Pendirian Firma

Pendirian Firma, berdasarkan Pasal 16 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Persekutuan Firma adalah persekutuan yang diadakan untuk menjalankan suatu perusahaan dengan memakai nama bersama. Menurut pendapat lain, Persekutuan Firma adalah setiap perusahaan yang didirikan untuk menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama atau Firma sebagai nama yang dipakai untuk berdagang bersama-sama. Adapun pendirian Firma telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dengan cukup lengkap, terutama dalam Pasal 22 hingga Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Adapun pendirian Firma dalam Pasal 22 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang yang menjelaskan bahwa, tiap-tiap persekutuan Firma harus didirikan dengan akta autentik, akan tetapi ketiadaan akta demikian tidak dapat ditemukan untuk merugikan pihak ketiga.

 

Ada tiga unsur penting dalam isi Pasal di atas, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Firma harus didirikan dengan akta autentik;
  2. Firma dapat didirikan tanpa akta autentik;
  3. Akta yang tidak autentik tidak boleh merugikan pihak ketiga.

 

Selama akta pendirian belum didaftarkan dan diumumkan, maka pihak ketiga menganggap firma sebagai persekutuan umum yang menjalankan segala macam usaha, didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas serta semua sekutu berwenang menandatangani berbagai surat untuk firma ini sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 29 KUHD. Isi ikhtisar resmi akta pendirian firma dapat dilihat di Pasal 26 KUHD yang harus memuat sebagai berikut:

  1. Nama, nama kecil, pekerjaan dan tempat tinggal para sekutu firma.
  2. Pernyataan firmanya dengan menunjukkan apakah persekutuan itu umum ataukah terbatas pada suatu cabang khusus perusahaan tertentu dan dalam hal terakhir dengan menunjukkan cabang khusus itu.
  3. Penunjukan para sekutu yang tidak diperkenankan bertanda tangan atas nama firma.
  4. Saat mulai berlakunya persekutuan dan saat berakhirnya.
  5. Dan selanjutnya, pada umumnya bagian-bagian dari perjanjiannya yang harus dipakai untuk menentukan hak-hak pihak ketiga terhadap para sekutu.

 

Bentuk umumnya perjanjian yang tertuang dalam akta pendirian firma biasanya berisi tentang hal-hal berikut:

  1. Nama dan alamat firma.
  2. Jenis usaha firma, misalnya usaha dalam bidang jasa, perdagangan, atau manufaktur.
  3. Hak dan kewajiban para anggota, misalnya siapa yang menjadi manajer serta tugas dan wewenang anggota lainnya.
  4. Jumlah modal yang ditanamkan pertama kali oleh para anggota, termasuk uraian lengkap tentang aktiva non-kas yang diserahkan (bila ada) yang digunakan dalam operasi firma.
  5. Pembagian laba-rugi yang biasanya ditunjukkan dalam bentuk rasio antara anggota yang satu dengan yang lain.
  6. Syarat-syarat pengambilan modal (prive) dan penambahan modal.
  7. Prosedur penerimaan anggota baru firma.
  8. Prosedur keluarnya anggota firma.
  9. Prosedur pembubaran firma apabila firma di likuidasi.
  10. Dan uraian penting lainnya.

 

Dapat disimpulkan, bahwa akta dalam pembentukan Firma hanyalah berfungsi sebagai alat bukti untuk memudahkan pembuktian berdirinya suatu Firma dan perincian hak dan kewajiban masing-masing anggota. Setelah Firma didirikan, maka Firma harus didaftarkan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan Firma yang bersangkutan, dan pendaftaran Firma dapat berupa petikan akta saja (Pasal 23-25 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, yang diatur lebih lanjut dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Perusahaan). Dalam Pasal 28 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, Ikhtisar resmi dari akta Firma pendirian itu harus diumumkan dalam Berita Negara Rakyat Indonesia (BNRI) atau Tambahan Berita Negara. Apabila akta Firma tersebut tidak didaftarkan kepada Panitera, maka pendirian Firma tersebut hanya dianggap sebagai persekutuan umum, didirikan tanpa batas, dianggap tidak ada sekutu yang dikecualikan bertindak atas nama Firma (Pasal 29 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) bahkan tiap sekutu berhak menandatangani dan berbuat perbuatan hukum bagi persekutuannya. Tetapi karena Firma bukan merupakan badan hukum, maka akta pendirian Firma tidak memerlukan pengesahan dari Departemen Kehakiman RI.

 

Baca Juga: Persekutuan Firma

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply