Pengertian Mediasi

Pengertian Mediasi – Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator. (Pasal 1 butir 1 Perma No. 1 tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan).

Kemudian didalam ketentuan Umum Pasal 1 butir 2 PERMA No. 1 Tahun 2016 yang dimaksud dengan Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

 

Mediasi adalah suatu prosedur penengahan di mana seseorang bertindak sebagai “kendaraan” untuk berkomunikasi antar para pihak, sehingga pandangan mereka yang berbeda atas sengketa tersebut dapat dipahami dan mungkin didamaikan, tetapi tanggung jawab utama tercapainya suatu perdamaian tetap berada di tangan para pihak sendiri. (Menurut John W Head)

 

Menurut Chrispher W Moore di jelaskan pengertian mediasi adalah sebuah intervensi terhadap proses negosiasi yang dilakukan oleh pihak ketiga. Pihak ketiga memiliki kewenangan terbatas atau sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, yang membantu para pihak yang bersengketa mencapai penyelesaian sengketa yang diterima kedua belah pihak.

 

Mediasi sebagai salah satu mekanisme penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan sudah lama dipakai dalam berbagai kasus-kasus bisnis, lingkungan hidup, perburuhan, pertanahan, perumahan, sengketa konsumen, dan sebagainya yang merupakan perwujudan tuntutan masyarakat atas penyelesaian sengketa yang cepat, efektif dan efisien.

 

Contohnya : Penyelesaian sengketa konsumen melalui Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) proses mediasi dapat dilaksanakan jika kedua belah pihak bersepakat untuk menunjuk BPSK sebagai mediator, kemudian jika terjadi kesepakatan maka akan mengikat kedua belah pihak.

 

Proses Mediasi

  1. Mediator menyelenggarakan perundingan atau proses mediasi secara berimbang terhadap Para Pihak.
  2. Mediator melakukan penundaan atau mengakhiri proses mediasi apabila perilaku dari salah satu atau Para Pihak telah menyalahgunakan prose mediasi atau tidak beritikad baik selama proses mediasi berlangsung.
  3. Mediator menyelenggarakan proses mediasi sesuai dengan jadwal yang telah disepakati Para Pihak saat pertemuan pertama.
  4. Mediator dapat melakukan pemanggilan secara tertulis kepada salah satu atau Para Pihak yang tidak hadir pada saat jadwal mediasi yang telah ditentukan dengan membebankan biaya pemanggilan kepada Pihak yang dipanggil.

 

Baca Juga: Proses Acara Mediasi di Pengadilan

 

Karakteristik Mediasi

  1. Perpanjangan atau pengembangan proses negosiasi yang dibantu oleh pihak ketiga
  2. Intervensi dari pihak ketiga (mediator) yang imparsial dan dapat diterima oleh kedua belah pihak melalui perundingan
  3. Pihak ketiga (mediator) tidak berwenang berwenang untuk membuat keputusan
  4. Pihak ketiga (mediator) membantu para pihak untuk mencapai atau menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima para pihak

 

Keuntungan Mediasi

  1. Para pihak yang bersengketa dapat tetap berhubungan baik. Hal ini sangat baik bagi hubungan bisnis karena pada dasarnya bertumpu pada good relationship dan mutual trust
  2. Lebih murah dan cepat
  3. Bersifat Bersifat rahasia rahasia (confidential confidential), sengketa sengketa yang timbul tidak sampai diketahui oleh pihak luar, penting untuk menjaga reputasi pengusaha karena umumnya tabu untuk terlibat sengketa
  4. Hasil-hasil memuaskan semua pihak
  5. Kesepakatan-kesepakatan lebih komrehensif
  6. Kesepakatan yang dihasilkan dapat dilaksanakan
Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply