Unsur-Unsur Pidana Pemalsuan Surat – Surat adalah segala macam tulisan, baik yang ditulis dengan tangan maupun diketik atau yang dicetak dan menggunakan arti (makna). Meskipun KUHP tidak memberikan definisi secara jelas tentang apa yang dimaksud dengan surat, tetapi dengan memperhatikan rumusan Pasal 263 (1) KUHP, maka dapatlah diketahui pengertian surat. Adapun rumusan Pasal 263 (1) KUHP menurut R. Soesilo sebagai berikut : Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, suatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
Berdasarkan Pasal tersebut di atas, maka yang dimaksudkan dengan surat ialah sebagai berikut:
- Yang dapat menerbitkan suatu hak (misalnya: ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dll);
- Yang dapat menerbitkan suatu perjanjian (misalnya: surat perjanjian piutang, perjankjian sewa, perjanjian jual beli);
- Yang dapat menerbitkan suatu pembebasan utang (misalnya: kwitansi atau surat semacam itu);
- Yang dapat dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa (misalnya: akte lahir, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dll)
Dalam KUHP tersebut tidak dijelaskan apakah surat itu tertulis di atas kertas, kain atau batu, yang dijelaskan hanyalah macam tulisannya yaitu surat tersebut ditulis dengan tangan atau dicetak menggunakan mesin cetak. Dengan menyimak dari contoh-contoh yang dikemukakan oleh R.Soesilo di dalam KUHP, seperti: Ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, surat perjanjian piutang, perjanjian sewa, perjanjian jual beli, kwitansi atau surat semacam itu, akte, ;lahir, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dapatlah disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan surat dalam mempunyai tujuan yang dapat menimbulkan dan menghilangkan hak. Menurut Lamintang, mengemukakan bahwa Surat adalah sehelai kertas atau lebih di gunakan untuk mengadakan komunikasi secara tertulis. Adapun isi surat dapat berupa: Penyataan, keterangan, pemberitahuan, laporan, permintaan, sanggahan, tuntutan,gugatan dan lain sebagai.
Tindak pidana pemalsuan surat pada umumnya adalah berupa pemalsuan surat dalam bentuk pokok (bentuk standar) yang dimuat dalam Pasal 263, rumusannya adalah sebagai berikut :
- Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, dipidana, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 bulan;
- Dipidana dengan pidana yang sama, barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yg dipalsukan seolah-olah asli, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Menurut Adami Chazawi dalam Pasal 263 tersebut ada 2 kejahatan, masing- masing di rumuskan pada ayat (1) dan (2). Rumusan pada ayat ke-1 terdiri dari unsur-unsur :
A. Unsur-Unsur Obyektif :
1. Perbuatan:
- Membuat palsu;
- Memalsu;
2. Obyeknya yakni surat:
- Yang dapat menimbulkan suatu hak;
- Yang menimbulkan suatu perikatan;
- Yang menimbulkan suatu pembebasan hutang;
- Yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hak.
B. Unsur-Unsur Subjektif : dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, sedangkan Pasal 263 ayat (2) KUHP mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:
1. Unsur Obyektif;
- Perbuatan memakai;
- Obyeknya:
- surat palsu;
- surat yang dipalsukan.
- Pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian.
2. Unsur Subyektifnya yaitu dengan sengaja.
Dari unsur-unsur delik pemalsuan surat tersebut, diketahui terdapat unsur obyektifnya yaitu membuat surat palsu dan memalsukan sesuatu surat, dan antara kedua istilah tersebut terdapat pengertian yang berbeda. Adapun perbedaannya adalah bahwa membuat surat palsu maksudnya yaitu membuat sebuah surat sebagian atau seluruh isinya palsu, ini berarti bahwa sebelum perbuatan dilakukan tidak ada surat asli yang dipalsukan. Misalnya mencetak suatu formulir yang lazim digunakan atau mengisi formulir yang sudah ada dengan menjiplak isinya sehingga seolah-olah isinya benar dan tidak palsu. Pengertian “memalsukan surat” adalah perbuatan mengubah dengan cara bagaimanapun oleh orang yang tidak berhak atas sebuah surat yang berakibat sebagian atau seluruh isinya menjadi lain/berbeda dengan isi surat semula, hal ini berarti bahwa surat itu sebelumnya sudah ada, kemudian surat itu ditambah, dikurangi, atau dirubah isinya sehingga surat itu tidak lagi sesuai dengan aslinya. Misalnya dalam suatu surat itu tertulis Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah) kemudian ditambah nolnya satu sehingga berubah menjadi Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
Baca Juga: Ancaman Hukuman Pemalsuan