Hukum Pidana Aliran Klasik | SUGALILAWYER.COM - SUGALILAWYER.COM
Menu
Punya Masalah Hukum ?....Konsultasikan Dengan Kami Via WhatsApp Service 081312033333

Hukum Pidana Aliran Klasik

Mar
11
2022
by : Sugali, SH, MH. Posted in : Blog, Hukum Pidana

hukum pidana aliran klasikHUKUM PIDANA ALIRAN KLASIK – Jika dilihat dari situasi dan kondisi lahirnya asas legalitas, bahwa asas tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan individu, sebagai ciri utama tujuan hukum pidana aliran klasik, dimana aliran klasik ini dalam hukum pidana berpijak pada tiga tiang, yaitu :

  1. Asas legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa Undang-Undang, tidak ada perbuatan pidana tanpa Undang-Undang, dan tidak ada penuntutan tanpa Undang-Undang;
  2. Asas kesalahan yang berisi bahwa orang hanya dapat dipidana untuk tindak pidana yang dilakukannya dengan sengaja atau akibat kesalahan semata;
  3. Asas pembalasan yang sekuler yang berisi bahwa pidana secara konkret tidak dikenakan dengan maksud untuk mencapai sesuatu hasil yang bermanfaat, melainkan setimpal dengan berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan.

 

Berkaitan dengan asas legalitas yang diajarkan oleh Feuerbach, sebenarnya dikehendaki penjeraan yang tidak melalui pengenaan pidana, namun melalui ancaman pidana di dalam perundang-undangan, sehingga kejahatan dan pidananya harus dicantumkan dengan jelas. Teori asas legalitas Feuerbach ini kemudian dikenal dengan psycologische zwang. Artinya untuk menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam suatu Undang-Undang pidana, bukan hanya perbuatan-perbuatan itu saja yang harus dituliskan dengan jelas dalam Undang-Undang pidana, tetapi juga macam-macam pidana yang diancamkan. Hal ini dimaksudkan agar orang yang akan melakukan perbuatan pidana dapat mengetahui terlebih dahulu apa pidana yang diancamkan. Dengan cara demikian ini maka oleh orang yang akan melakukan perbuatan yang dilarang tadi lebih dahulu telah diketahui pidana apa yang akan dijatuhkan kepadanya jika nanti perbuatan itu dilakukan.

artikel lainnya Hukum Pidana Aliran Klasik

Saturday 12 March 2022 | Blog, Hukum Pidana

Perumusan Lamanya Sanksi Pidana – Dimana dikenal adanya 4 (empat) sistem perumusan lamanya sanksi pidana (strafmaat)…

Tuesday 11 December 2018 | Blog

Mengapa harus menggunakan jasa pengacara ?……Pada saat seseorang/korporasi mengalami suatu permasalahan hukum yang sepertinya sulit penyelesaiannya…

Thursday 10 March 2022 | Blog, Catatan Hukum

Kekuasaan Kehakiman di Indonesia – Sebagai penegak hukum, hakim mempunyai tugas pokok di bidang yudisial, yaitu…

Tuesday 13 December 2022 | Blog

Definisi Advokat Advokat (pengacara) atau penasihat hukum (pemberi bantuan hukum) merupakan istilah yang tepat dan sesuai…

Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand, Banjarwangunan, Mundu, Cirebon JAWA BARAT 45173
0231-8512010
081312033333
sugalilawyer@gmail.com