Kompetensi Relatif Cerai Gugat | SUGALILAWYER.COM - SUGALILAWYER.COM
Menu
Punya Masalah Hukum ?....Konsultasikan Dengan Kami Via WhatsApp Service 081312033333

Kompetensi Relatif Cerai Gugat

Mar
18
2022
by : Sugali, SH, MH. Posted in : Hukum Perkawinan

Kompetensi Relatif Cerai Gugat

Kompetensi Relatif Cerai Gugat ini telah diatur dalam ketentuan pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989, yang mana gugat cerai ini merupakan perkara cerai yang pengajuan gugatannya diajukan oleh pihak isteri. sedangkan ketentuan mengenai kompetensi relatif cerai talak yaitu berdasarkan UU RI No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Pasal 66 ayat (1) dan (2) yang permohonannya diajukan oleh pihak suami.

 

Kompetensi Relatif Cerai Gugat, Menurut Yahya Harahap,67 penentuan kompetensi relatif dalam perkara cerai gugat;

 

a. Kompetensi relatif ditentukan oleh faktor tempat kediaman penggugat

  1. Tempat kediaman penggugat dalam hal ini ialah tempat kediaman bersama suami-isteri ( penggugat dan tergugat).
  2. Tempat kediaman tergugat dapat juga berupa tempat kediaman baru atau tempat kediaman nyata, apabila kepergiannya meninggalkan tempat kediaman bersama atas persetujuan tergugat (suami), hal ini sesuai dengan pasal 73 ayat (1) UU 7 tahun 1989.

 

b. Kompetensi relatif ditentukan faktor tempat kediaman tergugat

Adapun patokan dalam menentukan kompetensi relatif berdasarkan faktor tempat kediaman tergugat (suami) dalam perkara cerai gugat didasarkan atas kalimat akhir rumusan pasal 73 ayat (1) itu sendiri (kecuali apabila penggugat dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin tergugat) dikaitkan dengan faktor tempat kediaman penggugat (isteri). Berarti patokan faktor tempat kediaman isteri ini digantungkan pada syarat isteri masih bertempat tinggal di tempat kediaman bersama atau kepergiannya meninggalkan tempat kediaman bersama atas izin suami (tergugat).

 

c. Kompetensi relatif berdasar faktor tempat tinggal atau tempat kediaman tergugat

Penerapan ketentuan ini dibarengi dengan syarat, apabila penggugat bertempat kediaman di luar negeri, sesuai dengan pasal 73 ayat (2). Jika syarat tersebut telah terpenuhi, maka perkara cerai gugat dapat diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat (suami).

 

d. Faktor suami isteri bertempat tinggal di luar negeri

Faktor ini berdasarkan pada ketentuan pasal 73 ayat (3), dengan persyaratan, jika suami dan isteri bertempat kediaman di luar negeri penentuan kompetensi relatif perkara cerai gugat diatur secara alternatif, yakni:

  1. Boleh diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat perkawinan dilangsungkan, atau
  2. Dapat diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

artikel lainnya Kompetensi Relatif Cerai Gugat

Friday 18 March 2022 | Hukum Perkawinan

Kompetensi Relatif, merupakan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara didasarkan pada tempat tinggal/tempat kediaman/domisili/alamat/lokasi para pihak…

Friday 18 March 2022 | Hukum Keluarga, Hukum Perkawinan

Alasan Perceraian di Pengadilan Agama, dengan adanya ketentuan dalam Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan tersebut…

Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand, Banjarwangunan, Mundu, Cirebon JAWA BARAT 45173
0231-8512010
081312033333
sugalilawyer@gmail.com