Profesi Advokat, Jabatan Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)
Mayarakat umum masih banyak yang belum bisa membedakan Antara Advokat atau yang sering biasa di kenalĀ Pengacara dengan jabatan Notaris atau PPAT dalam hal ini biasanya Notaris merangkap sebagai PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Kita dapat membedakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagai berikut;
- ADVOKAT : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
- NOTARIS : UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
- PPAT : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
Berdasarkan pengertian;
Advokat (Pasal 1 Angka 1 UU No. 18/2013) adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.
Notaris (Pasal 1 Angka 1 UU No.2/2014) adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya.
Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT (Pasal 1 Angka 1 PP No. 24/2016) adalah pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun.
Berdasarkan Wilayah Kerja ;
Wilayah kerja Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia (Pasal 5 Ayat 2 UU No. 18/2003)
Jabatan Notaris:
Pasal 18 UU No.30/2004 jo. UU No. 2/2014
(1) Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota.
(2) Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya.
Jabatan PPAT:
Pasal 12 Ayat 1 PP No. 24/2016
(1) Daerah kerja PPAT adalah satu wilayah provinsi.
Demikian beberapa perbedaan antara Advokat, Notaris dan PPAT, untuk info lengkap perbedaannya masing-masing silahkan klik link:
ADVOKAT : UU NO. 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT
NOTARIS : UU NO. 2 TAHUN 2014 jo. UU NO. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
PPAT : PP NO. 24 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PP NO. 37 TAHUN 1998 TENTANG PERATURAN JABATAN PPAT