persekutuan perdata adalah

A. Persekutuan Perdata (Maatschap)

Persekutuan perdata adalah kumpulan dari orang-orang yang biasanya memiliki profesi yang sama dan berkeinginan untuk berhimpun dengan menggunakan nama bersama.

Bentuk kerjasama mencari untung yang paling sederhana adalah persekutuan perdata, letak kesederhanaannya ialah baik cara-cara pendiriannya maupun cara-cara pembubarannya tidak memerlukan persyaratan formal, tapi cukup dengan lisan. Lazimnya pendirian suatu persekutuan perdata dilakukan dengan suatu akte (notaris) hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam hal pembuktian jika terjadi perselisihan pendapat diantara para anggota dikemudian hari.

Ketentuan mengenai persekutuan perdata ini diatur dalam KUH perdata buku iii. Bab 8 pasal 1618 s.d 1652. Berdasarkan ketentuan pasal 1618 KUH perdata bahwa yang dimaksud dengan persekutuan perdata ialah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk mamasukkan sesuatu dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Dari ketentuan pasal 1618 KUHPdt tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa persekutuan perdata itu adalah merupakan persetujuan, sedangkan persetujuan dimaksud adalah mengenai hal tertentu yaitu dalam hal menjalakna perusahaan. Oleh sebab itu mengenai persetujuan yang terdapat dalam persekutuan perdata itu termasuk dalam persetujuan yang bersifat khusus.

Dalam suatu persekutuan perdata para anggotanya dalam hal membuat suatu persetujuan untuk menentukan sesuatu untuk kepentingann perusahaannya pemerintah atau undang-undang tidak akan mencampuri tentang apapun yang dikehendaki oleh para anggotanya. Pemerintah atau undang-undang dalam hal tersebut memberi keleluasaan kepada para anggota persekutuan untuk berbuat apapun yang dikehendakinya. Sepanjang isi perbuatannya itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kepentingan umum dan kesusilaan dalam masyarakat. Seandainya pemerintah sampai turut campur dalam suatu persekutuan perdata tersebut hanya terbatas hal-hal yang berkaitan dengan penyempurnaan dari pada persekutuan tersebut. Misalnya: dalam hal cara membagi keuntungan dan kerugian yang harus seimbang  dengan besarnya modal yang dimasukan dalam persekutuan, ketentuan siapa yang menjadi pengurus persekutuan mengingat dalam persekutuan perdata itu, semua anggota mempunyai hak yang sama.

Berdasarkan ketentuan pasal 1618 KUHPdt bahwa dalam persekutuan perdata itu semua anggotanya mempunyai kewajiban memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan. Sesuatu yang dimaksudkan disini dapat berupa uang, barang, goodwilling, konsesi, cara kerja, tenaga biasa dll. Dalam hal cara membagi keuntungan harus seimbang dengan besarnya modal yang dimasukan kedalam persekutuan. Suatu hal yang dilarang adalah jika adanya keuntungan hanya diperuntukkan bagi seorang anggota persekutuan saja.

 

B. Jenis Persekutuan Perdata

  1. Persekutuan perdata umum: tidak secara tegas (tanpa perincian) dalam menentukan jenis barang serta besarnya uang yang dimasukkan dalam persekutuan.
  2. Persekutuan perdata khusus: secara tegas ditentukan jenis barang serta besarnya uang yang dimasukkan dalam persekutuan.

 

C. Bentuk Persekutuan Perdata

  1. Persekutuan perdata dapat terjadi antara pribadi-pribadi yang melakukan suatu pekerjaan bebas (profesi). Misalnya: asosiasi akuntan, dokter, pengacara dan lain-lain. Dalam bentuk ini, asosiasinya tidak menjalankan perusahaan tetapi mengutamakan anggotanya dan tidak menjadikan elemen modal organisatorisnya sebagai unsur utama.
  2. Persekutuan bertindak keluar kepada pihak ketiga secara terang-terangan dan terus menerus untuk mencari laba maka persekutuan perdata tersebut dikatakan menjalankan perusahaan. Misalnya: pengusaha A dan B membentuk persekutuan untuk melakukan usaha di bidang lain.
  3. Perjanjian kerja sama dari suatu transaksi sekali segera setempat. Contoh: kerja sama membeli barang bersama-sama kemudian dijual dengan mendapatkan laba.

 

D. Ciri-Ciri Persekutuan Perdata

Dari rumusan yang ada dalam undang-undang di atas dapat diketahui ciri-ciri persekutuan perdata itu sebagai berikut:

  1. Perjanjian antara 2 (dua) oang atau lebih;
  2. Memasukkan sesuatu (inbreng);
  3. Tujuannya membagi keuntungan atau kemanfaatan.

Disebutkan dalam pasal 1619 KUHPdt:

Ayat (1) Segala persekutuan harus mengenai suatu usaha yang halal, dan harus dibuat untuk manfaat bersama para pihak.

Ayat (2) Masing-masing sekutu diwajibkan ke dalam perseroan itu.

 

E. Sifat Persekutuan Perdata

  1. Komersial; Bertujuan mencari keuntungan secara material untuk dibagikan kepada anggota.
  2. Tidak komersial; Bertujuan untuk membantu kelancaran kepentingan anggota.

 

Baca Juga : Perbedaan Perseroan Terbatas (PT) dengan Persekutuan Komanditer (CV)

 

F. Syarat Pendirian Persekutuan Perdata

Apabila kita hendak mendirikan sebuah persekutuan perdata, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu :

  1. Tidak dilarang oleh undang-undang;
  2. Tidak bertentangan dengan tata susila dan ketertiban umum;
  3. Tujuannya adalah kepentingan bersama, untuk mencari keuntungan.

 

G. Pembagian Keuntungan

Prinsip utama: keuntungan harus dibagi, kerugian tidak harus dibagi. Prinsip keuntungan pasal 1633-1635 KUHPdt:

  1. Diperjanjikan diantara mereka; Diatur dalam perjanjian pendirian persekutuan.
  2. Tidak diperjanjikan diantara mereka;
  • Pembagian berdasarkan perimbangan pemasukan secara adil dan seimbang.
  • Sekutu yang hanya memasukan tenaga kerja dipersamakan dengan sekutu yang memasukkan uang dengan jumlah terkecil.

 

H. Pengurusan Persekutuan Perdata

  1. Pengurus dari sekutu
  2. Statute: sekutu yang mengurus persekutuan perdata yang diatur sekaligus bersama-sama akta pendirian persekutuan perdata. Tidak dapat diberhentikan kecuali atas dasar alasan-alasan berdasarkan hukum.
  3. Mandater: sekutu yang mengurus persekutuan perdata yang diatur dengan akta tersendiri (akta khusus) sesudah persekutuan perdata berdiri. Kedudukannya sama dengan pemegang kuas, sehingga sewaktu-waktu dapat dicabut.
  4. Pengurus bukan sekutu

Orang luar yang dianggap cakap dan diangkat sebagai pengurus persekutuan perdata yang ditetapkan dengan akta perjanjian khusus (pemberi kuasa) atau ditetapkan dalam akta pendirian persekutuan perdata.

 

I. Tanggung Jawab Sekutu

Bila seorang sekutu mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, maka sekutu yang bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang dilakukannya tersebut, walaupun dia mengatakan melakukannya untuk kepentingan persekutuan.

Perbuatan tersebut dapat mengikat sekutu lain apabila:

  1. Ada surat kuasa dari sekutu lain.
  2. Hasil perbuatannya dinikmati oleh sekutu lain.

Apabila beberapa orang sekutu mengadakan hubungan dengan pihak ketiga, maka dapat dipertanggungjawabkan secara merata walaupun pemasukan tidak sama, kecuali secara tegas ditetapkan imbangan tanggungjawab masing-masing sekutu.

 

J. Bentuk Pertanggungjawaban

Pertanggung jawabannya pribadi untuk keseluruhan:

  1. Pasal 1131 KUHPdt: segala bentuk kekayaan debitur, baik yang bergerak maupun yang tetap baik yang sudah ada maupun yang aka nada merupakan jaminan bagi seluruh perikatan.
  2. Pasal 1132 KUHPdt: harta benda tersebut merupakan jaminan bagi semua krediturnya, hasil penjualan harta benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan, yaitu menurut besar kecilnya piutang masing-masing kreditur kecuali bila diantara para kreditur ada alasan-alasan yang sah untuk didahulukan

 

K. Berakhirnya Persekutuan Perdata

Berakhirnya persekutuan perdata: Berdasarkan ketentuan pasal 1646 KUHPdt persekutuan perdata menjadi bubar apabila:

  1. Karena jangka waktu berdirinya persekutuan perdata tersebut sudah habis.
  2. Karena barang yang menjadi objek persekutuan perdata itu menjadi lenyap, atau telah diselesaikannya perbuatan yang menjdai pokok persekutuan perdata tersebut.
  3. Karena salah seorang anggota persekuruan perdata meninggal dunia, dikuratil, jatuh falit.
  4. Karena anggota persekutuan perdata itu sendiri meminta agar persekutuan itu dibubarkan.

 

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply