Saham Persekutuan Komanditer – Dalam praktik terjadi perkembangan persekutuan komanditer. Perkembangan yang terjadi, berkenan dengan kedudukan permodalan. Apabila modal perusahaan dianggap belum mencukupi, maka persekutuan komanditer yang semula atas nama perseorangan, dikembangkan menjadi persekutuan komanditer “atas saham”. Melalui cara ini, diharapkan dapat dihimpun dana yang lebih besar. Kekurangan modal yang diperlukan dibagi-bagi atas beberapa saham bertindak sebagai anggota komanditaris dalam kedudukan mereka sebagai pemegang persekutuan komanditer tersebut.[1]
a. Cara Pemilikan Saham
Ada dua cara untuk memperoleh pemilikan saham oleh komanditaris:
- Dibayar penuh secara tunai.
Apabila komanditaris membayar saham penuh dengan tunai, kepadanya dapat diberikan “saham atau tunjuk” atau membawa (aandelen aantonder, beares shares) atau disebut juga share issue in beares form;
- Jadi nama komanditaris sebagai pemegang saham atau pemilik saham tidak disebut,
- Siapa yang dapat menunjukkan saham tersebut dianggap sebagai pemilik,
Dalam kehidupan sehari-hari, saham atas tunjuk yang tidak menyebut pemilik sering dinamai “saham blanko”. Peralihan haknya kepada orang lain, cukup dilakukan dengan penyerahan biasa tanpa formalitas, namun dengan “persetujuan” komplimentaris atau pengurus persekutuan komanditer,
- Tidak dibayar penuh secara tunai.
Kalaupun pengambilan saham oleh komanditaris tidak dibayar penuh secara tunai, yang diberikan kepadanya saham “atas nama” (aandelen op naam, registered share);
- Nama komanditaris disebut diatas saham, sehingga pemiliknya tertentu,
- Yang berwenang mengalihkannya kepada pihak lain, hanya dapat dilakukan komanditaris yang bersangkutan atau penggantian persero dengan cara “endosemen” yang disertai dengan penyerahan saham tersebut:
Dalam hal ini dapat dilihat, terdapat persamaan kedudukan pemegang saham (shareholder) dalam perseroan dengan pemegang saham persekutuan komanditer atas saham.
b. Perbedaan Pemegang Saham Komanditaris dengan Pemegang Saham Perseroan Terbatas
Diatas telah disinggung, terdapat kemiripan antara pemegang saham komanditaris daam persekutuan komanditer atas saham dengan pemegang saham dalam Perseroan Terbatas. Akan tetapi, terlepas dari pada adanya persamaan atau kemiripan itu, terdapat juga perbedaan, antara lain;
- Anggota atau pemegang saham dalam persekutuan komnditer atas saham yang bertindak sebagai pengurus (daden van beher) yang disebut sekutu “komplimentaris”, mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas (unlimited liability) sampai meliputi harta peribadi mereka,
- Sebaliknya, anggota Direksi dalam Perseroan Terbatas yang bertindak sebagai pengurus, tidak ikut memiliki tanggung jawab pelaksanaan perjanjian maupun utang Perseroan. Mereka hanya bertanggung jawab sebatas pelaksanaan tugas dan fungsi pengurusan yang diberikan kepada mereka sesuai yang ditentukan dalam AD.
Dapat dikatakan, Persekutuan Komanditer atas saham merupakan bentuk perusahaan antara Persekutuan Komanditer dengan Perseroan Terbatas. Maka dalam praktik, terhadap bentuk Persekutuan Komanditer atas saham, berlaku ketentuan yang mengatur Persekutuan Komanditer. Disamping itu, diterapkan juga secara analogis ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap Perseoan Terbatas, terutama yang berkenaan dengan bidang yang mengatur perusahaan.
c. Persekutuan Komanditer Atas Saham Bubar, Apabila Anggota Komplimentaris Meninggal Dunia.
Kalau anggota Komanditaris atau pemegang saham persekutuan komanditer atas saham meninggal dunia atau pailit, sama sekali tidak mempengaruhi eksistensi kelangsungan persekutuan tersebut.
Sebaliknya, kalau yang meninggal dunia anggota Komplementaris atau anggota pengurus, Persekutuan Komanditer atas saham, berakhir dan bubar, dan selanjutnya diadakan “pemberesan”. Hal ini berbeda dengan Perseroan Terbatas. Meninggalnya atau digantinya anggota Direksi, tidak mempengaruhi eksistensi kelanjutan kehidupan Perseroan.
Mengenai cara mendirikan Persekutuan Komanditer atas saham adalah “bebas”. Tidak memerlukan formalitas dan tidak mesti berbentuk akta notaris.
[1] M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika, Jakarta 2016, hlm. 19-21
Baca Juga: Persekutuan Firma