Kemandirian Kekuasaan Kehakiman | SUGALILAWYER.COM - SUGALILAWYER.COM
Menu
Punya Masalah Hukum ?....Konsultasikan Dengan Kami Via WhatsApp Service 081312033333

Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Mar
10
2022
by : Sugali, SH, MH. Posted in : Blog, Catatan Hukum

kemandirian kekuasaan kehakimanKemandirian Kekuasaan Kehakiman merupakan prasyarat penting dalam melakukan kegiatan penemuan hukum oleh hakim di pengadilan. Kemandirian atau kebebasan kekuasaan kehakiman berarti tidak adanya intervensi dari pihak-pihak extra yudicial lainnya, sehingga dapat mendukung terciptanya kondisi yang kondusif bagi hakim dalam menjalankan tugas-tugasnya di bidang judisial, yaitu dalam memeriksa, mengadili, dan memutuskan sengketa yang diajukan oleh pihak-pihak yang berperkara. Lebih lanjut kondisi ini diharapkan dapat menciptakan putusan hakim yang berkualitas, yang mengandung unsur keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.

 

Meskipun demikian, kemandirian kekuasaan kehakiman haruslah disertai dengan integritas moral, keluhuran, dan kehormatan martabat hakim, karena kalau tidak maka manipulasi dan mafia peradilan bisa saja berlindung dibawah independensi peradilan, sehingga para hakim yang menyalahgunakan jabatannya menjadi sulit tersentuh hukum. Selain dalam bentuk revisi berbagai peraturan perundang-undangan tentang pengadilan, pembaharuan peradilan juga dimantapkan melalui perubahan ketiga UUD NRI 1945.

 

Perubahan ketiga itu telah memberi jaminan konstitusional bagi kemerdekaan kehakiman. Namun, perubahan ketiga UUD NRI 1945 berkaitan dengan kekuasaan kehakiman lebih menekankan pada kemerdekaan kehakiman secara institusional daripada personal.[1] Alhasil yang muncul saat ini adalah kemerdekaan kehakiman personal berada dibawah kekuasaan kehakiman institusional karena para hakim nonpimpinan yang kurang memiliki posisi tawar kuat berada dalam subordinasi para hakim pimpinan yang sangat berkuasa menentukan nasib karier para hakim nonpimpinan. Kemandirian kekuasaan kehakiman disini dapat dibedakan menjadi tiga macam yaitu :[2]

 

  1. Kemandirian lembaganya

Kemandirian dalam hal ini adalah kemandirian yang berkaitan dengan lembaga peradilannya itu sendiri. Parameter mandiri atau tidaknya suatu institusi peradilan dapat dilihat dari beberapa hal, yaitu apakah lembaga peradilan tersebut mempunyai ketergantungan (saling mempengaruhi terhadap kemandiriannya dalam melaksanakan tugas) dengan lembaga lain ataukah tidak, misalnya dengan institusi

kejaksaan, kepolisian, kepengacaraan, dan lembaga-lembaga lainnya, dan juga apakah lembaga peradilan tersebut mempunyai hubungan hierarkhis ke atas secara formal, dimana lembaga atasannya tersebut dapat campur tangan dan mempengaruhi kebebasan atau kemandirian terhadap keberadaan lembaga peradilan tersebut.

 

  1. Kemandirian proses peradilannya

Kemandirian proses peradilan disini terutama dimulai dari proses pemeriksaan perkara, pembuktian sampai pada putusan yang dijatuhkannya. Parameter mandiri atau tidaknya suatu proses peradilan ditandai dengan ada atau tidaknya campur tangan (intervensi) dari pihak-pihak lain di luar kekuasaan kehakiman yang dengan berbagai upaya mempengaruhi jalannya proses peradilan baik secara langsung maupun tidak langsung.

 

  1. Kemandirian hakimnya

Kemandirian hakim disini dibedakan tersendiri, karena hakim secara fungsional merupakan tenaga inti penegakan hukum dalam menyelenggarakan proses peradilan. Parameter mandiri atau tidaknya hakim dalam memeriksa perkara dapat dilihat dari kemampuan dan ketahanan hakim dalam menjaga integritas moral dan komitmen kebebasan profesinya dalam menjalankan tugas dan wewenangnya dari adanya campur tangan dari pihak lain dalm proses peradilan.

 

Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi kemandirian kekuasaan kehakiman pada prinsipnya dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu :[3]

  1. Faktor Internal

Faktor internal adalah faktor yang mempengaruhi kemandirian hakim dalam menjalankan tugas dan wewenangnya yang datangnya dari dalam hakim itu sendiri. Jadi faktor internal disini adalah segala hal yang berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM) hakim itu sendiri, yaitu mulai dari rekrutmen/ seleksi untuk diangkat menjadi hakim, pendidikan hakim dan kesejahteraan hakim.

 

  1. Faktor Eksternal

Faktor eksternal adalah faktor-faktor yang berpengaruh terhadap proses penyelenggaraan peradilan yang datangnya dari luar dari diri hakim, terutama berkaitan dengan sistem peradilan atau sistem penegakan hukumnya. Adapun faktor-faktor eksternal yang berpengaruh tersebut meliputi hal-hal yakni :

  1. Peraturan perundang-undangan
  2. Adanya intervensi terhadap proses peradilan
  3. Hubungan hakim dengan penegak hukum lain
  4. Adanya berbagai tekanan
  5. Faktor kesadaran hukum
  6. Faktor sistem pemerintahan (politik)

 

[1] Komisi Yudisial RI, Problematika Hakim Dalam Ranah Hukum, Pengadilan, Dan Masyarakat Indonesia : Studi Sosio-Legal, Sekjen Komisi Yudisial RI, Jakarta, 2017, hlm.55-56.

[2] Bambang Sutiyoso dan Sri Hastuti Puspitasari, Aspek-Aspek Perkembangan Kekuasaan

Kehakiman di Indonesia, UII Press, Yogyakarta, 2005, hlm. 52-54.

[3] Ibid, hlm. 58-64.

artikel lainnya Kemandirian Kekuasaan Kehakiman

Monday 20 July 2020 | Blog

PERBUATAN MELAWAN HUKUM Perbuatan melawan hukum memiliki  ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan  dengan perbuatan pidana.…

Sunday 9 December 2018 | Blog

Terimakasih Kepada Manajemen “Platinum Indonesia Award” menetapkan kepada Advoakat SUGALI & REKAN untuk hadir dan menerima…

Tuesday 13 December 2022 | Blog, Catatan Hukum

HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT Hak dan kewajiban advokat secara tegas diatur dalam Pasal 14, 15, 16,…

Tuesday 8 March 2022 | Blog, Catatan Hukum

Penegakan Hukum – Di berbagai media seperti televisi, surat kabar atau koran, selalu muncul kritik dari…

Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand, Banjarwangunan, Mundu, Cirebon JAWA BARAT 45173
0231-8512010
081312033333
sugalilawyer@gmail.com