Perbedaan Peradilan dan Pengadilan – Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman tidak mendefinisikan istilah peradilan dan pengadilan secara khusus. Namun Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Kekuasaan Kehakiman setidaknya mengatur bahwa peradilan dilakukan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dan peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila. Sedangkan, istilah pengadilan disebut dalam Pasal 4 UU Kekuasaan Kehakiman yang antara lain menjelaskan bahwa “Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang dan pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.”
Dari dua istilah di atas, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa peradilan merupakan proses menerapkan dan menegakkan hukum demi keadilan, sedangkan pengadilan adalah tempat mengadili dan membantu para pencari keadilan.
Dengan demikian, Peradilan dan Pengadilan mengandung pengertian yang berbeda, karena Peradilan dapat dikatakan segala proses yang berhubungan dengan tugas negara untuk menegakkan hukum dan keadilan, sedangkan Pengadilan merupakan badan atau instansi (subjek) yang akan melaksanakan sistem peradilan berupa memeriksa, mengadili dan memutus perkara guna menegakkan hukum dan keadilan di Indonesia.Hal ini berarti Pengadilan merupakan badan atau instansi yang menjalankan proses yang dimaksud. Maka dari itu, dapat dikatakan bahwa Peradilan dan Pengadilan memiliki keterkaitan satu sama lain.
Berdasarkan Pasal 25 UU Kekusaaan Kehakiman, badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Akan tetapi, terdapat juga pengadilan khusus yang memiliki kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung. Peradilan khusus yang dimaksud contohnya seperti pengadilan niaga, pengadilan anak, pengadilan hubungan industrial, pengadilan pajak, pengadilan hak asasi manusia dan lain-lain.
Peradilan di Indonesia memiliki banyak jenis, dan berikut adalah uraian atau penjelasan jenis-jenis peradilan yang ada di Indonesia, yaitu;
1. Peradilan Umum
Peradilan umum menangani perkara pidana dan perdata secara umum. Badan pengadilan yang menjalankannnya adalah Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama dan Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat bandingnya. Pengadilan Negeri berkedudukan di Ibukota Kabupaten/Kota yang menjadi wilayah kewenangannya. Sedangkan Pengadilan Tinggi berkedudukan di Ibukota Provinsi dengan kewenangan meliputi wilayah Provinsi tersebut. Peradilan ini diatur dengan UU No. 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum jo. UU No. 8 Tahun 2004 jo. UU No. 49 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.
Bahwa Terdapat 6 pengadilan khusus di lingkungan peradilan umum, yaitu :
- Pengadilan Anak, merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan atas perkara yang dilakukan oleh pada anak berumur 12-17 tahun yang diduga melakukan suatu tindak pidana.
- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan atas perkara tindak pidana korupsi, dimana pekara yang diperkarakan adalah pekara yang tuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Pengadilan Perikanan, merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan yang berhubungan dengan tindak pidana di bidang perikanan.
- Pengadilan HAM, merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan yang berkaitan dengan pelanggaran HAM berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
- Pengadilan Niaga, merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan atas perkara pailit dan penundaan kewajibann pembayaran utang, kekayaan intelektual, dan likuidasi.
- Pengadilan Hubungan Industrial, merupakan pengadilan yang melakukan proses peradilan atas perkara perselisihan hubungan industrial meliputi hak, kepentingan, PHK, dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satup perusahaan.
2. Peradilan Agama
Peradilan agama ini adalah peradilan yang khusus menangani perkara perdata tertentu bagi masyarakat beragama Islam. Yang sangat umum diperkarakan adalah perkara perdata seperti perceraian dan waris secara Islam. Badan yang menjalankannya terdiri dari Pengadilan Agama sebagai pengadilan tingkat pertama yang berada di ibukota dan Pengadilan Tinggi Agama sebagai pengadilan tingkat banding yang terletak di ibukota provinsi. Khusus di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dibentuk pengadilan agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah agama nya dibentuk dengan nama Mahkamah Syar’iah dan pengadilan tinggi agama dengan nama Mahkamah Syar’iyah Aceh. Dasar hukum peradilan ini adalah berdasrakan UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. UU No.3 Tahun 2006 jo. UU No.50 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.
3. Peradilan Militer
Peradilan militer hanya menangani perkara pidana dan sengketa tata usaha bagi kalangan militer. Badan yang menjalankan terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi dan Pengadilan Militer Utama. Pengadilan Militer adalah pengadilan tingkat pertama bagi perkara pidana yang terdakwanya berpangkat Kapten atau di bawahnya. Pengadilan Militer Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding untuk putusan Pengadilan Militer, sekaligus pengadilan tingkat pertama untuk perkara pidana dengan terdakwa berpangkat Mayor atau di atasnya.
Pengadilan Militer Tinggi juga pengadilan tingkat pertama bagi sengketa tata usaha angkatan bersenjata. Sedangkan Pengadilan Militer Utama ialah pengadilan tingkat banding atas putusan Pengadilan Militer Tinggi.Dasar hukum peradilan ini adalah berdasarkan UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Peradilan ini khusus menangani perkara gugatan terhadap pejabat administrasi negara akibat penetapan tertulis yang dibuatnya merugikan seseorang atau badan hukum tertentu. Pengadilan ini terdiri dari pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di ibukota provinsi. (UU No 5 Th 1986 dan perubahannya Jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012) dan terdapat pengadilan turunan dari pengadilan tata usaha negara yang menangani masalah pajak yaitu Pengadilan Pajak. (UU No 14 Th 2002). Ada satu pengadilan khusus dibawah lingkungan peradilan tata usaha yaitu Pengadilan Pajak yang menangani perkara sengketa pajak.
Dasar hukum peradilan ini adalah berdasarkan UU No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara jo. UU No.9 Tahun 2004 jo. UU No.51 Tahun 2009 jo. Putusan MK Nomor 37/PUU-X/2012.
5. Peradilan Konstitusi
Menangani pengujian kesesuaian isi undang-undang dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan kewenangan lain yang diatur dalam UUD 1945. Dasar hukum peradilan ini adalah berdasarkan UUD 1945 dan UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi jo. UU No.8 Tahun 2011 jo. UU No.4 Tahun 2014. Mahkamah Konstitusi adalah suatu lembaga peradilan, sebagai cabang kekuasaan yudikatif, yang mengadili perkara-perkara tertentu yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan UUD 1945.
Kedudukan;
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan
Kewenangan;
Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 (empat) kewenangan dan 1 (satu) kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
- Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar;
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar;
- Memutus pembubaran partai politik, dan
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Kewajiban;
Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Pelanggaran dimaksud sebagaimana disebutkan dan diatur dalam ketentuan Pasal 7A UUD 1945 yaitu melakukan pelanggaran hukum berupa penghianatan terhadap negar, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Baca Juga: Profesi Hakim di Pengadilan