Kompetensi Relatif, merupakan kewenangan pengadilan untuk mengadili suatu perkara didasarkan pada tempat tinggal/tempat kediaman/domisili/alamat/lokasi para pihak yang bersengketa atau didasarkan pada dimana objek yang disengketakan berada. Atau dengan kata lain, kompetenasi relatif adalah kewenangan pengadilan untuk menangani perkara sesuai dengan wilayah hukum (yurisdiksi) yang dimilikinya. Oleh karena itu, para pihak dalam mengajukan gugatan agar memperhatikan dimana tempat tinggal/tempat kediaman/domisili/alamat/lokasi para pihak serta objek yang disengketakan, dengan tujuan kompentesi relatif dari gugatan yang diajukan dapat diterima, diperiksa serta diadili oleh majelis hakim.
4 (empat) Asas Kompetensi Relatif, yaitu:
- Gugatan diajukan di Pengadilan dimana Tergugat berdomisili (Actor sequitur forum rei).
- Gugatan diajukan di mana benda tetap yang menjadi objek sengketa itu berada (Forum rei sitae).
- Gugatan diajukan di salah satu pengadilan tempat tinggal Tergugat jika Tergugat lebih dari satu orang.
- Gugatan diajukan di salah satu pengadilan yang dipilih/disepakati.
Kompetensi Relatif Cerai Talak
Bahwa berdasarkan UU RI No. 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Pasal 66 ayat (1) dan (2) menyatakan ;
- Seorang suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan untuk mengadakan sidang guna menyaksikan ikrar talak.
- Permohonan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman termohon, kecuali apabila termohon dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman yang ditentukan bersama tanpa izin Pemohon.
Bahwa yang dimaksud dengan tempat kediaman adalah alamat atau tempat tinggal termohon dan menurut M. Yahya Harahap, S.H. dalam Bukunya Hukum Acara Perdata yang dimaksud dengan alamat yaitu; “Menurut hukum sesuai dengan tata tertib beracara, yang dimaksud dengan alamat meliputi:
- Alamat kediaman pokok
- Bisa juga alamat kediaman tambahan
- Atau tempat tinggal riil
Pokoknya didasarkan pada asas yang bersangkutan secara nyata bertempat tinggal.”
Selanjutnya M. Yahya Harahap, dalam bukunya : Kedudukan Kewenangan dan Acara Peradilan Agama: UU No. 7 Tahun 1989, sesuai dengan Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989, cerai talak merupakan perkara perceraian yang pengajuan gugatan atau permohonannya datang dari pihak suami.
“Adapun cara menentukan kompetensi relatif dalam bentuk cerai talak, pada prinsipnya ditentukan oleh tempat kediaman termohon dengan acuan penerapan;
1. Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama di tempat kediaman termohon:
- Berupa tempat kediaman bersama suami-isteri, dan
- Tempat kediaman isteri yang baru, apabila kepergiannya dari tempat kediaman bersama atas persetujuan atau izin suami.
2. Permohonan diajukan ke Pengadilan Agama di tempat kediaman pemohon dengan syarat:
- Isteri dengan sengaja meninggalkan tempat kediaman bersama, dan
- Kepergiannya tanpa persetujuan dan izin suami (pemohon).”
Baca Juga: Kompetensi Relatif Cerai Gugat