Hakikat Pembaharuan Hukum Pidana

Hakikat pembaharuan hukum pidana menurut Barda Nawawi Arief adalah :

“Suatu upaya untuk melakukan reorientasi dan reformasi hukum pidana yang sesuai dengan nilai-nilai sentral sosio-politik, sosio-filosofik, sosio-kultural masyarakat Indonesia yang melandasi kebijakan sosial, kebijakan kriminal dan kebijakan penegakan hukum di Indonesia”.[1]

 

Selanjutnya Barda Nawawi Arief mengemukakan bahwa hakikat pembaharuan hukum pidana adalah:[2]

  1. Merupakan bagian dari kebijakan (upaya rasional) untuk memperbaharui substansi hukum (legal substance) dalam rangka lebih mengefektifkan penegakan hukum.
  2. Merupakan bagian dari kebijakan (upaya rasional) untuk memberantas/ menangulangi kejahatan dalam rangka perlindungan masyarakat.
  3. Merupakan bagian dari kebijakan (upaya rasional) untuk mengatasi masalah sosial dan masalah kemanusiaan dalam rangka mencapai/menunjang tujuan nasional (yaitu “social defence” dan “social welfare”).
  4. Merupakan upaya peninjauan dan penilaian kembali (“reorientsai dan reevaluasi”) pokok-pokok pemikiran, ide-ide dasar, atau nilai-nilai sosio-filosofik, sosio-politik, dan sosio-kultural, yang melandasi kebijakan kriminal dan kebijakan (penegakan) hukum pidana selama ini. Bukanlah pembaharuan (“reformasi”) hukum pidana apabila orientasi nilai dari hukum pidana yang dicita-citakan sama saja dengan orientasi nilai dari hukum pidana lama warisan penjajah (KUHP Lama atau WvS).

 

Melihat hakikat pembaharuan hukum pidana di atas, maka ada dua pendekatan yang harus dilakukan dalam rangka pembaharuan hukum pidana nasional. Pendekatan yang dimaksud adalah pendekatan yang berorientasi pada kebijakan (policy oriented approach) dan pendekatan yang berorientasi pada nilai (value oriented approach). Pembaharuan hukum pidana yang dilakukan oleh bangsa Indonesia sekarang adalah dengan menambah, mengurangi, mengubah dan melengkapi KUHP yang telah berlaku. Di samping itu juga, pembaharuan dilakukan dengan membuat konsep KUHP yang baru untuk menggantikan KUHP yang berlaku sekarang. Membaharui hukum tidak berarti memperbaiki hukum pidana, akan tetapi menggantikannya dengan yang lebih baik. Pembaharuan hukum pidana berarti : “Suatu upaya yang terus menerus dilaksanakan melalui perundang-undangan guna menyerasikan peraturan perundang-undangan pidana dengan asas-asas hukum serta nilai-nilai yang berkembang dalam masyarakat baik di tingkat nasional maupun internasional”.

 

Dari uraian di atas dapat dilihat kaitan erat antara pembaharuan hukum pidana dengan kebijakan formulasi dalam rangka penanggulangan kejahatan dengan menggunakan hukum pidana. Pembaharuan hukum pidana merupakan bagian kebijakan hukum pidana dan penegakan hukum pidana, bagian dari kebijakan kriminal dan kebijakan sosial. Jadi wajar saja apabila pembaharuan hukum pidana dikatakan sebagai bagian dari suatu langkah kebijakan, sehingga orientasi pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kebijakan. Selain melalui orientasi pendekatan kebijakan, juga digunakan orientasi pendekatan nilai karena dalam menetapakan suatu kebijakan memerlukan pertimbangan nilai.

 

[1] Barda Nawawi Arief, Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, op.cit, hlm. 27.

[2] Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana (Dalam Perspektif Kajian Perbandingan), Citra Aditya, Bandung, 2005, hlm. 3.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply