pidana minimum khusus

Pidana Minimum Khusus dimaksud adalah pidana penjara yang berupa perampasan kemerdekaan seseorang, karena disamping pidana penjara masih ada pidana lain seperti pidana denda. Pidana mengandung unsur-unsur sebagai berikut:

  1. Pidana itu pada hakekatnya merupakan suatu pengenaan penderitaan atau nestapa atau akibat-akibat lain yang tidak menyenangkan.
  2. Pidana itu diberikan dengan sengaja oleh orang atau badan yang mempunyai kekuasaan.
  3. Pidana itu dikenakan kepada seseorang yang telah melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang.

 

Adapun istilah minimum berarti menunjuk kepada yang paling rendah. Jadi dapat dikatakan bahwa pidana minimum adalah putusan hakim yang serendah-rendahnya. Sedangkan pengertian dari pidana minimum khusus itu sendiri adalah ancaman pidana dengan adanya pembatasan terhadap masa hukuman minimum dengan waktu tertentu. Pidana minimum khusus ini hanya ada pada Undang-Undang tertentu saja diluar KUHP dan dalam konsep rancangan KUHP yang akan datang.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply