Pidana Minimum Khusus dimaksud adalah pidana penjara yang berupa perampasan kemerdekaan seseorang, karena disamping pidana penjara masih ada pidana lain seperti pidana denda. Pidana mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
- Pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan.
- Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan.
- Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang.
Adapun istilah minimum berarti menunjuk kepada yang paling rendah. Jadi dapat dikatakan bahwa pidana minimum adalah putusan hakim yang serendah-rendahnya. Sedangkan pengertian dari pidana minimum khusus itu sendiri adalah ancaman pidana dengan adanya pembatasan terhadap masa hukuman minimum dengan waktu tertentu. Pidana minimum khusus ini hanya ada pada Undang-Undang tertentu saja diluar KUHP dan dalam konsep rancangan KUHP yang akan datang.