Tindak Pidana Pemalsuan

Tindak Pidana Pemalsuan – Bahwa Perbuatan pemalsuan merupakan suatu jenis pelanggaran terhadap kebenaran dan keterpercayaan, dengan tujuan memperoleh keuntungan bagi diri sendiri atau orang lain. Suatu pergaulan hidup yang teratur di dalam masyarakat yang maju teratur tidak dapat berlangsung tanpa adanya jaminan kebenaran atas beberapa bukti surat dan dokumen-dokumen lainnya. Oleh karenanya perbuatan pemalsuan dapat merupakan ancaman bagi kelangsungan hidup dari masyarakat tersebut.

 

Manusia telah diciptakan untuk hidup bermasyarakat, dalam suasana hidup bermasyarakat itulah ada perasaan saling ketergantungan satu sama lain. Di dalamnya terdapat tuntutan kebiasaan, aspirasi, norma, nilai kebutuhan dan sebagainya. Kesemuanya ini dapat berjalan sebagaimana mestinya jika ada keseimbangan pemahaman kondisi sosial tiap pribadi. Tetapi keseimbangan tersebut dapat goyah bilamana dalam masyarakat tersebut ancaman yang salah satunya berupa tindak kejahatan pemalsuan.

 

Menurut Adami Chazawi mengemukakan bahwa pemalsuan surat adalah berupa kejahatan yang di dalam mengandung unsur keadaan ketidak benaran atau palsu atas sesuatu (objek), yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Topo Santoso mengemukakan bahwa suatu perbuatan pemalsuan niat dapat dihukum apabila perkosa terhadap jaminan atau kepercayaan dalam hal;

  1. Pelaku mempunyai niat atau maksud untuk mempergunakan suatu barang yang tidak benar dengan menggambarkan keadaan barang yang tidak benar itu seolah-olah asli, hingga orang lain percaya bahwa barang orang lain terperdaya;
  2. Unsur niat atau maksud tidak perlu mengikuti unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain (sebaliknya dari berbagai jenis perbuatan penipuan), tetapi perbuatan tersebut harus menimbulkan suatu bahaya umum yang khusus dalam pemalsuan tulisan atau surat dan sebagainya dirumuskan dengan mensyaratkan “kemungkinan kerugian” dihubungkan dengan sifat dari pada tulisan atau surat.

Tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam ketentuan Pasal 263 s/d Pasal 276 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) dan Jenis-Jenis Delik Pemalsuan dalam ketentuan hukum pidana dikenal beberapa bentuk kejahatan pemalsuan antara lain sumpah palsu, pemalsuan uang, pemalsuan merek dan meterai serta pemalsuan surat.

 

Baca Juga: Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply