Buy bodybuilding steroids methenolone enanthate – point4ecom services soul dynamics routines of exercises, training, fitness, weights, bodybuilding .: improve your abdominals.
Pasal 55 KUHP mengatur tentang penyertaan (deelneming), di mana ada “orang yang menyuruh melakukan” (doenplegen) atau “turut serta melakukan” (medepleger) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bahwa pengertian turut serta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, menurut Roeslan Saleh (buku Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan penjelasan, penerbit Gajah Mada Yogyakarta, hal.11), antara lain sebagai berikut:
“Tetapi janganlah hendaknya mengartikan bahwa dalam hal turut serta melakukan ini tiap-tiap peserta harus melakukan perbuatan pelaksanaan, yang utama adalah bahwa dalam pelaksanaan perbuatan pidana itu ada kerja sama antara mereka. Jika turut serta melakukan ini adalah adanya kerja sama yang erat antara mereka, maka untuk dapat menentukan apakah ada turut serta melakukan atau tidak, kita tidak melihat perbuatan masing¬masing peserta secara satu-persatu dan berdiri sendiri-sendiri terlepas dari hubungannya dengan perbuatan peserta lainnya, melainkan melihat perbuatan masing-masing peserta itu dalam hubungan dan sebagai kesatuan dengan perbuatan peserta lainnya.”
Bahwa sejalan dengan hal tersebut, Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 1/1955/M/Pid. Tanggal 22 Desember 1955 menguraikan tentang pengertian turut serta sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa adalah medepleger (kawan peserta) dari kejahatan yang didakwakan, dapat disimpulkan dari peristiwa yang menggambarkan bahwa Terdakwa dengan saksi-saksi bekerja bersama-sama dengan sadar dan erat untuk melaksanakan tindak pidana yang didakwakan kepadanya.
- Bahwa pelaku medepleger (kawan peserta) dalam tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa tidak perlu bahwa Terdakwa melakukan sendiri perbuatan pelaksanaan tindak pidana.
- Bahwa seorang kawanan peserta yang turut melakukan tindak pidana tidak usah memenuhi segala unsur yang oleh undang undang dirumuskan untuk tindak pidana itu.
Bahwa dengan demikian, turut serta atau secara bersama-sama mensyaratkan KERJA SAMA sedemikian erat yang dilandasi NIAT untuk MEWUJUDKAN tindak pidana.
Lebih lengkapnya Bunyi Pasal 55 KUHP ;
(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.
Demikian tentang tindak pidana penyertaan dan unsur-unsur yang dimaksud dalam Pasal 55 KUHP.