TINDAK PIDANA KORUPSI
Pengertian tindak pidana korupsi sendiri adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau kelomok dimana kegiatan tersebut melanggar hukum karena telah merugikan bangsa dan negara. Dari sudut pandang hukum kejahatan tindak pidana korupsi mencakup unsur-unsur sebagai berikut;
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan dan sarana
- Memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Tindak pidana korupsi adalah merupakan salah satu bagian dari hukum pidana khusus di samping mempunyai spesifikasi tertentu yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti adanya penyimpangan dalam hukum acara serta apabila ditinjau dari materi yang diatur. Maka tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung dimaksudkan menekan seminimal mungkin terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara.Tindak Pidana Korupsi menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 adalah sebagai berikut:
- Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 UU No. 31 Tahun 1999).
- Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999).