Hal yang memberatkan dan meringankan pidanaHal yang memberatkan dan meringankan pidana – Berkenaan dengan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, pada dasarnya kedua hal ini haruslah termuat di dalam setiap putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang menyebutkan putusan pemidanaan memuat keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

 

a. Hal – hal yang memberatkan perbuatan pidana

KUHPidana mengenal 3 macam alasan-alasan umum yang menambah beratnya pidana, yaitu :

  1. Kedudukan sebagai pejabat (ambtelijke hoedanigheid) (Pasal 52 KUHP)
  2. Recedive (perulangan) / pernah dijatuhi pidana
  3. Gabungan (samenloop) (titel VI Buku I KUHP)

 

Seringkali di dalam putusannya, selain mempertimbangkan hal-hal sebagaimana yang telah diatur di dalam KUHP, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan lainnya yang tidak diatur dalam KUHP, seperti misalnya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan juga barang bukti yang dimiliki terdakwa sangat besar.

 

b. Hal – hal yang meringankan perbuatan pidana

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alasan-alasan yang meringankan pidana adalah:

  1. Percobaan (Pasal 53 ayat (2) dan (3))
  2. Membantu (medeplichtigheid) (Pasal 57 ayat (1) dan (2) )
  3. Belum dewasa (minderjarigheid) (Pasal 47)

Adapun di dalam proses persidangan, seringkali muncul hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yang mana hal ini juga menjadi pertimbangan hakim di dalam menjatuhkan putusannya, diantaranya adalah : terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan juga terdakwa masih berusia anak.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply