Acara Pemeriksaan Setempat –  Salah satu hal yang erat kaitannya dengan hukum pembuktian adalah “pemeriksaan setempat”, secara formil ia tidak termasuk alat bukti dalam pasal 1866 KUH perdata. namun pemeriksaan setempat berfungsi untuk membuktikan kejelasan dan kepastian tentang lokasi, ukuran, dan batas – batas objek sengketa.

Adapun yang perlu di ketahui adalah :

1. Pengaturan

Pemeriksaan setempat dapat kita mengetahuinya melalui rujukan perundang – undangan :

a. Pada HIR ( PASAL 153 ada 2 ayat )

  • Apabila dianggap perlu , dapat di lakukan pemeriksaan setempat yang dapat di pergunakan hakim sebagai keterangan dalam mengambil keputusan.
  • Panitera membuat berita acara pemeriksaan setempat yang di tandatangani hakim ,komisaris dan panitera tersebut.

b. Pada RBG

Tidak ada bedanya dengan di atas namun bedanya adalah hany di ayat ke 3 yang mengatur pendelegasian pemeriksaan setempat kepada PN di tempat objek terperkara terletak.

c. Pada Rv

Di atur dalam Rv lebih luas.

2. Pengertian

Dalam pasal 153 HIR yang berbunyi :

1) Jika dipandang perlu atau berfaedah , ketua boleh mengangkat satu atau dua komisaris dari dewan itu yang dengan bantuan panitera pengadilan akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim

2) Panitera pengadilan hendaklah membuat berita acara tentang pekerjaan itu dan hasilnya , berita acara itu harus di tandatangani oleh komisaris dan panitera pengadilan itu.

3. Oleh Hakim atau atas Permintaan Para Pihak

Berdasarkan pasal 153 HIR , pasal 180 RBG pemeriksaan setempat dapat diadakan berdasarkan :

a. Oleh Hakim atas Jabatannya

Hakim karena jabatannya, secara ex officio dapat menetapkan atau memerintahkan diadakan pemeraiksaan setempat, apabila hal itu dianggapnya penting untuk mengetahui secara pasti keadaan yang berkenaan dengan objek gugatan.

b. Atas Permintaan Para Pihak

Yakni atas permintaan salah satu pihak maupun atas permintaan bersama kedua belah pihak.

4. Perintah Dituangkan dalam Putusan Sela

a. Penunjukkan Pelaksana Pemeriksaan Setempat

Dalam putusan sela tersebut, terdapat nama pejabat yang bertindak sebagai pelaksana yang terdiri dari :

1) Paling tidak salah seorang Hakim Anggota Majelis

Jadi, minimum terdiri dari seorang Hakim Anggota Majelis yang memeriksa perkara tersebut, tetapi boleh juga lebih , misalnya terdiri dari dua Hakim Anggota Majelis

2) Disertai seorang panitera. Yang bertindak :

  • Mendampingi Hakim Anggota Majelis
  • Bertugas Membuat berita acara pemeriksaan setempat.

3) Dapat di Bantu Oleh Ahli

Tentang kebolehan mengikuti ahli, di sebut dalam pasal 211 Rv , namun tidak bersifat mutlak, karena yang bersifat mutlak hanya Hakim Anggota dan Panitera.

b. Berisi Perintah Hal yang Harus Diperiksa

Putusan sela memuat perintah mengenai hal-hal yang harus di periksa:

  • Memang di bolehkan secara umum berupa rumusan memerintahkan pemeriksaan terhadap objek barang terperkara di tempat barang terletak.
  • Namun yang paling baik, perintah itu di deskripsi secara jelas dan rinci seperti memeriksa lokasi, ukuran, dan batas-batasnya atau jumlah dan kualitasnya.

5. Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat

Menurut pasal 211 ayat (2) Rv, dapat juga diperintahkan terhadap :

  • Benda bergerak
  • Dengan syarat, apabila barang tersebut sulit atau tidak mungkin dibawa atau di ajukan di sidang pegadilan.

Mengenai pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat, berpedoman kepada ketentuan pasal 153 HIR pasal 180 RBG

a. Di hadiri Para Pihak

Seperti di jelaskan , pemeriksaan setempat adalah sidang resmi pengadilan hanya tempat persidangannya yang berpindah dari ruang sidang pengadilan ketempat letaknya barang berperkara.

b. Datang ke Tempat Barang Terletak

Proses sidang pemeriksaan setempat harus berlangsungkan di tempat lokasi barang itu terletak, pejabat yang di angkat :

  • Datang langsung di tempat barang yang hendak diperiksa terletak
  • Setelah sampai di tempat, hakim yang memimpin pemeriksaan , membuka secara resmi sidang pemeriksaan setempat.
  • Kepada para pihak diberi hak dan kesempatan yang sama untuk mengajukan bukti atau fakta untuk memperkuat dalil maupun bantahan masing- masing.
  • Para pihak di bolehkan mengajukan saksi yang mereka anggap dapat memperkuat dalil gugatan atau bantahan.

c. Panitera Membuat Berita Acara

Ketentuan ini sejalan dengan pasal 186 HIR yang menegaskan :

  • Panitera membuat berita acara setiap persidangan yang memuat dan mencatat segala sesuatu yang terjadi dalam persidangan.
  • Berita acara ditandatangani oleh hakim dan panitera
  • Jika hakim atau panitera tidak dapat menandatangani , hal itu dijelaskan dalam berita acara tersebut.

d. Membuat Akta Pendapat

Untuk membuat akta pendapat yang objektif dan realistis, hakim pelaksana dapat meminta bantuan kepada ahli, agar pada saat pemeriksaan dilakukan di dampingi ahli.

6. Pendelegasian Pemeriksaan Setempat

Pasal 180 ayat (3) RBG mengatur pendelegasian pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat kepada PN . Apabila pemeriksaan setempat harus di lakukan dalam wilayah hukum PN yang lain. Disebabkan objek barang tersebut terletak di wilayah hukum PN dimaksud, pemeriksaan dilimpahkan kepadanya.

7. Biaya Pemeriksaan Setempat

Mengenai biaya atau ongkos pemeriksaan setempat diatur dalam pasal 214 Rv :

a. Dibebankan Kepada Pihak yang Meminta

Patokan pertama, siapa yang meminta pemeriksaan setempat, dengan sendirinya menurut hukum di bebankan kewajiban :

  • Membayar panjar biaya pemeriksaan
  • Dan biaya itu dibayar lebih dahulu sebelum pemeriksaan di lakukan.

b. Hakim Sendiri yang Menentukan

Apabila pemeriksaan setempat bukan atas permintaan salah satu pihak, tetapi atas perintah hakim secara ex officio maka beban pembayaran panjar biaya di tentukan oleh hakim sendiri.

c. Komponen Biaya Pemeriksaan Setempat

Menurut pasal 214 Rv, adalah ongkos jalan, komponen inilah yang umum yaitu biaya perjalanan pelaksanaan yang terdiri dari paling sedikit dua orang yang terdiri dari hakim dan panitera.

8. Nilai Kekuatan Pembuktian

Secara yuridis formil, hasil pemeriksaan setempat bukan alat bukti, karena tidak termasuk sebagai alat bukti yang di sebut pasal 164 HIR, sehingga pada dasarnya tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian.

a. Sebagai Keterangan bagi Hakim

Baik pasal 153 ayat (1) HIR pasal 180 ayat ( 1) RBG mnegaskan , nilai kekuatan yang melekat pada hasil pemeriksaan setempat, dapat di jadikan keterangan bagi hakim.

b. Variable Nilai Kekuatannya dalam Putusan Peradilan.