Mengapa harus menggunakan jasa pengacara ?……Pada saat seseorang/korporasi mengalami suatu permasalahan hukum yang sepertinya sulit penyelesaiannya atau memang seseorang itu kurang memahami bagaimana caranya untuk menempuh langkah-langkah pembelaan yang patut menurut hukum terhadap dirinya.

 

Pada umumnya “seseorang/korporasi” tersebut terlebih dahulu akan mencari orang-orang terdekat yang paham akan ilmu hukum agar segera mendapatkan advis hukum sehingga ada jalan keluar/solusi yang bermanfaat terhadap permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Namun secara teori bisa saja orang yang memiliki ilmu hukum akademis (yang tidak berprofesi sebagai Pengacara/Advokat) memberikan pandangan-pandangan hukum sesuai dengan ilmunya untuk menjelaskan tahapan-tahapan penyelesaian permasalahan hukum tersebut. Oleh sebab itu profesi Pengacara/Advokatlah yang dapat mendampingi “seseorang/korporasi” terhadap pembelaan dari permasalahan hukum yang sedang dihadapinya baik didalam maupun diluar pengadilan dan hal ini berdasarkan aturan hukum dan sesuai dengan bunyi Pasal 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, yaitu: “Orang yang berprofesi memberikan jasa hukum berupa konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, baik didalam maupun diluar pengadilan.

Lalu bagaimana memilih dan menggunakan jasa Pengacara/Advokat?. Terlebih dahulu alangkah baiknya masyarakat mengerti apa yang dimaksud dengan Advokat.

Pengertian Advokat dalam Kamus Bahasa Indonesia adalah “ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat hukum atau pembela perkara di pengadilan; pengacara, sedangkan menurut Undang-Undang Advokat, Advokat adalah Orang yang berprofesi memberikan jasa hukum berupa konsultasi, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien, baik didalam maupun diluar pengadilan.

Dalam hal memilih dan menggunakan jasa Advokat sebaiknya masyarakat/korporasi menggunakan prinsip kehati-hatian, harus jeli dan teliti terutama untuk penetapan pemilihan kepada siapa akan diberikan kuasa khusus yang akan menangani penyelesaian perkara, untuk itu Advokat tersebut harus memiliki kemampuan keilmuan hukum, berkualitas serta dapat dipercaya (memiliki nama baik).
Adapun hal yang mendasar yang perlu diperhatikan oleh masyarakat/korporasi mengenai Advokat yang akan ditunjuk sebagai Penasihat Hukum adalah:

Advokat yang akan ditunjuk tersebut merupakan anggota organisasi Advokat yang diakui oleh negara (dibuktikan dengan memiliki Kartu Tanda Pengenal Advokat yang masih berlaku, Berita Acara Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Tinggi), hal ini sangat penting karena apabila disuatu waktu Advokat yang ditunjuk sebagai penerima kuasa melakukan pelanggaran kode etik maka Klien/masyarakat dapat mengadukan pelanggarannya sebagaimana dimaksud kepada Dewan Kehormatan Organisasi Advokat untuk diproses secara hukum dan pembuktiannya dapat melalui sidang kode etik Advokat yang dilaksanakan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tersebut; Advokat yang akan ditunjuk tersebut memiliki kantor dengan alamat yang jelas, hal ini juga penting karena ketika sudah dilakukan penandatanganan surat kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa maka selanjutnya alamat surat menyurat akan disesuaikan dengan alamat kantor Advokat tersebut.

 

Sebagai contoh, apabila relaas dari Pengadilan dikirimkan ke alamat kantor Advokat oleh Petugas Pengadilan/juru sita Pengadilan maka surat menyurat tidak akan mengalami permasalahan sampai ke alamat tujuan (Kantor Advokat);Advokat yang akan ditunjuk tersebut memiliki keahlian/berpengalaman sebagaimana perkara yang akan ditanganinya, tip ini juga perlu diperhatikan sebab bagaimana mungkin seorang Advokat dapat menyelesaikan suatu perkara di Pengadilan dengan maksimal, sedangkan Advokat tersebut belum pernah menangani suatu perkara di Pengadilan, baik tingkat pertama, banding maupun kasasi. Dan Advokat tidak dibenarkan menyatakan kepada klien bahwa menjamin 100% dapat memenangkan perkara yang ditanganinya di pengadilan karena hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Advokat;Advokat yang akan ditunjuk tersebut tidak memiliki konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pihak lain/pihak lawan, hal ini juga sangat penting karena jangan sampai terjadi sesuatu yang bersinggungan dan memiliki kepentingan yang saling bertolak belakang dalam penyelesaian perkara yang sedang ditangani oleh Advokat karena akan menyebabkan suatu hal bertentangan dengan etika profesi;

 

Setelah Calon Klien yakin menunjuk Advokat (Lawyer) yang akan menangani permasalahan hukumnya, maka mulailah dibicarakan mengenai honor Advokat, apakah honor Advokat tersebut nantinya sudah termasuk (include) saat Klien berkonsultasi (telah menerima advis hukum)?.
Mengenai honor Advokat yang akan diberikan oleh klien tidak ada pengaturannya/tidak ada standar penetapan honorarium mengenai jumlah uang yang diberikan karena semua berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yaitu antara Advokat dan Klien.

 

Merujuk Pasal 21 ayat 2 Undang-Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat disebutkan: bahwa honorarium “ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak” dan Pasal 4 huruf d Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) disebutkan juga dan hanya menambahkan agar “Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien”. Karena adanya pertimbangan dan kesepakatan maka nilai honorarium Advokat bisa saja dimulai Rp.0,- (nol rupiah) sampai tak terbatas, karena itu setiap Advokat memiliki tarif jasa yang berbeda-beda dan Klien harus menanyakan secara detail berapa honor yang akan diberikan kepada Advokat yang telah ditunjuk.

 

Jadi yang perlu diperhatikan oleh Klien, biasanya pembayaran jasa Advokat diberikan oleh klien setelah tanda tangan surat kuasa (Lawyer fee), dan perhitungan honor lainnya seperti succsess fee (Advokat tersebut menerima fee dari klien sesuai perhitungan prosentase yang ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama ketika perkara yang ditanganinya menang), operational fee (pembayaran untuk biaya-biaya selama penanganan perkara yang mesti dikeluarkan oleh klien) dituangakan dalam surat pernyataan dari klien atau surat perjanjian antara Advokat dan klien sehingga semua biaya-biaya yang akan dikeluarkan klien telah sesuai dengan kesepakatan awal, selanjutnya hubungan antara Klien dan Advokat tetap terjalin dengan baik.

Demikian info yang dapat disampaikan, alasan mengapa harus menggunakana jasa hukum advokat/ pengacara profesional.