Perspektif manajemen yang diterapkan pada lembaga peradilan sebagai sebuah organisasi terdiri dari seperangkat tugas dan aktifitas organisasi yang dirancang untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas penyediaan layanan peradilan.

 

Dalam pengertiannya yang paling sederhana, urusan manajemen itu menyangkut persoalan “man, money, and material”, yaitu sumber daya manusia, sistem administrasi keuangan, dan urusan sarana dan prasarana penunjang. Ketiganya dapat dibedakan dalam dua urusan, yaitu administrasi yang langsung berhubungan dengan manajemen perkara, dan administrasi yang berhubungan dengan kelembagaan organisasi lembaga hukum yang bersangkutan. Dalam kaitan dengan lembaga peradilan, maka aspek administrasi dan manajemen ini biasa dibedakan antara urusan kepaniteraan dan urusan kesekretariatan badan-badan peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman.

 

Manajemen peradilan dapat dikatakan memiliki dua pengertian yang saling terkait: di satu sisi, dan sesuai dengan konsep yang diusulkan di atas, umumnya mengacu pada kontrol atau pengawasan perilaku dalam organisasi peradilan. Dalam istilah yang agak berbeda manajemen peradilan mengacu pada suatu bentuk administrasi peradilan yang terdesentralisasi karena masing-masing pengadilan harus melakukan tugas-tugas organisasi dan administrasi internal yang tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada badan pusat untuk melaksanakannya. Oleh karena itu, masalah utama dari manajemen lembaga peradilan terletak pada keseimbangan yang tepat yang harus ditemukan antara administrasi terpusat dan otonomi organisasi dan administrasi yang didesentralisasi yang harus dilakukan oleh setiap pengadilan secara individual agar dapat menjalankan tugas dan fungsi secara optimal serta menciptakan sistem koordinasi yang baik ada di antara kedua jenjang organisasi.

 

Selanjutnya, pengertian kedua mengenai manajemen lembaga peradilan yang lebih spesifik terkait dengan konsep efisiensi dan efektivitas dalam konteks reformasi lembaga peradilan dan kebijakan modernisasi yang pada dasarnya disebabkan karena adanya tuntutan sosial dan ketidakpastian kondisi sosial. Dari sudut pandang ini, manajemen organisasi peradilan mengalami banyak redefinisi yang terdiri dari: pembaruan sumber daya manusia dan material; peningkatan struktur layanan dan metode kerja, pelaksanaan prosedur penangananperkara yang baru; dan pengenalan prosedur manajemen dan evaluasi. Dengan demikian, modalitas manajemen menjadi lebih sadar, lebih berorientasi pada tujuan, dan lebih jelas capaiannya. Dengan kata lain,  ketika kebutuhan akan rasionalisasi dan modernisasi lembaga peradilan menjadi masalah yang dirasakan penting oleh masyarakat dan adanya motivasi untuk membuat kebijakan lembaga peradilan yang nyata, maka manajemen pengadilan dapat dilihat sebagai suatu gerakan reformasi atau perubahan yang menarik dan berbeda untuk menjadi dasar dalam melakukan penelitian mengenai lembaga peradilan.

Baca Juga : Pembahasan Administrasi Peradilan

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply