Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP | SUGALILAWYER.COM - SUGALILAWYER.COM
Menu
Punya Masalah Hukum ?....Konsultasikan Dengan Kami Via WhatsApp Service 081312033333

Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP

Oct
11
2018
by : Sugali, SH, MH. Posted in : Blog

Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP

PENGGELAPAN
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

PENIPUAN
Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang.

CONTOH KASUS PENGGELAPAN DAN PENIPUAN
Dalam perkara-perkara tertentu, antara penipuan, penggelapan agak sulit dibedakan secara kasat mata. Sebagai contoh, si A hendak menjual mobil miliknya. Mengetahui hal tersebut B menyatakan kepada A bahwa ia bisa menjualkan mobil A ke pihak ketiga. Setelah A menyetujui tawaran B, kemudian ternyata mobil tersebut hilang.

Dalam kasus seperti ini, peristiwa tersebut dapat merupakan penipuan namun dapat juga merupakan penggelapan. Termasuk sebagai penipuan jika memang sejak awal B tidak berniat untuk menjualkan mobil A, namun memang hendak membawa kabur mobil tersebut. Termasuk sebagai penggelapan jika pada awalnya memang B berniat untuk melaksanakan penawarannya, namun di tengah perjalanan B berubah niat dan membawa kabur mobil A.

Sumber: hukumonline.com

artikel lainnya Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP

Friday 12 October 2018 | Blog

Acara Pemeriksaan Setempat –  Salah satu hal yang erat kaitannya dengan hukum pembuktian adalah “pemeriksaan setempat”,…

Monday 11 February 2019 | Blog

Proses Acara Permohonan di Pengadilan Permohonan harus diajukan dengan surat permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau…

Tuesday 13 December 2022 | Blog, Catatan Hukum

Kode Etik Profesi Advokat A. Hakikat Profesi Advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat…

Sunday 7 October 2018 | Blog

Layanan Kantor Hukum SUGALI & REKAN memberikan jasa hukum dengan layanan yang optimal dan profesional, dengan…

Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand, Banjarwangunan, Mundu, Cirebon JAWA BARAT 45173
0231-8512010
081312033333
sugalilawyer@gmail.com