Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP | SUGALILAWYER.COM - SUGALILAWYER.COM
Menu
Punya Masalah Hukum ?....Konsultasikan Dengan Kami Via WhatsApp Service 081312033333

Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP

Oct
11
2018
by : Sugali, SH, MH. Posted in : Blog

Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP

PENGGELAPAN
Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya, di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Misalnya, penguasaan suatu barang oleh pelaku terjadi karena pemiliknya menitipkan barang tersebut. Atau penguasaan barang oleh pelaku terjadi karena tugas atau jabatannya, misalnya petugas penitipan barang. Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain.

PENIPUAN
Sementara itu penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP. Yaitu dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Dilihat dari obyek dan tujuannya, penipuan lebih luas dari penggelapan. Jika penggelapan terbatas pada barang atau uang, penipuan termasuk juga untuk memberikan hutang maupun menghapus piutang.

CONTOH KASUS PENGGELAPAN DAN PENIPUAN
Dalam perkara-perkara tertentu, antara penipuan, penggelapan agak sulit dibedakan secara kasat mata. Sebagai contoh, si A hendak menjual mobil miliknya. Mengetahui hal tersebut B menyatakan kepada A bahwa ia bisa menjualkan mobil A ke pihak ketiga. Setelah A menyetujui tawaran B, kemudian ternyata mobil tersebut hilang.

Dalam kasus seperti ini, peristiwa tersebut dapat merupakan penipuan namun dapat juga merupakan penggelapan. Termasuk sebagai penipuan jika memang sejak awal B tidak berniat untuk menjualkan mobil A, namun memang hendak membawa kabur mobil tersebut. Termasuk sebagai penggelapan jika pada awalnya memang B berniat untuk melaksanakan penawarannya, namun di tengah perjalanan B berubah niat dan membawa kabur mobil A.

Sumber: hukumonline.com

artikel lainnya Kasus Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP

Tuesday 11 December 2018 | Blog

Mengapa harus menggunakan jasa pengacara ?……Pada saat seseorang/korporasi mengalami suatu permasalahan hukum yang sepertinya sulit penyelesaiannya…

Wednesday 9 March 2022 | Blog, Hukum Pidana

Asas-Asas Hukum Yang Terkait Dengan Kewenangan Hakim, Yaitu; A. Asas Legalitas Asas legalitas pada dasarnya berkaitan…

Tuesday 8 March 2022 | Blog, Catatan Hukum

Penanggulangan tindak pidana korupsi diupayakan melalui kebijakan penjatuhan sanksi terhadap pelaku melalui UUPTPK. Sistem sanksi yang…

Saturday 5 March 2022 | Blog

SURAT PERJANJIAN  KERJA  HARIAN   Yang bertanda tangan  di bawah ini : Nama     : Alamat   :…

Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand, Banjarwangunan, Mundu, Cirebon JAWA BARAT 45173
0231-8512010
081312033333
sugalilawyer@gmail.com