Hal yang memberatkan dan meringankan pidana | SUGALILAWYER.COM - SUGALILAWYER.COM
Menu
Punya Masalah Hukum ?....Konsultasikan Dengan Kami Via WhatsApp Service 081312033333

Hal yang memberatkan dan meringankan pidana

Mar
14
2022
by : Sugali, SH, MH. Posted in : Hukum Pidana

Hal yang memberatkan dan meringankan pidanaHal yang memberatkan dan meringankan pidana – Berkenaan dengan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, pada dasarnya kedua hal ini haruslah termuat di dalam setiap putusan pemidanaan yang dijatuhkan oleh hakim. Hal ini sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 197 ayat (1) huruf f KUHAP, yang menyebutkan putusan pemidanaan memuat keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa.

 

a. Hal – hal yang memberatkan perbuatan pidana

KUHPidana mengenal 3 macam alasan-alasan umum yang menambah beratnya pidana, yaitu :

  1. Kedudukan sebagai pejabat (ambtelijke hoedanigheid) (Pasal 52 KUHP)
  2. Recedive (perulangan) / pernah dijatuhi pidana
  3. Gabungan (samenloop) (titel VI Buku I KUHP)

 

Seringkali di dalam putusannya, selain mempertimbangkan hal-hal sebagaimana yang telah diatur di dalam KUHP, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan lainnya yang tidak diatur dalam KUHP, seperti misalnya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan juga barang bukti yang dimiliki terdakwa sangat besar.

 

b. Hal – hal yang meringankan perbuatan pidana

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) alasan-alasan yang meringankan pidana adalah:

  1. Percobaan (Pasal 53 ayat (2) dan (3))
  2. Membantu (medeplichtigheid) (Pasal 57 ayat (1) dan (2) )
  3. Belum dewasa (minderjarigheid) (Pasal 47)

Adapun di dalam proses persidangan, seringkali muncul hal-hal yang meringankan bagi terdakwa, yang mana hal ini juga menjadi pertimbangan hakim di dalam menjatuhkan putusannya, diantaranya adalah : terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, dan juga terdakwa masih berusia anak.

artikel lainnya Hal yang memberatkan dan meringankan pidana

Thursday 10 March 2022 | Blog, Hukum Pidana

Pidana Minimum Khusus dimaksud adalah pidana penjara yang berupa perampasan kemerdekaan seseorang, karena disamping pidana penjara…

Saturday 22 January 2022 | Blog, Catatan Hukum, Hukum Perdata, Hukum Pidana

TEHNIK DAN STRATEGI MENDAMPINGI KLIEN BAGI ADVOKAT Mendampingi klien dalam perkara pidana berbeda dengan mewakili klien…

Saturday 12 March 2022 | Blog, Hukum Pidana

Dasar Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan – Sebelum menjatuhkan putusannya, terlebih dahulu majelis hakim akan mengadakan musyawarah…

Tuesday 5 April 2022 | Hukum Pidana

Tindak Pidana Pemalsuan – Bahwa Perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan keterpercayaan, dengan…

Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand, Banjarwangunan, Mundu, Cirebon JAWA BARAT 45173
0231-8512010
081312033333
sugalilawyer@gmail.com