KESEPAKATAN PERDAMAIAN
Pada hari ini : Senin, tanggal 13 Mei 2022, bertempat di Pengadilan Agama Sumber, dalam proses mediasi perkara perdata Nomor xxx/Pdt.G/2022/ PA.Sbr antara:
Nama
TTL/Umur Agama |
:
: : |
xxxx Bin xxxxx
xxxk, xx Februari xxxx/ 57 Tahun Islam |
Pekerjaan | : | Wiraswasta |
Alamat | : | Jl. xxx Kelurahan xxx, Kecamatan xxx, Kabupaten Cirebon |
Sebagai Pemohon, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Pertama”;
Melawan
Nama
TTL/Umur Agama |
:
: : |
xxx Binti xxx
Cirebon, xx Desember xxxx/55 Tahun Islam |
Pekerjaan | : | Ibu Rumah Tangga |
Alamat | : | xxxxxxxx, RT. 001/ RW.006 Desa xxx, Kecamatan xxx, Kabupaten Cirebon. |
Sebagai Termohon, untuk selanjutnya disebut sebagai “Pihak Kedua”;
Untuk selanjutnya Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”;
Dalam rangka untuk mengakhiri sengketa, dengan ini Para Pihak telah mencapai kesepakatan dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah terjadi persengketaan Perkara Perdata di Pengadilan Agama Sumber sebagaimana terdaftar dengan Register Nomor : xxx/ Pdt.G/2022/PA.Sbr tanggal xx Mei 2022, khususnya mengenai Permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh Pihak Pertama sebagai Pemohon dan Pihak Kedua sebagai Termohon;
Pasal 2
Bahwa Para Pihak adalah benar sebagai suami istri yang sah, berdasarkan Akta Nikah Nomor: xxx/74/X/199x tanggal 07 Oktober 199x tercatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan xxxx Kota Cirebon dan benar selama pernikahan telah dikaruniai 3 (tiga) anak bernama:
- xxx, lahir di Cirebon tanggal xx September 1993;
- xxx, lahir di Cirebon tanggal xx Maret 1998;
- xxx, lahir di Trenggalek xx April 2000;
Bahwa karena alasan tidak adanya lagi keharmonisan dan kecocokan diantara Para Pihak, sehingga sering terjadi pertengkaran yang terus menerus dan tidak mungkin hidup rukun kembali, maka para pihak telah sepakat memutuskan untuk bercerai dengan segala akibat hukumnya.
Pasal 3
Bahwa atas akibat hukum dari perceraian maka Pihak Pertama sepakat memberikan hak nafkah kepada Pihak Kedua, yaitu berupa;
- UANG IDDAH sebesar 3 bulan x Rp. 10.000.000,- = Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah);
- UANG MUT’AH sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah);
Sehingga jumlah seluruhnya hak nafkah iddah dan mut’ah adalah sebesar Rp. 130.000.000,- (seratus tiga puluh juta rupiah) yang akan dibayarkan secara sekaligus dan seketika sebelum mengucapkan ikrar talak dihadapan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara di Pengadilan Agama Sumber.
Pasal 4
Bahwa Para Pihak sejak menikah dari tanggal 07 Oktober xxxx sampai dengan saat ini sepakat mempunyai harta bersama (gono gini) seluruhnya berupa :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Perumahan xxx Kelurahan xxx Kecamatan xxx Kota xxxx Provinsi xxx, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx, surat ukur Nomor xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota xxx atas nama pemilik xxxxx;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 112 M2 (seratus dua belas meter persegi) yang terletak di xxxxx Desa Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxxx, surat ukur Nomor xxxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik xxxx;
- Sebidang tanah dengan luas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx/Desa Pilangsari, gambar situasi Nomor xxxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik xxxx;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 107 M2 (seratus tujuh meter persegi) yang terletak di Puri Pilangsari xxxx Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx, gambar situasi Nomor xxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik Nyonya xxxx
- Sebidang tanah dengan luas 105 M2 (seratus lima meter persegi) yang terletak di xxxx Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxxx, gambar situasi Nomor xxx tanggal xxxx, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik Nyonya xxxx;
Bahwa selain yang telah disebutkan diatas, harta bersama (gono gini) lainnya tidak ada, juga bilamana mungkin dulu pernah ada dalam masa perkawinan yang mungkin sudah dijual atau dialihkan haknya, para pihak tidak ada tuntutan apapun lagi;
Pasal 5
Bahwa Para Pihak sepakat menandatangani perdamaian atas harta bersama (gono gini) ini dengan ketentuan bagian masing-masing mendapatkan sebagai berikut :
- Bahwa Pihak Pertama, akan mendapat bagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam Pasal 4.1. diatas, yakni:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 170 M2 (seratus tujuh puluh meter persegi) yang terletak di Perumahan xxx Kelurahan xxx Kecamatan xxx Kota xxxx Provinsi xxx, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx, surat ukur Nomor xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota xxx atas nama pemilik xxxxx;
- Bahwa Pihak Kedua, akan mendapat bagian harta bersama sebagaimana tersebut dalam Pasal 4.2., Pasal 4.3., Pasal 4.4., Pasal 4.5. diatas, yakni:
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 112 M2 (seratus dua belas meter persegi) yang terletak di xxxxx Desa Pilangsari Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxxx, surat ukur Nomor xxxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik xxxx;
- Sebidang tanah dengan luas 110 M2 (seratus sepuluh meter persegi) yang terletak di Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx/Desa Pilangsari, gambar situasi Nomor xxxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik xxxx;
- Sebidang tanah dan bangunan dengan luas tanah 107 M2 (seratus tujuh meter persegi) yang terletak di Puri Pilangsari xxxx Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxx, gambar situasi Nomor xxx tanggal xxxx yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik Nyonya xxxx
- Sebidang tanah dengan luas 105 M2 (seratus lima meter persegi) yang terletak di xxxx Desa Pilangsari Kecamatan Cirebon Barat Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor xxxx, gambar situasi Nomor xxx tanggal xxxx, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Cirebon atas nama pemilik Nyonya xxxx;
Pasal 6
Bahwa dengan ditanda tanganinya kesepakatan perdamaian ini maka seluruh harta-harta yang ditentukan dalam Pasal 4 telah beralih dan berpindah menjadi hak milik/kepunyaan masing-masing pihak sebagaimana dalam ketentuan Pasal 5 diatas, sehingga Pihak Pertama maupun Pihak Kedua tidak berhak lagi dalam bentuk apapun terhadap harta yang telah menjadi hak milik/kepunyaan masing-masing pihak tersebut.
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua dengan ini menyatakan dan saling memberikan persetujuan dan menyerahkan hak dan bagiannya terhadap harta yang telah dibagikan tersebut dan dengan ini para pihak menyatakan yang satu dengan yang lain menerima dengan baik penyerahan hak dan bagiannya tersebut;
Pasal 7
Bahwa Pihak Pertama dan Pihak Kedua berkewajiban untuk menyerahkan surat-surat yang berkaitan dengan bukti kepemilikan kepada masing-masing pihak yang telah dinyatakan sebagai pemilik.
Bahwa untuk menghindari terjadinya kesulitan di kemudian hari terhadap perbuatan hukum yang akan dilakukan oleh para pihak dan/atau yang menerimanya terhadap harta kekayaan yang dibagikan tersebut, maka perdamaian ini sekaligus sebagai pemberian persetujuan atau pemberian kuasa dimana pihak yang satu memberi persetujuan atau memberi kuasa kepada pihak yang lainnya dan/atau yang menerimanya guna melakukan semua perbuatan hukum, baik menjual atau mengalihkan atau menghibahkan kepada yang akan ditunjuk oleh pihak yang menerima hak, menjaminkan (baik pada bank pemerintah atau Bank Swasta atau lembaga keuangan non bank) terhadap harta kekayaan yang dipisah dan dibagikan tersebut; Selanjutnya melaksanakan hal-hal tersebut diatas, sehingga yang diberi kuasa dapat, boleh atau diberi hak/wewenang untuk berhubungan dengan penjabat-penjabat yang berwenang, antara lain Penjabat Pembuat Akta Tanah Kepala Kantor Pertanahan, Pejabat Bank, Notaris dan Instansi-instansi lain, guna/turut membuat, menandatangani dan menyelesaikan akta-akta yang berkaitan dengan perbuatan hukum tersebut sebagaimana mestinya tanpa pengecualian.
Pasal 8
Para Pihak sepakat bilamana ada hutang-hutang yang timbul dan/atau dibuat selama perkawinan akan tetapi tanpa persetujuan tertulis dari pihak lainnya atau tidak diketahui oleh pihak lainnya, maka segala akibat yang timbul dari tindakan-tindakan tersebut, selanjutnya menjadi beban dan tanggung jawab pihak yang melakukan perbuatan hukum tersebut.
Pasal 9
Bahwa Para Pihak sepakat untuk mengajukan Kesepakatan Perdamaian ini ke Pengadilan Agama Sumber, agar Pengadilan Agama Sumber menguatkan Kesepakatan Perdamaian ke dalam Akta Perdamaian.
Pasal 10
Bahwa semua biaya yang akan timbul dalam pengajuan Kesepakatan Perdamaian ini ke Pengadilan Agama Sumber hingga diputuskan dengan dikeluarkannya Akta Perdamaian ditanggung oleh Pihak Pertama (Pemohon).
Demikianlah Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani dan tanpa adanya paksaan dari pihak manapun serta agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
xxxxx Bin xxxxx xxx Binti xxxx
demikian contoh surat kesepakatan perdamaian dalam perkara di pengadilan agama tentang gugatan cerai dan pembagian harta bersama atau gono gini.