perumusan lamanya sanksi pidanaPerumusan Lamanya Sanksi Pidana – Dimana dikenal adanya 4 (empat) sistem perumusan lamanya sanksi pidana (strafmaat) yaitu :

  1. Sistem fixed / definite sentence berupa ancaman pidana yang sudah pasti.
  2. Sistem indefinite sentence berupa ancaman lamanya pidana secara maksimum.
  3. Sistem determinate sentence berupa ditentukannya batas minimum dan maksimum lamanya ancaman pidana.
  4. Sistem interdeminate sentence berupa tidak ditentukan batas maksimum pidana; badan pembuat Undang-Undang menyerahkan sepenuhnya kepada kebijakan (diskresi) pidana aparat pelaksana pidana yang berada pada tingkatan yang lebih rendah, misalnya dalam menetapkan ukuran, sifat atau lamanya pidana untuk pelaku kejahatan tertentu.

 

Dari adanya beberapa sistem perumusan tentang lamanya sanksi pidana (strafmaat), sebagaimana disebutkan di atas, dapat diketahui bahwa sistem perumusan lamanya ancaman pidana atau sanksi pidana yang terdapat dalam UU Tipikor menganut sistem determinate sentence, yaitu menentukan batas minimum dan maksimum lamanya ancaman pidana.

 

Salah satu contohnya terdapat pada Pasal 2 UU Tipikor ;

Ayat (1)  “Setiap  orang  yang  secara  melawan  hukum  melakukan  perbuatan  memperkaya  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi  yang  dapat  merugikan  keuangan  negara  atau  perekonomian  negara,  dipidana  penjara  dengan  penjara  seumur  hidup  atau  pidana  penjara  paling  singkat  4  (empat)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh)  tahun  dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

Ayat (2)  “Dalam  hal  tindak  pidana  korupsi  sebagaimana  dimaksud  dalam  ayat  (1)  dilakukan  dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”

 

Pasal 3 UU Tipikor ;

“Setiap  orang  yang  dengan  tujuan  menguntungkan  diri  sendiri  atau  orang  lain  atau  suatu  korporasi,  menyalahgunakan  kewenangan,  kesempatan  atau  sarana  yang  ada  padanya  karena   jabatan   atau   kedudukan   yang   dapat   merugikan   keuangan   negara   atau   perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).”

 

Dengan dianutnya sistem determinate sentence dalam UU Tipikor, maka penjatuhan putusan yang dilakukan oleh hakim haruslah berpatokan pada batas-batas yang telah ditentukan dalam UU Tipikor, yaitu antara batas minimum dan maksimum. Dengan adanya patokan tersebut, seorang hakim dapat saja menjatuhkan vonis dalam batas yang minimal dan bisa juga dalam batas yang maksimal. Sehingga dari penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa dengan telah ditentukannya batas minimum dan maksimum lamanya ancaman pidana, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, maka hal ini dapat membatasi kebebasan hakim dalam menjatuhkan pidana.

 

Berkaitan dengan penjatuhan putusan oleh hakim, baik berupa putusan pemidanaan maupun bukan pemidanaan, dalam proses pelaksanaannya di persidangan dapat dijelaskan bahwasanya penjatuhan putusan dilakukan oleh hakim, setelah melalui musyawarah majelis hakim itu sendiri, yakni sesudah tahap proses penuntutan oleh penuntut umum, lalu pembelaan oleh terdakwa / penasehat hukumnya, selanjutnya jawaban oleh penuntut umum atas pembelaan dari terdakwa / penasehat hukumnya, telah berakhir atau selesai dilakukan. Dengan kata lain kalau tahap proses penuntutan, pembelaan, dan jawaban telah berakhir, tibalah saatnya hakim ketua menyatakan “pemeriksaan dinyatakan ditutup”. Pernyataan inilah yang mengantar persidangan ke tahap musyawarah hakim guna menyiapkan putusan yang akan dijatuhkan pengadilan.[1]

 

[1] M.Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP; Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, ed. 2, cet. 6, Sinar Grafika, Jakarta, 2005, hlm. 347.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply