Proses Acara Mediasi di Pengadilan | SUGALILAWYER.COM - SUGALILAWYER.COM
Menu
Punya Masalah Hukum ?....Konsultasikan Dengan Kami Via WhatsApp Service 081312033333

Proses Acara Mediasi di Pengadilan

Feb
11
2019
by : Sugali, SH, MH. Posted in : Blog

Proses Acara Mediasi di Pengadilan

Mediasi adalah salah satu alternatif penyelesaian sengketa. Ada 2 jenis mediasi, yaitu di dalam pengadilan dan di luar pengadilan. Mediasi di luar pengadilan ditangani oleh mediator swasta, perorangan, maupun sebuah lembaga independen alternatif penyelesaian sengketa yang dikenal sebagai Pusat Mediasi Nasional (PMN). Mediasi yang berada di dalam pengadilan diatur oleh Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 Jo. No. 1 Tahun 2008 tentang Mediasi yang mewajibkan ditempuhnya proses mediasi sebelum pemeriksaan pokok perkara perdata dengan mediator terdiri dari hakim-hakim Pengadilan Negeri tersebut yang tidak menangani perkaranya. Penggunaan mediator hakim dan penyelenggaraan mediasi di salah satu ruang pengadilan tingkat pertama tidak dikenakan biaya. Proses mediasi pada dasarnya tidak terbuka untuk umum, kecuali para pihak menghendaki lain.

Kelebihan Mediasi :

  • Lebih sederhana daripada penyelesaian melalui proses hukum acara perdata;
  • Efisien;
  • Waktu singkat;
  • Rahasia;
  • Menjaga hubungan baik para pihak;
  • Hasil mediasi merupakan KESEPAKATAN;
  • Berkekuatan hukum tetap;
  • Akses yang luas bagi para pihak yang bersengketa untuk memperoleh rasa keadilan.

Proses Mediasi :

Proses Pra Mediasi :

  • Para pihak dalam hal ini penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara;
  • Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim;
  • Pada hari pertama sidang majelis hakim wajib mengupayakan perdamaian kepada para pihak melalui proses mediasi;
  • Para pihak dapat memilih mediator hakim atau non hakim yang telah memiliki sertifikat sebagai mediator dalam waktu 1 (satu) hari;
  • Apabila dalam waktu 1 (satu) hari belum ditentukan maka majelis menetapkan mediator dari para hakim.

Proses Mediasi :

  • Setelah penunjukan mediator, para pihak wajib menyerahkan fotokopi dokumen yang memuat duduk perkara, fotokopi surat-surat yang diperlukan dan hal-hal lain yang terkait dengan sengketa kepada mediator dan para pihak;
  • Mediator wajib menentukan jadwal pertemuan untuk penyelesaian proses mediasi;
  • Pemanggilan saksi ahli dimungkinkan atas persetujuan para pihak, dimana semua biaya jasa ahli itu ditanggung oleh para pihak berdasarkan kesepakatan;
  • Mediator wajib mendorong para pihak untuk menelusuri dan menggali kepentingan para pihak dan mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik;
  • Apabila diperlukan, kaukus atau pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya, dapat dilakukan.

Proses Akhir Mediasi :

  • Jangka waktu proses mediasi di dalam pengadilan paling lama adalah 30 hari kerja, dan dapat diperpanjang lagi paling lama 30 hari kerja;
  • Jika mediasi menghasilkan kesepakatan, para pihak wajib merumuskan secara tertulis kesepakatan yang dicapai dan ditandatangani kedua pihak, dimana hakim dapat mengukuhkannya sebagai sebuah akta perdamaian;
  • Apabila tidak tercapai suatu kesepakatan, hakim melanjutkan pemeriksaan perkara sesuai dengan ketentuan Hukum Acara yang berlaku.

artikel lainnya Proses Acara Mediasi di Pengadilan

Sunday 26 July 2020 | Blog

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang kegiatan usahanya hanya simpan pinjam. Kemudian berdasarkan PP Nomor…

Tuesday 11 December 2018 | Blog

Bahwa tidak ada kewajiban bagi Anda untuk mengajukan gugatan cerai dengan menggunakan jasa pengacara perceraian, sepanjang…

Tuesday 9 October 2018 | Blog

Upaya Hukum Penarikan Kendaraan Secara Paksa Oleh Dept Collector – Sengketa sewa guna usaha sebagai konsumen…

Friday 11 March 2022 | Blog, Catatan Hukum

Penemuan Hukum (rechtsvinding) – Pengertian dari penemuan hukum itu sendiri, ada pendapat bahwa Penemuan hukum oleh…

Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand, Banjarwangunan, Mundu, Cirebon JAWA BARAT 45173
0231-8512010
081312033333
sugalilawyer@gmail.com