Perkara Kepailitan dan PKPU Pasca Pandemi Covid-19, Kondisi perekonomian Indonesia saat ini dan di masa mendatang pasti mengalami pengaruh besar akibat pandemik covid-19. Semua aktivitas ekonomi dan bisnis pasti terpengaruh akibat dari banyaknya aktivitas bisnis dan pergerakan manusia yang harus dihentikan atau setidaknya sangat terbatas. Berhentinya aktivitas dunia usaha atau setidak nya pembatasan kegiatan ekonomi dalam skala besar akibat dari dampak covid-19 adalah terganggunya pemasukan bagi dunia usaha dan bahkan mengakibatkan terjadinya PHK dalam skala yang signifikan. Berkurangnya pemasukan bagi dunia usaha tentu sangat mengganggu kelangsungan usaha, mengganggu cash flow perusahaan dan konsekuensinya mengakibatkan perusahaan tidak mampu dengan tepat waktu untuk membayar kewajibannya. Bagi dunia perbankan akan akan berdampak banyaknya debitur(nasabah)nya yang tidak mampu membayar cicilan kewajiban kepada bank, dilain sisi bank harus membayar bunga bagi para deposannya. Bagi dunia perbankan akan mengalami banyak kredit macet dan pilihan yang tersedia bagi bank adalah memaksa debitur melakukan pembayaran melalui upaya hukum seperti eksekusi jaminan, mengajukan PKPU maupun Kepailitan.
Eksekusi jaminan dan Kepailitan adalah opsi terakhir yang akan ditempuh mengingat pentingnya asas kelangsungan usaha bagi debiturnya. Pada umumnya tingkat recovery dalam Kepailitan sangatlah rendah sehingga sisa utang debitur tetap besar tetapi dilain sisi aset nya sudah tidak ada lagi karena sudah dieksekusi (lelang). Dalam kondisi seperti ini maka opsi terbaik untuk ditempuh adalah melakukan restrukturisasi seluruh hutang melalui mekanisme PKPU di Pengadilan Niaga. Kondisi pasca pandemi covid-19 mengharuskan adanya suatu kesamaan pemikiran bahwa situasi ini adalah diluar kemampuan debitur sehingga para pihak harus duduk bersama untuk merundingkan masalah penjadwalan ulang hutang-hutang yang sudah jatuh tempo.
Sesuai dengan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan”), Proses penyelesaian perkara kepailitan di Indonesia dilakukan di Pengadilan Niaga (“Pengadilan”) dalam lingkungan peradilan umum.
Dalam hal wilayah Pengadilan yang berwenang memutus perkara kepailitan, terdapat beberapa hal yang harus diketahui oleh debitor dan kreditor, yaitu:
1. Permohonan pernyataan pailit diputuskan di Pengadilan di daerah tempat kedudukan hukum debitor.
2. Apabila debitor telah meninggalkan wilayah Negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum terakhir debitor.
3. Dalam hal debitor adalah pesero suatu firma, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum firma tersebut.
4. Dalam hal debitor tidak berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tetapi menjalankan profesi atau usahanya di wilayah negara Republik Indonesia, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan atau kantor pusat debitor menjalankan profesi atau usahanya di wilayah Negara Republik Indonesia.
5. Dalam hal debitor merupakan badan hukum, Pengadilan yang berwenang menjatuhkan putusan adalah Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan hukum sebagaimana dimaksud dalam anggaran dasar badan hukum tersebut.
Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Atas permohonan debitor dan berdasarkan alasan yang cukup, Pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang sampai dengan paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah tanggal permohonan didaftarkan. Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah tanggal permohonan pernyataan pailit didaftarkan. Putusan Pengadilan tersebut wajib memuat:
- Pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dan/atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili; dan
- Pertimbangan hukum dan pendapat yang berbeda dari hakim anggota atau ketua majelis.
Anda membutuhkan Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum penyelesaian perkara Kepailitan/ PKPU Pasca Pandemi Covid-19 silahkan hubungi kami Via WA 081312033333