Pembubaran Firma | SUGALILAWYER.COM - SUGALILAWYER.COM
Menu
Punya Masalah Hukum ?....Konsultasikan Dengan Kami Via WhatsApp Service 081312033333

Pembubaran Firma

Apr
04
2022
by : Sugali, SH, MH. Posted in : Hukum Perusahaan

pembubaran firma

Pembubaran Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang terutama di dalam Pasal 31 hingga Pasal 35, yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Perubahan harus dinyatakan dengan data autentik.
  2. Perubahan akta harus didaftarkan kepada Panitra Pengadilan Negri;
  3. Perubahan akta harus diumumkan dalam berita negara;
  4. Perubahan akta yang tidak diumumkan akan mengikat pihak ketiga;
  5. Pemberesan oleh persero adalah pihak lain yang disepakati atau yang ditunjuk oleh Pengadilan.

 

Firma dari suatu perseroan yang telah dibubarkan dapat dilanjutkan oleh seorang atau lebih, baik atas kekuatan perjanjian pendiriannya maupun bila diizinkan dengan tegas oleh bekas pescro yang namanya disebut di situ, atau bila dalam hal adanya kematian, para ahli warisnya tidak menentangnya, dan dalam hal itu unttuk membuktikannya harus dibuat akta, dan mendaftarkannya dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi atas dasar dan dengan cara yang ditentukan dalam pasal 23 dan berikutnya, serta dengan ancaman hukuman yang tercantum dalam pasal 29.

 

Pembubaran sebuah perseroan firma sebelum waktu yang ditentukan dalam perjanjian, atau terjadi karena pelepasan diri atau penghentian, perpanjangan waktu setelah habis waktu yang ditentukan, demikian pula segala perubahan yang diadakan dalam pertikaian yang asli yang berhubungan dengan pihak ketiga, diadakan juga dengan akta autentik, dan terhadap ini berlaku ketentuan-ketentuan pendaftaran dan pengumuman dalam surat kabar resmi seperti telah disebut. Kelalaian dalam hal itu mengakibatkan, bahwa pembubaran, pelepasan diri, penghentian atau perubahan itu tidak berlaku terhadap pihak ketiga. Terhadap kelalaian mendaftarkan dan mengumumkan dalam hal perpanjangan waktu perseroan, berlaku ketentuan-ketentuan pasal 29. (KUHPerd. 1646 dst.; KUHD 22, 26, 30.)

 

Pada pembubaran perseroan, para pesero yang tadinya mempunyai hak mengurus harus membereskan urusan-urusan bekas perseroan itu atas nama firma itu juga, kecuali bila dalam perjanjiannya ditentukan lain, atau seluruh pesero (tidak termasuk para pesero komanditer) mengangkat seorang pengurus lain dengan pemungutan suara seorang demi seorang dengan suara terbanyak. Jika pemungutan suara macet, raad van justitie mengambil keputusan sedemikian yang menurut pendapatnya paling layak untuk kepentingan perseroan yang dibubarkan itu. (KUHPerd. 1652; KUHD 17, 20, 22, 31, 56; Rv. 6-50, 99.). Cara Pembubaran Firma:

  1. Dengan akta autentik (Notaris) supaya tidak ada yang dapat dituntut karena nama-namanya jelas.
  2. Di daftarkan ke Paniteraan Pengadilan Negri.
  3. Diumumkan di Tambahan Berita Negara. Jika tidak didaftarkan, maka tidak berlaku pembubaran, pengunduran diri, dan perubahan terhadap pihak ketiga (ps. 31 KUHD).

 

Baca Juga: Pendirian Firma

artikel lainnya Pembubaran Firma

Monday 11 April 2022 | Hukum Perusahaan

Saham Persekutuan Komanditer – Dalam praktik terjadi perkembangan persekutuan komanditer. Perkembangan yang terjadi, berkenan dengan kedudukan…

Monday 4 April 2022 | Hukum Perusahaan

A.   Pengertian Firma Firma adalah sebuah bentuk badan usaha untuk menjalankan usaha antara dua orang atau…

Monday 4 April 2022 | Hukum Perusahaan

Dasar Hukum Firma Firma harus didirikan dengan akta autentik yang dibuat di muka notaris. Akta Pendirian…

Monday 4 April 2022 | Hukum Perusahaan

Persekutuan Firma hanya terdapat satu macam sekutu, yaitu sekutu komplementer atau Firmant. Sekutu komplementer menjalankan perusahaan…

Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand, Banjarwangunan, Mundu, Cirebon JAWA BARAT 45173
0231-8512010
081312033333
sugalilawyer@gmail.com