Hukum Pidana di Indonesia – Hukum pidana sebagai suatu hukum publik merupakan hukum sanksi istimewa, karena hukum pidana itu mengatur perhubungan antara para individu dengan masyarakatnya sebagai masyarakat, hukum pidana dijalankan untuk kepentingan masyarakatnya dan juga dijalankan dalam hal kepentingan masyarakat itu benar-benar memerlukannya. Sebagai suatu hukum sanksi istimewa, maka hukum pidana itu dapat membatasi kemerdekaan manusia (menjatuhkan hukuman penjara atau hukuman kurungan), bahkan menghabiskan hidup manusia (menjatuhkan hukuman mati). Hukum pidana memuat sanksi-sanksi atas pelanggaran kaidah hukum, yang jauh lebih keras dan berakibat lebih luas daripada kerasnya dan akibat sanksi-sanksi yang termuat dalam hukum-hukum lain, seperti hukum privat, hukum tata usaha negara, dan sebagainya. Sementara itu, hukum pidana subjektif atau disebut ius poenendi sebagai aspek subjektifnya hukum pidana, merupakan aturan yang berisi atau mengenai hak atau kewenangan negara:[1]

  1. Untuk menentukan larangan-larangan dalam upaya mencapai ketertiban umum;
  2. Untuk memberlakukan (sifat memaksanya) hukum pidana yang wujudnya dengan menjatuhkan pidana kepada si pelanggar larangan tersebut; serta
  3. Untuk menjalankan sanksi pidana yang telah dijatuhkan oleh negara pada si pelanggar hukumpidana tadi.

 

Bahwa sanksi pidana sebagai pamungkas (terakhir) atau ultimum remedium.[2] Kewenangan negara untuk memberikan sanksi pidana kemudian di delegasikan kepada para penegak hukum yang bekerja dalam suatu sistem yang dikenal dengan nama Sistem Peradilan Pidana. Dengan kata lain dalam penerapan hukum pidana oleh negara maka hal ini tidak akan terlepas dari adanya sistem sistem peradilan pidana tersebut. Dimana menurut pendapat dari Mardjono Reksodiputro, sistem peradilan pidana (criminal justice system) adalah sistem dalam suatu masyarakat untuk menanggulangi masalah kejahatan. Komponen-komponen yang bekerjasama dalam sistem peradilan pidana adalah terutama instansi atau badan yang kita kenal dengan nama : kepolisian – kejaksaan – pengadilan dan (lembaga) pemasyarakatan. Adapun tujuan dari sistem peradilan pidana dapat dirumuskan sebagai berikut :[3]

  1. Mencegah masyarakat menjadi korban kejahatan;
  2. Menyelesaikan kasus kejahatan yang terjadi sehingga masyarakat puas bahwa keadilan telah ditegakkan dan yang bersalah dipidana;
  3. Mengusahakan mereka yang pernah melakukan kejahatan tidak mengulangi lagi kejahatannya.

[1] Adami Chazawi, Pelajaran Hukum Pidana Bagian 1, cet.8, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2014, hlm. 9.

[2] Wirjono Prodjodikoro, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, cet.6, Refika Aditama, Bandung, 2014, hlm.17.

[3] H.R Abdussalam, Adri  Desasfuryanto, Sistem Peradilan Pidana, cet.3, PTIK, Jakarta, 2012, hlm.4.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply