STRUKTUR ORGANISASI di PENGADILAN NEGERI & TUGASNYA
KETUA
- Memimpin manajemen dan operasional lembaga peradilan;
- Melakasanakan perencanaan (planning and programming), pelaksanaan lembaga peradilan secara menyeluruh
- Mengatur pembagian tugas antara Ketua dan Wakil secara serasi dan seimbang;
- Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat dan staf structural, tekhnis dan administrasis, secara baik dan serasi dan saling berkesinambungan;
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait penempatan personil, pelaksanaan operasional tugas pokok dan fungsi serta penggunaan fasilitas dinas Pengadilan:
- Melakukan pengawasan internal dan eksternal terhadap manajemen dan operasional serta kinerja aparat pengadilan;
- Memberikan penilian pekerjaan terhadap Hakim dan persetujuan penilaian pekerjaan Panitera Pengganti, Juru Sita dan Pejabat Struktural di Pengadilan Negeri
- Membagi perkara perdata dan pidana kepada Majelis Hakim secara serasi dan seimbang;
- Menetapkan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara pidana dan perdata dan permohonan prodeo;
- Memeriksa dan menetapkan permohonan eksekusi;
- Memeriksa dan menetapkan permohonan sita;
- Memberikan persetujuan penyitaan barang bukti;
- Menunjuk Hakim Pengawas Bidang dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan internal dan melaporkan tugas pengawasan ke Pengadilan Tinggi yang tembusannya disampaikan kepada MA RI;
- Merumuskan dan menetapkan Program Kerja dalam Rencana Jangka Panjang, Rencana Jangka Menengah dan Rencana Jangka Pendek dan Rencana Strategis (Renstra);
- Menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi dan standar operasional kerja ( Standar Operating Procedure (SOP) dengan waktu penyelesaian masing-masing uraian kegiatan;
- Melakukan pemeriksaan dadakan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali dalam administrasi perkara maupun administrasi umum (umum, personalia maupun keuangan);
- Melakukan examinasi terhadap putusan dan melaporkan hasil examinasi ke Pengadilan Tinggi disertai tembusan kepada MA RI;
- Menghadiri undangan dari instansi lain;
- Melakukan koordinasi dengan instansi lain;
- Membentuk Tim Pemeriksa hakim atau karyawan dalam hal dan akan dilakukannya pemeriksaan terhadap hakim dan atau karyawan yang bermasalah atas laporan atau temuan/inisiatif sendiri;
- Menindaklanjuti hasil temuan tim pemeriksa dengan rekomendasi tertentu kepada Ketua Pengadilan Tinggi;
- Menjatuhkan hukuman disiplin bagi aparat pengadilan (keryawan dan hakim) yang telah melanggar ketentuan disiplin;
- Melakukan pertemuan rutin (bulanan) bagi para karyawan dan hakim-hakim dalam rangka evaluasi tugas pokok dan fungsi serta pengawasan bidang, persamaan persepsi dan peningkatan pengetahuan aparat pengadilan;
- Melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap hakim yang baru ditempatkan, wakil ketua dan/atau pegawai negeri sipil, panitera pengganti dan atau juru sita;
- Mendisposisikan surat-menyurat serta mendandatangani surat-surat lain terkait administrasi umum dan teknis peradilan;
- Membuat penetapan /mengetahui permohonan bantuan hukum bagi terdakwa dalam perkara pidana dan/atau para pihak dalam perkara perdata;
- Memeriksa dan menandatangani Laporan Tahunan Pengadilan Negeri;
- Melakukan evaluasi terhadap laporan tertulis dan lisan dan/atau saran, gagasan, pendapat yang diberikan oleh Wakil Ketua Pengadilan, Panitera, Sekretaris, Wakil Panitera (Wapan), Hakim Pengawas Bidang, bawahannya yang disampaikan secara langsung dan/ atau disampaikan dalam rapat rutin bulanan untuk merumuskan kebijakan institusi dan/ atau penyusunan program kerja tahunan serta Renstra (Rencana Strategis);
- Melakukan pengawasan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran dan pengelola keuangan dalam penggunaan DIPA serta pelaksanaan penggunaan anggaran;
- Melakukan pemeriksaan dadakan terhadap penggunaan uang DIPA sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali yang dibuatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas, temuan-temuannya (jika ada) dan rekomendasi untuk dilaksanakan;
WAKIL KETUA
- Melakukan pengawasan internal atas delegasi dari Ketua Pengadilan;
- Melakukan tugas-tugas Ketua Pengadilan atas delegasi dari Ketua Pengadilan;
- Menghadiri undangan atau rapat atas perintah Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya;
- Melakukan tugas Ketua Pengadilan Negeri dalam hal Ketua Pengadilan Negeri berhalangan sementara dan/atau tetap;
- Membantu Ketua Pengadilan merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, jangka menengah, program kerja jangka pendek dan Renstra;
- Melakukan pengawasan dan pembinaan internal terhadap administrasi umum pengadilan;
- Mengkoordinir pelaksanaan tugas pokok Hakim Pengawas Bidang;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Wakil Ketua Pengadilan secara rutin setiap bulan kepada Ketua Pengadilan disertai dengan rekomendasi;
HAKIM
- Menerima, memeriksa dan memutus perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang dijadwalkan dalam court calendar;
- Melaksanakan tugas pengawasan yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil ketua Pengadilan Negeri atau tugas–tugas lain yang telah ditetapkan dalam program kerja tambahan;
- Melaksanakan mediasi berdasarkan penunjukan sebagai Hakim Mediator oleh Hakim Ketua Majelis;
- Menghadiri undangan atas perintah delegasi Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya;
- Mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan baik sebagai peserta, penyuluh, pemateri, moderator maupun sebagai trainer atas undangan Badan Penelitian dan pengembangan Mahkamah Agung RI atau institusi lain atas ijin ketua Pengadilan Negeri;
- Mensosialisasikan hasil seminar/lokakarya/pelatihan kepada aparat pengadilan (hakim, dan karyawan (panitera pengganti, juru sita, staf administrasi umum);
- Membantu Ketua Pengadilan merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, renstra dan program kerja jangka pendek;
- Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas secara rutin setiap bulan disertai dengan rekomendasi yang diberikan kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua;
PANITERA
- Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan.
- Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
- Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
- Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
- Panitera bertanggung jawab atas pengadministrasian dan pengelolaan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
- Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.
SEKRETARIS
- Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengkoordinir para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan.
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan anggaran.
- Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).
PANITERA PENGGANTI
- Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, dan mencatat jalannya persidangan , membuat berita acara, mengetik konsep putusan dan menandatangani berita acara dan putusan.
- Melaporkan kegiatan persidangan kepada panitera muda yang bersangkutan secara tepat dan cermat.
- Membuat penetapan hari sidang.
- Membuat berita acara persidangan.
- Mengetik berita acara dan putusan (minutasi perkara) dan menandatanganinya.
- Melaporkan kepada panitera muda yang bersangkutan untuk mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
- Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai minutasi kepada panitera muda yang bersangkutan.
- Sebagai pendamping dan sekretaris Hakim / team pemeriksaan dari laporan-laporan/pengaduan-pengaduan/permintaan BAWAS dan membuat berita acara pemeriksaannya untuk dilaporkan ke Pimpinan.
- Sebagai pendamping dan sekretaris Hakim Tinggi, pengawas daerah dalam rangka pengawasan dan membuat berita acara laporan hasil pengawasannya dan dilaporkan kepada Pimpinan.
- Melaksanakan tugas – tugas sesuai Standard Operating Procedures (SOP).
- Tugas – tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan
JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI
- Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
- Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
- Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
- Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.
KEPANITERAAN PIDANA
- Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
- Pelaksanaan registrasi perkara pidana ;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon ;
- Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan ;
- Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan ;
- Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin / persetujuan penggeledahan dan ijin/persetujuan penyitaan dari penyidik ;
- Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi ;
- Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali ;
- Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dan melampirkan pemberitahuan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
- Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum ;
- Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan pidana ;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera ;
KEPANITERAAN PERDATA
- Menerima dan menyelesaikan secara administrasi berkas perkara perdata permohonan, gugatan ( termasuk verzet / derden verzet ) dan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon / Penggugat / Pelawan atau Kuasanya ;
- Menentukan besarnya panjar biaya perkara ;
- Menerima resi pembayaran panjar biaya perkara perdata permohonan, gugatan, banding, kasasi (termasuk Verzet/ Derden Verzet) dan Eksekusi;
- Mengisi semua pembayaran perkara ke dalam aplikasi SIPP/CTS ;
- Mengisi berkas perkara Perdata ke dalam aplikasi SIPP/CTS ;
- Mencatat semua pembayaran perkara perkara ke dalam Buku Jurnal, Buku Bantu dan Buku Induk Keuangan Perkara (termasuk buku keuangan eksekusi, buku konsinyasi, buku HHK/PNBP) ;
- Menerima dan menyelesaikan secara administrasi berkas perkara perdata yang diajukan permohonan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali) ;
- Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Keterangan ahli waris Khusus untuk perkara waarmerking dari warga masyarakat yang membutuhkan ;
- Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Kuasa Insidentil yang diajukan oleh Pemohon ;
- Membuat laporan bulanan dan tahunan serta disampaikan kepada Kepaniteraan Hukum ;
- Membuat laporan bulanan, keuangan perkara ke Badilum, Mahkamah Agung R.I., Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan KOMDANAS ;
- Menyerahkan berkas perkara perdata in aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap ) kepada Kepaniteraan Hukum untuk diarsipkan ;
- Menyelesaikan tunggakan administrasi perkara perdata tahun 2019 baik perkara perdata yang selesai pada tingkat pertama maupun perkara perdata yang diajukan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali ) dan perkara yang diajukan eksekusi ;
KEPANITERAAN HUKUM
- Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan pendaftaran Akta Notaris (pendaftaran CV dan lain lain) ;
- Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan pendaftaran Surat Kuasa ;
- Membuat laporan bulanan, laporan 4 (empat) bulanan, laporan 6 (enam) bulanan dan laporan tahunan ;
- Melaksanakan penyimpanan dan perawatan serta pengadministrasian berkas dan CD perkara pidana dan perdata in-aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) ;
- Menerima dan menyelesaikan secara administrasi pengaduan dari masyarakat pencari keadilan melalui Meja Pengaduan ;
- Membuat Laporan Triwulan Pengaduan ;
- Meningkatkan koordinasi intern dengan Panitera Muda Pidana maupun Panitera Muda Perdata tentang laporan laporan dan pengarsipan perkara ;
- Menerima Berkas Perkara Pidana in aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dari Kepaniteraan Pidana ;
- Menerima Berkas Perkara Perdata in aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dari Kepaniteraan Perdata ;
- Melayani dan menyelesaikan permohonan informasi berupa salinan putusan perkara pidana dan perkara perdata in aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap) ;
- Membuat Laporan Tahunan Pelayanan Informasi ;Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari warga masyarakat yang membutuhkan
- Membuat surat keterangan penelitian ;
- Membuat MOU dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk Pos Layanan Hukum ;
SUBBAGIAN PERENCANAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN
- Mengupayakan pengajuan RKA-KL dengan data pendukung yang akurat dan lengkap secara tepat waktu.
- Menyusun rencana kerja RKA-KL diperkirakan awal tahun, pertengahan tahun, dan akhir tahun berjalan.
- Menyusun konsep Reviu Rencana Strategis (Renstra) apabila ada;
- Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT) ;
- Menyusun konsep Pentepan Kinerja Tahunan (PKT) ;
- Menyusun konsep Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) apabila ada;
- Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
- Menyusun konsep Program Kerja ;
- Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKJIP.
- Meningkatkan kualitas jaringan.
- Meningkatkan pelayanan informasi melalui website.
- Melakukan monitoring pelaporan realisasi anggaran DIPA 01 dan DIPA 03 melalui website.
- Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
- Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan komputer;
- Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
- Malakukan penyelarasan data/sinkronisasi antara SIPP lokal dengan website Pengadilan serta dengan database SIPP Mahkamah Agung RI.
SUBBAGIAN UMUM DNA KEUANGAN
- Mempersiapkan/mengirim SPP/SPM rutin, Gaji dan lainnya.
- Membuat SK Pengelola Keuangan untuk diajukan ke KPA untuk ditandatangani.
- Menyetor PNBP ke kas Negara.
- Melaksanakan pengawasan melekat administrasi umum dan keuangan.
- Melaksanakan Pemeriksaan Buku Kas Umum ,buku bantu dan penutupan Buku
- Kas Umum bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan oleh KPA.
- Membuat dan mengirim laporan Realisasi belanja dan penerimaan.
- Melakukan Rekonsiliasi ke KPPN setiap bulan.
- Menyusun dan Mengirim aplikasi Bapenas sesuai dengan PP. No.39 th 2006.
- Membuat dan mengirim laporan Realisasi Belanja dan PNBP triwulan melalui SAIBA
- Membuat dan mengirim laporan Realisasi Belanja dan PNBP persemester melalui SAIBA dan Manual.
- Menyampaikan Realisasi Anggaran setiap bulan untuk ditampilkan diwebsite
- Melaksanakan administrasi persuratan mengacu kepada kearsipan dinamis dengan meregister surat masuk, surat keluar & mengarsipkannya.
- Mencatat Barang-barang persediaan (ATK) ke dalam persediaan.
- Mencatat dan memberikan Nomor urut pendaftaran (NUP) BMN.
- Mencatat dan membuat Daftar Barang Ruangan (DBR) dan Kartu Inventaris Barang (KIB).
- Mencatat barang inventaris yg telah rusak untuk diusulkan penghapusan.
- Perawatan, pemeliharaan dan memperpanjang pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2.
- Perawatan gedung kantor, halaman kantor,rumah Jabatan sesuai dengan anggaran dan kebutuhan.
- Perawatan /perbaikan meubelair, AC, komputer dan sarana /prasarana lain dilaksanakan sesuai kebutuhan.
- Melaksanakan pengawasan administrasi umum dan keuangan.
- Membuat laporan Neraca (Simak BMN) setiap 6 bulan/Semesteran.
- Melakukan rekonsiliasi data BMN di neraca Simak BMN dengan Neraca SAIBA setiap 6 bulan/Semesteran.
- Melakukan Opname barang Persediaan setiap bulan.
- Mencatat jumlah buku baru yang diterima kedalam Buku Induk dan penomoran menurut klasifikasi.
- Mencatat peminjam buku dan pengembalian buku perpustakaan.
- Melakukan pemeliharaan dan perawatan buku-buku.
- Menyusun uraian tugas (job discription) petugas pengamanan dan kebersihan
SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORTALA
- Melengkapi box file hakim,pegawai,honorer dalam lemari file.
- Membuat Surat Keputusan untuk diajukan kepada KPN untuk ditandatangani.
- Mencatat data hakim,pegawai dalam register buku induk, buku bantu Kepegawaian.
- Mengelola data Kepegawaian di Aplikasi SIKEP MA-RI.
- Mengelola absensi Pegawai pada Aplikasi KOMDANAS.
- Memperbaharui papan DUK, struktur organisasi dan data statistik Pegawai.
- Mengusulkan Kenaikan Pangkat baik kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pengabdian dan Penyesuaian Ijasah
- Membuat Kenaikan Gaji berkala, Hakim dan pegawai.
- Membuat usul jabatan dan usul pensiun hakim/pegawai.
- Membuat SPMT dan SPMJ hakim/ Pejabat.
- Membuat KP4 Hakim/Pegawai.
- Membuat DP3/SKP Hakim dan Pegawai.
- Mempersiapkan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan.
- Melaksanakan Pengawasan administrasi kepegawaian meliputi kelengkapan sarana tata usaha kepegawaian, SKP,DUK,Kenaikan Pangkat,Kenaikan Gaji Berkala,CUTI,absensi dll.
- Membuat laporan bulanan keadaan jumlah hakim dan pegawai dan Bezetting.
- Membuat Rekapitulasi absensi hakim dan pegawai setiap bulan.
- Membuat daftar nama hakim/pegawai yang mengikuti kegiatan pelatihan/ diklat/sosialisasi yg diselenggarakan oleh PT/MA.
- Membuat data profil hakim dan pegawai yang ditampilkan pada website.
- Membuat usulan peserta Diklat Pimpinan.
- Membuat absensi briefing/pra rapat dinas/ rapat dinas setiap bulan.
Demikian tugas dari Hakim, Panitera, Jurusita berdasarkan struktur organisasi di pengadilan negeri yang ada di indonesia.