STRUKTUR ORGANISASI di PENGADILAN NEGERI & TUGASNYA

KETUA

  1. Memimpin manajemen dan operasional lembaga peradilan;
  2. Melakasanakan perencanaan (planning and programming), pelaksanaan  lembaga peradilan secara menyeluruh
  3. Mengatur pembagian tugas antara Ketua dan Wakil secara serasi dan seimbang;
  4. Mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing pejabat dan staf structural, tekhnis dan administrasis, secara baik dan serasi dan saling berkesinambungan;
  5. Merumuskan dan menetapkan kebijakan terkait penempatan personil, pelaksanaan operasional tugas pokok dan fungsi serta penggunaan fasilitas dinas Pengadilan:
  6. Melakukan pengawasan internal dan eksternal terhadap manajemen dan operasional serta kinerja aparat pengadilan;
  7. Memberikan penilian pekerjaan terhadap Hakim dan persetujuan penilaian pekerjaan Panitera Pengganti, Juru Sita dan Pejabat Struktural di Pengadilan Negeri
  8. Membagi perkara perdata dan pidana kepada Majelis Hakim secara serasi dan seimbang;
  9. Menetapkan Majelis Hakim untuk menyidangkan perkara pidana dan perdata dan permohonan prodeo;
  10. Memeriksa dan menetapkan permohonan eksekusi;
  11. Memeriksa dan menetapkan permohonan sita;
  12. Memberikan persetujuan penyitaan barang bukti;
  13. Menunjuk Hakim Pengawas Bidang dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan internal dan melaporkan tugas pengawasan ke Pengadilan Tinggi yang tembusannya disampaikan kepada MA RI;
  14. Merumuskan dan menetapkan Program Kerja dalam Rencana Jangka Panjang, Rencana Jangka Menengah dan Rencana Jangka Pendek dan Rencana Strategis (Renstra);
  15. Menetapkan Tugas Pokok dan Fungsi dan standar operasional kerja ( Standar Operating Procedure (SOP) dengan waktu penyelesaian masing-masing uraian kegiatan;
  16. Melakukan pemeriksaan dadakan sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali dalam administrasi perkara maupun administrasi umum (umum, personalia maupun keuangan);
  17. Melakukan examinasi terhadap putusan dan melaporkan hasil examinasi ke Pengadilan Tinggi disertai tembusan kepada MA RI;
  18. Menghadiri undangan dari instansi lain;
  19. Melakukan koordinasi dengan instansi lain;
  20. Membentuk Tim Pemeriksa hakim atau karyawan dalam hal dan akan dilakukannya pemeriksaan terhadap hakim dan atau karyawan yang bermasalah atas laporan atau temuan/inisiatif sendiri;
  21. Menindaklanjuti  hasil temuan tim pemeriksa dengan rekomendasi tertentu kepada Ketua Pengadilan Tinggi;
  22. Menjatuhkan hukuman disiplin bagi aparat pengadilan (keryawan dan hakim) yang telah melanggar ketentuan disiplin;
  23. Melakukan pertemuan rutin (bulanan) bagi para karyawan dan hakim-hakim dalam rangka evaluasi tugas pokok dan fungsi serta pengawasan bidang, persamaan persepsi dan peningkatan pengetahuan aparat pengadilan;
  24. Melantik dan mengambil sumpah jabatan terhadap hakim yang baru ditempatkan, wakil ketua dan/atau pegawai negeri sipil, panitera pengganti dan atau juru sita;
  25. Mendisposisikan surat-menyurat serta mendandatangani surat-surat lain terkait administrasi umum dan teknis peradilan;
  26. Membuat penetapan /mengetahui permohonan bantuan hukum bagi terdakwa dalam perkara pidana dan/atau para pihak dalam perkara perdata;
  27. Memeriksa dan menandatangani Laporan Tahunan Pengadilan Negeri;
  28. Melakukan evaluasi terhadap laporan tertulis dan lisan dan/atau saran, gagasan, pendapat  yang diberikan oleh Wakil Ketua Pengadilan, Panitera, Sekretaris, Wakil Panitera (Wapan), Hakim Pengawas Bidang, bawahannya yang disampaikan secara langsung dan/ atau disampaikan dalam rapat rutin bulanan untuk merumuskan kebijakan institusi dan/ atau penyusunan program kerja tahunan serta Renstra (Rencana Strategis);
  29. Melakukan pengawasan terhadap Kuasa Pengguna Anggaran dan pengelola keuangan dalam penggunaan DIPA serta pelaksanaan penggunaan anggaran;
  30. Melakukan pemeriksaan dadakan terhadap penggunaan uang DIPA sedikitnya 3 (tiga) bulan sekali yang dibuatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kas, temuan-temuannya (jika ada) dan rekomendasi untuk dilaksanakan;

WAKIL KETUA

  1. Melakukan pengawasan internal atas delegasi dari Ketua Pengadilan;
  2. Melakukan tugas-tugas Ketua Pengadilan atas delegasi dari Ketua Pengadilan;
  3. Menghadiri undangan atau rapat atas perintah Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya;
  4. Melakukan tugas Ketua Pengadilan Negeri dalam hal Ketua Pengadilan Negeri berhalangan sementara dan/atau tetap;
  5. Membantu Ketua Pengadilan merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, jangka menengah, program kerja jangka pendek dan Renstra;
  6. Melakukan pengawasan dan pembinaan internal terhadap administrasi umum pengadilan;
  7. Mengkoordinir pelaksanaan tugas pokok Hakim Pengawas Bidang;
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Wakil Ketua Pengadilan secara rutin setiap bulan kepada Ketua Pengadilan disertai dengan rekomendasi;

HAKIM

  1. Menerima, memeriksa dan  memutus perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan yang dijadwalkan dalam court calendar;
  2. Melaksanakan tugas pengawasan yang didelegasikan oleh Ketua Pengadilan Negeri/Wakil ketua Pengadilan Negeri atau tugas–tugas lain yang telah ditetapkan dalam program kerja tambahan;
  3. Melaksanakan mediasi berdasarkan penunjukan sebagai Hakim Mediator oleh Hakim Ketua Majelis;
  4. Menghadiri undangan atas perintah delegasi Ketua Pengadilan dan melaporkan pelaksanaannya;
  5. Mengikuti seminar/lokakarya/pelatihan baik sebagai peserta, penyuluh, pemateri, moderator maupun sebagai  trainer atas undangan Badan Penelitian dan pengembangan Mahkamah Agung RI atau institusi lain atas ijin ketua Pengadilan Negeri;
  6. Mensosialisasikan hasil seminar/lokakarya/pelatihan kepada aparat pengadilan (hakim, dan karyawan (panitera pengganti, juru sita, staf administrasi umum);
  7. Membantu Ketua Pengadilan merumuskan dan membuat program kerja jangka panjang, renstra dan program kerja jangka pendek;
  8. Membuat laporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut diatas secara rutin setiap bulan disertai dengan rekomendasi yang diberikan kepada Ketua Pengadilan/Wakil Ketua;

PANITERA

  1. Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara, para Panitera Muda, Panitera Pengganti, serta seluruh pelaksana di bagian teknis Pengadilan.
  2. Panitera bertugas membantu Hakim dengan mengikuti dan mencatat jalannya persidangan.
  3. Panitera membuat daftar perkara-perkara perdata dan pidana yang diterima di Kepaniteraan.
  4. Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.
  5. Panitera bertanggung jawab atas pengadministrasian dan pengelolaan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, surat-surat berharga, barang bukti dan surat-surat lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
  6. Dalam perkara perdata, Panitera bertugas melaksanakan putusan Pengadilan.

 

SEKRETARIS

  1. Sekretaris bertugas menyelenggarakan administrasi umum, mengkoordinir para Kepala Sub Bagian, serta seluruh pelaksana di bagian Kesekretariatan Pengadilan.
  2. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas pengelolaan dan penggunaan anggaran.
  3. Sekretaris selaku Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pemanfaatan barang milik negara ( BMN ).

 

PANITERA PENGGANTI 

  1. Membantu Hakim dalam persidangan perkara perdata dan pidana, dan mencatat jalannya persidangan , membuat berita acara, mengetik konsep putusan dan menandatangani berita acara dan putusan.
  2. Melaporkan kegiatan persidangan kepada panitera muda yang bersangkutan secara tepat dan cermat.
  3. Membuat penetapan hari sidang.
  4. Membuat berita acara persidangan.
  5. Mengetik berita acara dan putusan (minutasi perkara) dan menandatanganinya.
  6. Melaporkan kepada panitera muda yang bersangkutan untuk mencatat perkara yang sudah putus berikut amar putusannya.
  7. Menyerahkan berkas perkara yang telah selesai minutasi kepada panitera muda yang bersangkutan.
  8. Sebagai pendamping dan sekretaris Hakim / team pemeriksaan dari laporan-laporan/pengaduan-pengaduan/permintaan BAWAS dan membuat berita acara pemeriksaannya untuk dilaporkan ke Pimpinan.
  9. Sebagai pendamping dan sekretaris Hakim Tinggi, pengawas daerah dalam rangka pengawasan dan membuat berita acara laporan hasil pengawasannya dan dilaporkan kepada Pimpinan.
  10. Melaksanakan tugas – tugas sesuai Standard Operating Procedures (SOP).
  11. Tugas – tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan

 

JURUSITA / JURUSITA PENGGANTI

  1. Melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Pengadilan, Ketua Sidang dan Panitera.
  2. Melaksanakan pemanggilan atas perintah Ketua Pengadilan atau atas perintah Hakim.
  3. Menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, protes-protes dan pemberitahuan Putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan Undang-Undang.
  4. Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan dan dengan teliti melihat lokasi batas-batas tanah yang disita beserta surat-surat yang sah apabila menyita tanah.
  5. Membuat berita acara penyitaan yang salinan resminya diserahkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara lain kepada BPN setempat bila terjadi penyitaan sebidang tanah.

 

KEPANITERAAN PIDANA

  1. Pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;
  2. Pelaksanaan registrasi perkara pidana ;
  3. Pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon ;
  4. Pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan ;
  5. Pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan ;
  6. Pelaksanaan penerimaan permohonan ijin / persetujuan penggeledahan dan ijin/persetujuan penyitaan dari penyidik ;
  7. Pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi ;
  8. Pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali ;
  9. Pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa dan melampirkan pemberitahuan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;
  10. Pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  11. Pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum ;
  12. Pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan pidana ;
  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera ;

 

KEPANITERAAN PERDATA 

  1. Menerima dan menyelesaikan secara administrasi berkas perkara perdata permohonan, gugatan ( termasuk verzet / derden verzet ) dan eksekusi yang diajukan oleh Pemohon / Penggugat / Pelawan atau Kuasanya ;
  2. Menentukan besarnya panjar biaya perkara ;
  3. Menerima resi pembayaran panjar biaya perkara perdata permohonan, gugatan, banding, kasasi (termasuk Verzet/ Derden Verzet) dan Eksekusi;
  4. Mengisi semua pembayaran perkara ke dalam aplikasi SIPP/CTS ;
  5. Mengisi berkas perkara Perdata ke dalam aplikasi SIPP/CTS ;
  6. Mencatat semua pembayaran perkara perkara ke dalam Buku Jurnal, Buku Bantu dan Buku Induk Keuangan Perkara (termasuk buku keuangan eksekusi, buku konsinyasi, buku HHK/PNBP) ;
  7. Menerima dan menyelesaikan secara administrasi berkas perkara perdata yang diajukan permohonan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali) ;
  8. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Keterangan ahli waris Khusus untuk perkara waarmerking dari warga masyarakat yang membutuhkan ;
  9. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Kuasa Insidentil yang diajukan oleh Pemohon ;
  10. Membuat laporan bulanan dan tahunan serta disampaikan kepada Kepaniteraan Hukum ;
  11. Membuat laporan bulanan, keuangan perkara ke Badilum, Mahkamah Agung R.I., Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan KOMDANAS ;
  12. Menyerahkan berkas perkara perdata in aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap ) kepada Kepaniteraan Hukum untuk diarsipkan ;
  13. Menyelesaikan tunggakan administrasi perkara perdata tahun 2019 baik perkara perdata yang selesai pada tingkat pertama maupun perkara perdata yang diajukan upaya hukum (banding, kasasi, peninjauan kembali ) dan perkara yang diajukan eksekusi ;

 

KEPANITERAAN HUKUM 

  1. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan pendaftaran Akta Notaris (pendaftaran CV dan lain lain) ;
  2. Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan pendaftaran Surat Kuasa ;
  3. Membuat laporan bulanan, laporan 4 (empat) bulanan, laporan 6 (enam) bulanan dan laporan tahunan ;
  4. Melaksanakan penyimpanan dan perawatan serta pengadministrasian berkas dan CD perkara pidana dan perdata in-aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) ;
  5. Menerima dan menyelesaikan secara administrasi pengaduan dari masyarakat pencari keadilan melalui Meja Pengaduan ;
  6. Membuat Laporan Triwulan Pengaduan ;
  7. Meningkatkan koordinasi intern dengan Panitera Muda Pidana maupun Panitera Muda Perdata tentang laporan laporan dan pengarsipan perkara ;
  8. Menerima Berkas Perkara Pidana in aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dari Kepaniteraan Pidana ;
  9. Menerima Berkas Perkara Perdata in aktif (telah mempunyai kekuatan hukum tetap) dari Kepaniteraan Perdata ;
  10. Melayani dan menyelesaikan permohonan informasi berupa salinan putusan perkara pidana dan perkara perdata in aktif ( telah mempunyai kekuatan hukum tetap) ;
  11. Membuat Laporan Tahunan Pelayanan Informasi ;Melayani dan menyelesaikan secara administrasi permohonan Surat Keterangan Tidak Pernah Dihukum dari warga masyarakat yang membutuhkan
  12. Membuat surat keterangan penelitian ;
  13. Membuat MOU dengan Lembaga Bantuan Hukum untuk Pos Layanan Hukum ;

 

SUBBAGIAN PERENCANAAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN PELAPORAN

  1. Mengupayakan pengajuan RKA-KL dengan data pendukung yang akurat dan lengkap  secara tepat waktu.
  2. Menyusun rencana kerja RKA-KL  diperkirakan awal tahun, pertengahan tahun, dan akhir tahun berjalan.
  3. Menyusun konsep Reviu Rencana Strategis (Renstra) apabila ada;
  4. Menyusun konsep Rencana Kinerja Tahunan (RKT) ;
  5. Menyusun konsep Pentepan Kinerja Tahunan (PKT) ;
  6. Menyusun konsep Reviu Indikator Kinerja Utama (IKU) apabila ada;
  7. Menyusun konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);
  8. Menyusun konsep Program Kerja ;
  9. Menghimpun, menyusun dan mengkoordinasikan penyusunan Laporan Tahunan dan LKJIP.
  10. Meningkatkan kualitas jaringan.
  11. Meningkatkan pelayanan informasi melalui website.
  12. Melakukan monitoring pelaporan realisasi anggaran DIPA 01 dan DIPA 03 melalui website.
  13. Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur hardware, meliputi server, komputer dan perangkat pendukungnya;
  14. Melaksanakan pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur jaringan komputer;
  15. Melaksanakan pengelolaan sistem dan teknologi informasi;
  16. Malakukan penyelarasan data/sinkronisasi antara SIPP lokal dengan website Pengadilan serta dengan database SIPP Mahkamah Agung RI.

 

SUBBAGIAN UMUM DNA KEUANGAN

  1. Mempersiapkan/mengirim SPP/SPM rutin, Gaji dan lainnya.
  2. Membuat SK Pengelola Keuangan untuk diajukan ke KPA untuk ditandatangani.
  3. Menyetor PNBP ke kas Negara.
  4. Melaksanakan pengawasan melekat administrasi umum dan keuangan.
  5. Melaksanakan Pemeriksaan Buku Kas Umum ,buku bantu dan penutupan Buku
  6. Kas Umum bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan oleh KPA.
  7. Membuat dan mengirim laporan Realisasi belanja dan penerimaan.
  8. Melakukan Rekonsiliasi ke KPPN setiap bulan.
  9. Menyusun dan Mengirim aplikasi Bapenas sesuai dengan PP. No.39 th 2006.
  10. Membuat dan mengirim laporan Realisasi Belanja dan PNBP triwulan melalui SAIBA
  11. Membuat dan mengirim laporan Realisasi Belanja dan PNBP persemester melalui SAIBA dan Manual.
  12. Menyampaikan Realisasi Anggaran setiap bulan untuk ditampilkan diwebsite
  13. Melaksanakan administrasi persuratan mengacu kepada kearsipan dinamis dengan meregister surat masuk, surat keluar & mengarsipkannya.
  14. Mencatat Barang-barang persediaan (ATK) ke dalam persediaan.
  15. Mencatat dan memberikan Nomor urut pendaftaran (NUP) BMN.
  16. Mencatat dan membuat Daftar Barang Ruangan (DBR) dan Kartu Inventaris Barang (KIB).
  17. Mencatat barang inventaris yg telah rusak untuk diusulkan penghapusan.
  18. Perawatan, pemeliharaan dan memperpanjang pajak kendaraan operasional roda 4 dan roda 2.
  19. Perawatan gedung kantor, halaman kantor,rumah Jabatan sesuai dengan anggaran dan kebutuhan.
  20. Perawatan /perbaikan meubelair, AC, komputer dan sarana /prasarana lain dilaksanakan sesuai kebutuhan.
  21. Melaksanakan pengawasan administrasi umum dan keuangan.
  22. Membuat laporan Neraca (Simak BMN) setiap 6 bulan/Semesteran.
  23. Melakukan rekonsiliasi data BMN di neraca Simak BMN dengan Neraca SAIBA setiap 6 bulan/Semesteran.
  24. Melakukan Opname barang Persediaan setiap bulan.
  25. Mencatat jumlah buku baru yang diterima kedalam Buku Induk dan penomoran menurut klasifikasi.
  26. Mencatat peminjam buku dan pengembalian buku perpustakaan.
  27. Melakukan pemeliharaan dan perawatan buku-buku.
  28. Menyusun uraian tugas (job discription) petugas pengamanan dan kebersihan

 

SUBBAGIAN KEPEGAWAIAN DAN ORTALA

  1. Melengkapi box file hakim,pegawai,honorer dalam lemari file.
  2. Membuat Surat Keputusan untuk diajukan kepada KPN untuk ditandatangani.
  3. Mencatat data hakim,pegawai dalam register buku induk, buku bantu Kepegawaian.
  4. Mengelola data Kepegawaian di Aplikasi SIKEP MA-RI.
  5. Mengelola absensi Pegawai pada Aplikasi KOMDANAS.
  6. Memperbaharui papan DUK, struktur organisasi dan data statistik Pegawai.
  7. Mengusulkan Kenaikan Pangkat baik kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat pengabdian dan Penyesuaian Ijasah
  8. Membuat Kenaikan Gaji berkala, Hakim dan pegawai.
  9. Membuat usul jabatan dan usul pensiun hakim/pegawai.
  10. Membuat SPMT dan SPMJ hakim/ Pejabat.
  11. Membuat KP4 Hakim/Pegawai.
  12. Membuat DP3/SKP Hakim dan Pegawai.
  13. Mempersiapkan Pelantikan dan Serah Terima Jabatan.
  14. Melaksanakan Pengawasan administrasi kepegawaian meliputi kelengkapan sarana tata usaha kepegawaian, SKP,DUK,Kenaikan Pangkat,Kenaikan Gaji Berkala,CUTI,absensi dll.
  15. Membuat laporan bulanan keadaan jumlah hakim dan pegawai dan Bezetting.
  16. Membuat Rekapitulasi absensi hakim dan pegawai setiap bulan.
  17. Membuat daftar nama hakim/pegawai yang mengikuti kegiatan pelatihan/ diklat/sosialisasi yg diselenggarakan oleh PT/MA.
  18. Membuat data profil hakim dan pegawai yang ditampilkan pada website.
  19. Membuat usulan peserta Diklat Pimpinan.
  20. Membuat absensi briefing/pra rapat dinas/ rapat dinas setiap bulan.

Demikian tugas dari Hakim, Panitera, Jurusita berdasarkan struktur organisasi di pengadilan negeri  yang ada di indonesia.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply