Retiner Klien

 

RUANG LINGKUP JASA HUKUM REGULAR KLIEN

1. Ruang lingkup meliputi:

  1. Jasa Konsultasi Hukum/Advise Hukum
  2. Memberikan pendapat hukum mengenai ketentuan-ketentuan hukum badan usaha, memberikan konsultasi/pendapat/advise dari segi hukum atas masalah kegiatan usaha yang akan dilakukan, menganalisa resiko dan tanggung jawab dan/atau mengindentifikasi isu-isu hukum terkait dengan struktur transaksi kegiatan usaha dan memberikan rekomendasi atas isu-isu hukum tersebut.
  3. Termasuk hal ini memberikan legal due diligence (pemeriksaan dan penilaian hukum) khusus atas keabsahan hukum/legalitas badan hukum terhadap counterpart;
  4. Membuat, dan menjawab surat somasi/teguran dari pihak manapun berkaitan dengan bisnis operasional untuk seluruh wilayah Indonesia;
  5. Jasa Legal Drafting/Review

 

Tidak hanya sekedar memberikan output jasa hukum (deliverables) berupa Legal Drafting, namun fokus utama Kami yaitu mengoptimalkan pengendalian risiko hukum dengan melakukan fisibilitas guna menghindari perselisihan yang memiliki dampak hukum material dan pencegahan guna meminimalisir eksposur hukum dikemudian hari, dengan lingkup kerja sebagai berikut:

  1. Menyusun, dan menilai kualitas bukti berdasarkan hukum pembuktian dengan mengidentifikasi masalah dan fokus pada objective. Memberikan saran dokumen-dokumen hukum lainnya yang harus dipersiapkan/dianggap perlu untuk pelaksanaan kesepakatan terkait;
  2. Melakukan penyusunan dan/atau review terhadap kontrak/perjanjian sehubungan dengan transaksi bisnis yang akan dilakukan;
  3. Melakukan kajian terhadap dokumentasi perjanjian sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan usaha, akta pendirian dan akta-akta perubahannya, aturan badan usaha yang berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan serta kebijakan-kebijakan internal, somasi dan surat-surat yang berkaitan dengan masalah hukum.
  4. Jasa Legal Opinion

 

Memberikan Advise hukum secara lisan dan/atau tertulis (opini hukum singkat) berdasarkan permintaan dari Badan Usaha terkait issue hukum korporasi/bisnis dalam lingkup lex specialis yang berhubungan dengan kepentingan badan usaha pada umumnya;

  • Namun sebagai bagian memperkenalkan jasa layanan hukum kantor Kami, dalam kesempatan ini Kami memberikan tambahan lingkup pekerjaan sebagai berikut:

 

2. Jangka Waktu Kerjasama

Bahwa pemberian jasa hukum sebagaimana dimaksud dalam penawaran ini didasarkan pada skema retainer yaitu selama 1 (satu) tahun.

 

3. Biaya Kerjasama

Sehubungan dengan pekerjaan dalam ruang lingkup diatas Kami memberikan retainer client fee sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta)/nett per bulan (tidak termasuk pajak).

Apabila terdapat pekerjaan diluar dari ruang lingkup tersebut diatas, maka besaran biaya secara lumpsum dapat dibicarakan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.

 

 

Pembatasan pekerjaan/kewajiban

  1. Lingkup jasa hukum yang dilakukan yaitu hanya sebatas sebagaimana telah dijelaskan dalam surat penawaran ini.
  2. Dengan ini memahami bahwa kantor kami bukanlah general counsel dan oleh karenanya pemberian jasa hukum kepada badan usaha berdasarkan penawaran ini, bukan merupakan suatu janji untuk mewakili badan usaha atau kepentingan badan usaha dalam segala permasalahan hukum selain daripada ruang lingkup permasalahan hukum sebagaimana yang telah diuraikan di atas.
  3. Lingkup perkerjaan yang tidak termasuk dalam penawaran ini yaitu namun tidak terbatas pada lingkup pekerjaan Case by Case/Project sebagai berikut: (a). Legal Risk Management pada Divisi Hukum, pada proses litigasi/legal proceedings, corporate action/M&A; (b). Beracara di Pengadilan/Proses Litigasi meliputi semua ruang lingkup peradilan Pidana, Perdata, Niaga, Hubungan Industrial, dan lain-lain; (c). Pembuatan Legal Audit; (d). Pendampingan penyidikan hukum di Kepolisian dan Kejaksaan baik sebagai terlapor maupun pelapor; (e). Recovery aset/outstanding.

 

Notes: terkait pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak akan dituangkan dalam perjanjian kerjasama dan/atau service level agreement.