pertimbangan yang bersifat yuridisPertimbangan yang bersifat yuridis adalah pertimbangan hakim yang didasarkan pada faktor-faktor yang terungkap di dalam persidangan dan oleh Undang-Undang telah ditetapkan sebagai hal yang harus dimuat di dalam putusan.

 

Contoh pertimbangan yang bersifat yuridis dalam perkara Tipikor di antaranya:

a. Surat dakwaan dan surat tuntutan

Tuntutan pidana jaksa penuntut umum Surat Dakwaan merupakan dasar hukum acara pidana karena berdasarkan itulah pemeriksaan atas suatu perkara di persidangan dilakukan (Pasal 143 ayat (1) KUHAP). Surat Dakwaan berisi mengenai identitas terdakwa, uraian tindak pidana yang didakwakan, serta waktu dan tempat dilakukannya tindak pidana (Pasal 143 ayat (2) KUHAP). Selain itu di dalam Surat Dakwaan juga memuat Pasal yang dilanggar. Perumusan dakwaan didasarkan dari hasil pemeriksaan pendahuluan yang dapat disusun tunggal, kumulatif, alternatif maupun subsidair. Sedangkan surat tuntutan berisi antara lain mengenai hasil pemeriksaan di persidangan, yang meliputi pemeriksaan alat bukti dan juga barang bukti, serta pembuktian atas surat dakwaan yang memuat Pasal yang dilanggar dan terakhir tuntutan pidana yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum terhadap terdakwa.

 

b. Alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP ;

  1. Keterangan Saksi
  2. Keterangan Ahli
  3. Surat
  4. Petunjuk
  5. Keterangan Terdakwa

 

c. Barang bukti

Walaupun barang bukti bukan sebagai alat bukti namun penuntut umum menyebutkan barang bukti itu di dalam surat dakwaannya yang kemudian mengajukannya kepada hakim dalam pemeriksaan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi. Adanya barang bukti yang diperlihatkan pada persidangan akan menambah keyakinan hakim dalam menilai benar tidaknya perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa dan sudah barang tentu hakim akan lebih yakin apabila barang bukti itu dikenal dan diakui oleh terdakwa maupun para saksi.

 

Sedangkan mengenai berat ringannya barang bukti yang dimiliki terdakwa, seperti yang terjadi dalam tindak pidana tipikor, hal ini juga mempengaruhi pertimbangan yang diambil oleh hakim dalam menjatuhkan putusannya.

 

d. Pasal-Pasal dalam UUPTPK

Hal yang sering terungkap di persidangan adalah Pasal-Pasal yang dikenakan untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa. Pasal-Pasal ini bermula dan terlihat dalam surat dakwaan yang diformulasikan oleh penuntut umum sebagai ketentuan hukum tindak pidana korupsi yang dilanggar oleh terdakwa. Dalam persidangan, Pasal-Pasal dalam UUPTPK itu selalu dihubungkan dengan perbuatan terdakwa. Penuntut umum dan hakim berusaha untuk membuktikan dan memeriksa melalui alat-alat bukti tentang apakah perbuatan terdakwa telah atau tidak memenuhi unsur-unsur yang dirumuskan dalam Pasal UUPTPK tersebut.

 

Apabila ternyata perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari setiap Pasal yang dilanggar, berarti terbuktilah menurut hukum kesalahan terdakwa melakukan perbuatan seperti dalam Pasal yang didakwakan kepadanya. Pasal-Pasal yang didakwakan oleh penuntut umum, sebagaimana yang dituangkan di dalam tuntutan pidananya, menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Menurut Pasal 197 huruf f KUHAP, salah satu yang harus dimuat dalam surat putusan pemidanaan adalah Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan. Sedangkan menurut Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, disebutkan bahwa :
”Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan, juga memuat Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.”

 

e. Ketentuan perundang-undangan khusus

Ketentuan perundang-undangan khusus ini menyangkut mengenai proses persidangan perkara tindak pidana korupsi yaitu Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tipikor (UU Pengadilan Tipikor) mandat Pengadilan Tipikor adalah mengadili tindak pidana korupsi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UUPTPK), Selain menyangkut proses persidangan perkara tindak pidana korupsi, adanya ketentuan perundang-undangan khusus ini juga menjadi pertimbangan bagi hakim di dalam menjatuhkan putusannya. Dimana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh atas nama suatu korporasi, bahwa pidana pokok yang dapat dijatuhkan adalah pidana denda dengan ketentuan maksimum ditambah 1/3. Penjatuhan pidana ini melalui prosedural ketentuan Pasal 20 ayat (1-7) Undang-Undang No. 31 tahun 1999.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply