Pembahasan Administrasi Peradilan semakin meningkat dan menarik minat, baik para ilmuwan maupun para praktisi yang bekerja dalam ruang lingkup lembaga peradilan, seperti hakim, administrator peradilan, lawyer, akademisi, peneliti, dan berbagai profesi lain yang bersentuhan dengan proses peradilan. Meningkatnya perhatian publik mengenai administrasi peradilan tidak lepas dari peran penting lembaga peradilan di dalam sistem bernegara, terutama negara hukum seperti Indonesia di mana lembaga peradilan menjadi salah satu pilar utama dalam memperkuat nilai-nilai yang sangat fundamental dalam sistem demokrasi.
Selain itu, administrasi peradilan merupakan subjek yang sangat penting tidak hanya bagi mereka yang terlibat dalam tugas mengelola keadilan, tetapi juga untuk masyarakat secara luas. Sulit membayangkan masyarakat atau bangsa yang tidak menempatkan hukum dalam menjalankan kehidupan bernegara dan berbangsa. Tanpa supremisi, akan tercipta anarki atau despotisme.
Bahwa administrasi peradilan yang efektif tergantung secara kritis pada kerjasama yang berhasil antara lembaga peradilan dan pihak yang bertanggung jawab atas administrasi peradilan saat ini perhatian mengenai pentingnya kolaborasi yang efektif antara lembaga peradilan dan organisasi yang memberikan dukungan administratif dalam menjalankan kewenangan lembaga peradilan semakin meningkat.
Meskipun sebagian besar pembahasan tentang kompetensi peradilan dan etika berfokus pada peran hakim, ada pengakuan yang semakin besar tentang pentingnya peran administrator pengadilan. Administrator pendukung bidang non yudisial yang sering menjadi bagian terbesar dari porsi pegawai peradilan, sangat penting untuk mengembangkan setiap program reformasi yang bertujuan untuk memperkuat integritas dan kapasitas dari sistem peradilan.
Salah satu fungsi paling penting dari posisi para administrator peradilan ini adalah fungsi mereka sebagai garda terdepan dalam pelayanan publik dan sumber informasi bagi seluruh pihak yang bersentuhan dengan sistem peradilan dan membutuhkan layanan peradilan. Sebagai gerbang awal bagi masyarakat dalam mendapatkan layanan peradilan, posisi ini membentuk kesan bagi warga terhadap sistem yang diterapkan dalam lembaga peradilan dan sangat berpotensi membentuk kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Pengelolaan dan kinerja lembaga peradilan sangat tergantung pada faktor-faktor struktural dan kelembagaan yang mempengaruhinya sebagai bagian dari sistem yang lebih besar. Selanjutnya, konsep administrasi dan manajemen sering digunakan secara bergantian dalam literatur tentang organisasi, termasuk dalam organisasi peradilan.
Baca Juga : Cakupan Administrasi Peradilan