HUKUM PIDANA ALIRAN KLASIK – Jika dilihat dari situasi dan kondisi lahirnya asas legalitas, bahwa asas tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan individu, sebagai ciri utama tujuan hukum pidana aliran klasik, dimana aliran klasik ini dalam hukum pidana berpijak pada tiga tiang, yaitu :
- Asas legalitas yang menyatakan bahwa tidak ada pidana tanpa Undang-Undang, tidak ada perbuatan pidana tanpa Undang-Undang, dan tidak ada penuntutan tanpa Undang-Undang;
- Asas kesalahan yang berisi bahwa orang hanya dapat dipidana untuk tindak pidana yang dilakukannya dengan sengaja atau akibat kesalahan semata;
- Asas pembalasan yang sekuler yang berisi bahwa pidana secara konkret tidak dikenakan dengan maksud untuk mencapai sesuatu hasil yang bermanfaat, melainkan setimpal dengan berat atau ringannya perbuatan yang dilakukan.
Berkaitan dengan asas legalitas yang diajarkan oleh Feuerbach, sebenarnya dikehendaki penjeraan yang tidak melalui pengenaan pidana, namun melalui ancaman pidana di dalam perundang-undangan, sehingga kejahatan dan pidananya harus dicantumkan dengan jelas. Teori asas legalitas Feuerbach ini kemudian dikenal dengan psycologische zwang. Artinya untuk menentukan perbuatan-perbuatan yang dilarang dalam suatu Undang-Undang pidana, bukan hanya perbuatan-perbuatan itu saja yang harus dituliskan dengan jelas dalam Undang-Undang pidana, tetapi juga macam-macam pidana yang diancamkan. Hal ini dimaksudkan agar orang yang akan melakukan perbuatan pidana dapat mengetahui terlebih dahulu apa pidana yang diancamkan. Dengan cara demikian ini maka oleh orang yang akan melakukan perbuatan yang dilarang tadi lebih dahulu telah diketahui pidana apa yang akan dijatuhkan kepadanya jika nanti perbuatan itu dilakukan.