepolisian sebagai Pelapor, Saksi maupun Tersangka dan termasuk juga pada tingkat Kejaksaan dan atau Instansi lain.
- Pemeriksaan pada tingkat peradilan, baik pada Peradilan Tingkat Pertama, pemeriksaan pada tingkat Banding, maupun pemeriksaan pada tingkat Kasasi, dan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK).
- Praperadilan.
2. HUKUM PERDATA
Dalam hal Perkara Perdata; Jasa Pelayanan Hukum yang kami berikan terkait dengan sengketa yang berhubungan dengan keperdataan (Private), yang menimbulkan suatu sengketa antara para pihak yang merasa haknya dilanggar dan/atau dirugikan. Yaitu:
- Perkawinan/Keluarga.
- Wanprestasi (Ingkar Janji).
- PMH (Perbuatan Melawan Hukum).
- Pertanahan.
- Warisan menurut Hukum Adat dan BW (Burgelijk Wetbook).
- Perbankan, dll.
Disamping pelayanan hukum yang diberikan dalam hal sengketa, kami juga memberikan layanan hukum berupa permohonan, yaitu dalam hal:
- Permohonan Ganti Nama.
- Permohonan Ijin Perkawinan.
- Pengangkatan Anak (Adopsi).
- Penetapan Ahli Waris
3. HUKUM TATA USAHA NEGARA
Kami juga memberikan pelayanan jasa hukum khusus yang berkaitan dengan Tata Usaha Negara yang sebagai akibat dari dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara, dan jasa tersebut terkait dengan Sengketa Kepegawaian, dll.
4. PERADILAN AGAMA
Sebagai Kantor Hukum kami juga memberikan pelayanan jasa hukum khususnya sengketa yang berhubungan dengan Hukum Islam, dan jasa pelayanan hukum tersebut berupa:
- Perkawinan/Keluarga (Cerai Gugat/Cerai Talak/Hak Asuh Anak/ Harta Bersama)
- Kewarisan berdasarkan Hukum Islam
- Wasiat dan Hibah berdasarkan Hukum Islam
- Wakaf
5. PERBURUHAN
Kantor Hukum dalam hal ini memberikan Pelayanan Jasa Hukum yang berkaitan dengan Perburuhan, berupa: Perselisihan Hak dan Perselisihan Kepentingan.
6. PELAYANAN JASA HUKUM DILUAR PENGADILAN
Kami juga memberikan pelayanan jasa hukum diluar pengadilan seperti:
- Mediasi dan/atau Negosiasi
- Legal Opini (Pertimbangan Hukum)
- Legal Drafting (Perancangan Kontrak dan Kontrak Kerja)
- Legal Audit (Keabsahan Surat – Surat)
- Penyusunan Peraturan Perusahaan
- Legal Due Diligence (LDD)
- Pengurusan Ijin Kerja
- Hak Kekayaan Intelektual (HAKI)
- Penanaman Modal Asing/Dalam Negeri
- Konsultasi Hukum Perusahaan
- Membuat Somasi
- Jasa Membuat Draft Surat Gugatan, Jawaban, Replik, Duplik, Kesimpulan
- Konsultan Hukum Pengadaan Barang dan Jasa
- Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Barang dan Jasa
7. MEDIATOR NON HAKIM (BERSERTIFIKAT)
Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Advokat/Pengacara kami menangani permasalahan hukum di seluruh Wilayah Indonesia, antara lain Kota Cirebon, Sumber, Indramayu, Majalengka, Kuningan, Brebes, Tegal, Jakarta, Depok.