Organisasi dan Sistem Peradilan – Organisasi peradilan mengacu pada struktur dasar dan kewenangan peradilan yang memiliki pengaruh terhadap kinerja lembaga peradilan. Struktur tersebut memiliki dimensi-dimensi tersendiri yang memiliki kekhasan, seperti artikulasi, kerjasama, dan administrasi antara peradilan sebagai kesatuan unit sistem peradilan, dan antara peradilan dengan lembaga-lembaga lainnya.
Sebagai contoh model peradilan ini ada di Amerika serikat. Selanjutnya contoh praktik sistem peradilan dua cabang yaitu sistem hierarki ganda yang terdiri dari peradilan biasa dan peradilan administrasi yang berada di Prancis, di mana masing-masing cabang hierarki peradilan dipimpin oleh badan yudisial tertinggi dari masing-masing, yaitu coure casation dan conseil d’etat. Model sistem peradilan ini telah diikuti oleh beberapa negara di Eropa dan Amerika latin. Salah satu masalah penting yang harus dipecahkan oleh model federal ini adalah sejauh mana putusan yang dibuat oleh pengadilan negara bagian dapat diajukan banding ke pengadilan federal, karena selalu ada sejumlah tekanan untuk mengajukan banding otoritas peradilan yang lebih tinggi. Relatif sedikit kasus negara bagian yang dibawa ke pengadilan federal, sebagian karena pengadilan negara bagian dan pengadilan tinggi federal sama-sama memiliki deskresi dalam peninjauan putusan pengadilan yang lebih rendah.
Aspek utama yang kedua dari lembaga peradilan adalah hubungan lembaga peradilan dengan cabang-cabang pemerintah lainnya. Seperti dijelaskan sebelumnya, kompleksitas hubungan internal dan eksternal lembaga peradilan menghasilkan sejumlah problematika yang menarik, seperti artikulasi, koordinasi, pembuatan dan implementasi kebijakan lembaga peradilan, serta masalah-masalah lain yang terkait dengan kelebihan dan kekurangan dari sistem pengelolaan yang kompleks.
Administrasi lembaga peradilan memiliki aspek-aspek utama yang membedakan dengan administrasi di organisasi lain serta yang membedakan dengan manajemen lembaga peradilan, adapun aspek-aspeknya adalah:
- Tata kelola sistem peradilan, yaitu definisi pedoman umum dan kebijakan organisasi.
- Administrasi status kepegawaian bagi hakim dan pegawai lembaga peradilan.
- Tata kelola tugas dan fungsi organisasi peradilan
- Administrasi sumber daya lembaga peradilan, termasuk keputusan untuk dibentuknya pengadilan baru atau untuk merasionalisasi yang sudah ada.
Administrasi dan tata kelola organisasi peradilan menjadi semakin otonom dan terspesialisasi, dalam arti ada kecenderungan yang semakin besar untuk memberikan kewenangan yang luas di tangan lembaga peradilan itu sendiri. Sementara itu, dalam sistem administrasi lembaga peradilan yang menggunakan model eksekutif, departemen dari cabang eksekutif pemerintah, biasanya oleh kementerian kehakiman, memiliki kewenangan terkait tata kelola dan fungsi administrasi dari lembaga peradilan. Sebagai contohnya di Inggris, di mana lord chancellor’s departemen bertanggung jawab atas semua fungsiĀ tata kelola dan administrasi yang berkaitan dengan peradilan termasuk pemilihan hakim. Namun, mengingat saat ini ada kecenderungan ke arah otonomi yang lebih besar bagi cabang kekuasaan yudikatif, model eksekutif dari sistem administrasi peradilan tampaknya semakin tergantikan oleh model campuran, di mana fungsi tata kelola dan administrasi peradilan didelegasikan dengan beragam variasi pendelegasian oleh kementerian kehakiman dan lembaga peradilan itu sendiri.
Tidak ada kesimpulan secara umum yang dapat diambil untuk menentukan model mana yang dianggap paling efisien, karena setiap model sangat bergantung pada faktor-faktor politik dan kelembagaan tertentu yang berlaku di masing-masing negara. Namun dengan demikian, saat ini fakta menunjukkan bahwa sistem administrasi peradilan telah menjadi bidang khusus dan membutuhkan para profesional di bidangnya dalam mengelola urusan tersebut, dan sebagian besar para profesional itu berasal dari jajaran lembaga peradilan itu sendiri.
Berdasarkan pembahasan di atas dari para ahli, membuat kita sadar bahwa peradilan yang independen dan administrasi lembaga peradilan yang otonom memiliki kelebihan dan kekurangannya tersendiri dan ada konsekuensi tersendiri yang harus disadari oleh masyarakat jika benar adanya bahwa independensi danĀ otonomi adalah nilai-nilai yang harus dijunjung tinggi.