Pertimbangan yang bersifat non yuridis | SUGALILAWYER.COM - SUGALILAWYER.COM
Menu
Punya Masalah Hukum ?....Konsultasikan Dengan Kami Via WhatsApp Service 081312033333

Pertimbangan yang bersifat non yuridis

Mar
14
2022
by : Sugali, SH, MH. Posted in : Hukum Pidana

pertimbangan yang bersifat non yuridisPertimbangan yang bersifat non yuridis – Di dalam menjatuhkan putusannya, selain mempertimbangkan hal-hal yang sifatnya yuridis, hakim juga membuat pertimbangan yang bersifat non yuridis. Sebagaimana pula pertimbangan yang bersifat yuridis, pertimbangan yang bersifat non yuridis juga didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap di dalam persidangan, yang antara lain mencakup hal-hal yaitu :

 

a. Akibat perbuatan terdakwa

Perbuatan terdakwa dalam hal korupsi baik perbuatan melawan hukum ataupun penyalahgunaan wewenang sudah barang tentu membawa akibat, yaitu kerugian keuangan negara atau perekonomian negara. Bahwa perbuatan korupsi ini dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa, sehingga pada gilirannya dapat mengancam ketahanan nasional. Selain itu pada saat ini tindak pidana korupsi di Indonesia menunjukkan kecenderungan yang semakin meningkat dengan banyaknya kasus korupsi yang menjerat pejabat negara. Oleh karena itulah dengan adanya akibat-akibat sebagaimana dijelaskan di atas, bisa menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya.

 

b. Kondisi diri terdakwa

Kondisi diri terdakwa disini dapat diartikan sebagai keadaan fisik maupun psikis terdakwa sebelum melakukan kejahatan, termasuk status sosial yang melekat pada dirinya. Kondisi fisik yang dimaksud adalah usia dan tingkat kedewasaan, sementara keadaan psikis dimaksudkan adalah perasaan misalnya dalam keadaan terpaksa, pikiran kacau, terancam ataupun takut. Sedangkan yang dimaksudkan dengan status sosial adalah predikat yang dimiliki terdakwa dalam masyarakat yaitu apakah terdakwa seorang pejabat, polisi, wiraswasta dan lain sebagainya.

 

c. Peran atau kedudukan terdakwa

Maksud peran atau kedudukan terdakwa disini yaitu pada saat melakukan tindak pidana, apakah terdakwa hanya seorang diri ataukah ada orang lain yang juga turut melakukannya. Demikian pula halnya dalam tindak pidana korupsi, apakah terdakwa dalam melakukan tindak pidana korupsi bertindak sebagai pelaku utama atau hanya membantu. Peran atau kedudukan terdakwa di dalam terjadinya tindak pidana ini pastinya akan menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusannya, terutama dalam hal penentuan berat ringannya pidana yang dijatuhkan

artikel lainnya Pertimbangan yang bersifat non yuridis

Friday 11 March 2022 | Blog, Hukum Pidana

Perkembangan Asas Legalitas Hukum Pidana – Perihal sejarah perkembangan asas legalitas dalam hukum pidana, terdapat 4…

Thursday 10 March 2022 | Blog, Hukum Pidana

Tipologi Tindak Pidana Korupsi Tipologi korupsi menurut Syed Hussen Alatas di bagi dalam tujuh jenis yang…

Thursday 10 March 2022 | Blog, Hukum Pidana

Pidana Minimum Khusus dimaksud adalah pidana penjara yang berupa perampasan kemerdekaan seseorang, karena disamping pidana penjara…

Monday 14 March 2022 | Hukum Pidana

Hal yang memberatkan dan meringankan pidana – Berkenaan dengan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan…

Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand, Banjarwangunan, Mundu, Cirebon JAWA BARAT 45173
0231-8512010
081312033333
sugalilawyer@gmail.com