Tindak Pidana Korupsi | SUGALILAWYER.COM - SUGALILAWYER.COM
Menu
Punya Masalah Hukum ?....Konsultasikan Dengan Kami Via WhatsApp Service 081312033333

Tindak Pidana Korupsi

Mar
10
2022
by : Sugali, SH, MH. Posted in : Blog, Hukum Pidana

tindak pidana korupsi

Tindak Pidana KorupsiSebelum membahas pengertian tindak pidana korupsi, terlebih dahulu perlu diketahui mengenai Pengertian tindak pidana, Tindak Pidana adalah istilah yang tumbuhnya dari kementerian kehakiman karena sering dipakai dalam peraturan perundang-undangan. Meskipun kata “tindak” lebih pendek dari “perbuatan” tapi “tindak” tidak menunjukan kepada hal yang abstrak seperti perbuatan, tetapi hanya menyatakan perbuatan konkret, sebagaimana halnya peristiwa dengan perbedaan bahwa tindak adalah kelakuan, tingkah laku, gerak-gerik, atau sikap jasmani seseorang, hal mana lebih dikenal dalam tindak-tanduk, tindakan dan bertindak serta belakangan juga sering dipakai “ditindak”.[1] Oleh karena tindak sebagai kata tidak begitu dikenal, maka dalam perundang-undangan yang menggunakan istilah tindak pidana baik dalam Pasal-Pasalnya sendiri, maupun dalam penjelasannnya hampir selalu dipakai pula kata perbuatan, menurut Moeljatno perbuatan pidana adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum larangan mana disertai ancaman (sanksi) yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut. Suatu perbuatan dapat dikatakan sebagai tindak pidana apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:[2]

  1. Perbuatan
  2. Yang dilarang (oleh aturan hukum)
  3. Ancaman pidana (bagi yang melanggar larangan)

 

Tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana khusus yang pengaturannya diluar KUHP, Tindak Pidana Korupsi adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat/umum. Perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah korupsi dibidang materil, sedangkan korupsi dibidang politik dapat terwujud berupa memanipulasi pemungutan suara dengan cara penyuapan, intimidasi paksaan dan atau campur tangan yang mempengaruhi kebebasan memilih komersiliasi pemungutan suara pada lembaga legislatif atau pada keputusan yang bersifat administratif dibidang pelaksanaan pemerintah. Tindak Pidana Korupsi pada umumnya memuat efektivitas yang merupakan manifestasi dari perbuatan korupsi dalam arti luas mempergunakan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seseorang pegawai negeri atau istimewa yang dipunyai seseorang didalam jabatan umum yang patut atau menguntungkan diri sendiri maupun orang yang menyuap sehingga dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dengan segala akibat hukumnya yang berhubungan dengan hukum pidana. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi disamping manusia sebagai pemangku hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum.

 

Secara etimologis, korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu corruption atau corruptus, dan istilah bahasa Latin yang lebih tua dipakai istilah corumpere. Dari bahasa Latin itulah turun keberbagai bahasa bangsa-bangsa di Eropa seperti Inggris: corruption, Prancis: corruption, dan Belanda corruptive dan korruptie, yang kemudian turun kedalam bahasa Indonesia menjadi Korupsi. Arti harafiah dari kata itu ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian. Oleh karena itu menurut Andi Hamzah ruang lingkupnya sangat luas, maka pengertian korupsi lebih disederhanakan yang secara umum merupakan “perbuatan buruk dan dapat disuap”.[3]

 

Korupsi selalu mendapat perhatian yang lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dapat dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana ini. Dampak yang ditimbulkan dapat menyentuh berbagai bidang kehidupan. Korupsi merupakan masalah serius, tindak pidana ini dapat membahayakan stabilitas dan keamanan masyarakat, membahayakan pembangunan sosial, ekonomi, dan juga politik, serta dapat merusak nilai-nilai demokrasi dan moralitas karena lambat laun perbuatan ini seakan menjadi sebuah budaya. Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil dan makmur. Korupsi di Negara Indonesia sudah dalam tingkat kejahatan korupsi politik. Kondisi Indonesia yang terserang kanker politik ekonomi sudah dalam stadium kritis. Kanker ganas korupsi terus menggerogoti saraf vital dalam tubuh Negara Indonesia, sehingga terjadi krisis institusional. Korupsi politik dilakukan oleh konglomerat kejahatan kekuasaan ini berlangsung secara sistematis. Korupsi bukan hanya menghambat proses pembangunan Negara ke arah yang lebih baik, yaitu peningkatan kesejahteraan serta pengentasan kemiskinan rakyat. Ketidakberdayaan hukum dihadapan orang kuat, ditambah minimnya komitmen dari elit pemerintah menjadi faktor penyebab mengapa korupsi masih tumbuh subur di Indonesia. Semua itu karena hukum tidak sama dengan keadilan, hukum datang dari otak manusia penguasa, sedangkan keadilan datang dari hati sanubari rakyat.

 

Rezim orde baru yang otoriter telah melakukan proses feodalisasi hukum secara sistematis. Hingga saat ini, banyak perangkat hukum yang tidak bermuara pada keadilan dan tidak melindungi rakyat. Berarti secara sadar hukum dibuat tidak berdaya untuk menyentuh pejabat tinggi yang korup. Dalam tindak pidana korupsi kebanyakan pejabat tinggi yang korup diperlakukan istimewa dan hukum acara pidana korupsi tidak diterapkan adanya kesetaraan sehingga tidak sedikit koruptor yang diseret ke pengadilan dibebaskan dengan alasan tidak cukup bukti. Merajalelanya korupsi adalah karena faktor perangkat hukumnya lemah. Begitupula hakim sebagai benteng terakhir penegakan korupsi, diharapkan memerankan fungsinya sebagai pengadil yang betul-betul bijak dengan memperhatikan aspirasi warga masyarakat dalam memeriksa dan memutuskan perkara korupsi.[4]

 

 

[1] Moeljatno, op.cit. hlm.59-60.

[2] Adam chazawi, op.cit. hlm.79.

[3] Andi Hamzah dalam Marwan Mas, Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Ghalia Indonesia, Bogor, 2014, hlm.5-6.

[4] Ibid, hlm.5.

artikel lainnya Tindak Pidana Korupsi

Saturday 7 August 2021 | Blog

CIREBON – Lembaga Sertifikasi Profesi Hukum Kontrak Indonesia (LSP HKI) yang sudah memperoleh Surat Keputusan Lisensi…

Tuesday 13 December 2022 | Blog, Catatan Hukum

Kode Etik Profesi Advokat A. Hakikat Profesi Advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat…

Tuesday 11 December 2018 | Blog

Mengapa harus menggunakan jasa pengacara ?……Pada saat seseorang/korporasi mengalami suatu permasalahan hukum yang sepertinya sulit penyelesaiannya…

Wednesday 9 March 2022 | Blog, Hukum Pidana

Asas-Asas Hukum Yang Terkait Dengan Kewenangan Hakim, Yaitu; A. Asas Legalitas Asas legalitas pada dasarnya berkaitan…

Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand, Banjarwangunan, Mundu, Cirebon JAWA BARAT 45173
0231-8512010
081312033333
sugalilawyer@gmail.com