Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan dan mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Hubungan antara sekutu baik secara intern maupun ekstern setidaknya telah diatur dalam Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan, “tiap-tiap persero yang tidak dikecualikan dari satu sama lain, berhak untuk bertindak untuk mengeluarkan dan menerima uang atas nama perseroan, pula untuk mengikat perseroan itu dengan pihak ketiga dan pihak ketiga dengannya. Segala tindakan yang tidak bersangkut-pautan dengan perseroan tersebut, atau yang para persero tidak berhak melakukannya tidak termasuk dalam ketentuan di atas”.
Meskipun sekutu kerja tersebut dikeluarkan wewenangnya atau tidak diberi wewenang untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, namun hal ini tidak menghilangkan sifat tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHD.
Sekutu Firma sifatnya sama dengan sekutu komplementer dalam CF, yaitu:
- Para sekutu bertugas untuk mengurus perusahaan.
- Para sekutu berhubungan dengan pihak ketiga.
- Memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
Adapun yang dimaksud dengan sekutu komplementer adalah sekutu aktif, yaitu sekutu yang bertugas mengurus perusahaan dan bertanggung jawab tidak terbatas atau pribadi. Tugas dari sekutu ini sama dengan tugas dari anggota direksi, tetapi berbeda dalam hal tanggung jawabnya. Pada Firma tanggung jawab tidak terbatas pada tiap-tiap anggota secara tanggung-menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atas perikatan Firma yang disebut dengan tanggung jawab solider. Cara menggunakan nama bersama:
- Nama seorang sekutu
- Nama seorang sekutu dengan tambahan
- Kumpulan nama semua sekutu
- Nama lain berupa tujuan perusahaan
Contoh persekutuan firma misalnya : kantor advokat, kantor akuntan publik, kantor jasa penilai publik (KJPP)
Baca Juga: Dasar Hukum Firma