Hak dan Kewajiban Advokat | SUGALILAWYER.COM - SUGALILAWYER.COM
Menu
Punya Masalah Hukum ?....Konsultasikan Dengan Kami Via WhatsApp Service 081312033333

Hak dan Kewajiban Advokat

Dec
13
2022
by : Sugali, SH, MH. Posted in : Blog, Catatan Hukum

HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT

Hak dan kewajiban advokat secara tegas diatur dalam Pasal 14, 15, 16, 17, 18, 19, dan 20 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat Indonesia Tahun 2002, meliputi:

  1. Advokat berhak memperoleh informasi, bebas mengeluarkan pendapat, dan berhak memperoleh informasi, data, dokumen lainnya, dari berbagai pihak yang berkaitan dengan kepentingan kliennya dalam menjalankan profesinya sesuai kode etik dan peraturan perundang-undangan.
  2. Advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan klien di persidangan (hak imunitas).
  3. Advokat tidak dapat diidentikan dengan kliennya dalam membela perkara oleh pihak yang berwenang dan atau masyarakat.
  4. Advokat wajib menjalankan kode etik profesi dan dilarang membedakan perlakuan terhadap klien berdasarkan jenis kelamin, politik, agama, keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
  5. Advokat wajib menyimpan rahasia kliennya, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
  6. Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan dengan profesinya dan tidak boleh menjadi pejabat Negara selama berprofesi sebagai advokat.
  7. Advokat berhak menerima honorarium secara wajar atas jasa hukum yang diberikan kepada klien berdasarkan persetujuan kedua belah pihak.
  8. Advokat wajib memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
  9. Advokat asing dilarang berpraktek atau membuka kantor jasa hukum di Indonesia, kecuali menjadi karyawan atau tenaga ahli pada kantor advokat asli Indonesia atas izin pemerintah dan rekomendasi organisasi advokat.
  10. Advokat asing tunduk pada kode etik advokat Indonesia dan wajib memberikan bantuan hukum dan pendidikan dan buku hukum yang diatur lebih lanjut dengan keputusan Menteri.

Tugas dan Fungsi Advokat

Keberadaan advokat sebagai penegak hukum dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Secara garis besar, tugas dan fungsi advokat berdasarkan Pasal 1, 4, 5, 6, dan 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dan Kode Etik Advokat Indonesia tahun 2002 adalah sebagai berikut:

  1. Sebagai pengawal konstitusi dan hak asasi manusia.
  2. Memperjuangkan hak asasi manusia.
  3. Melaksanakan kode etik advokat.
  4. Memegang teguh sumpah dalam rangka menegakan hukum, keadilan, dan kebenaran
  5. Menjunjung tinggi serta mengutamakan idealisme (nilai keadilan, kebenaran, dan moralitas).
  6. Melindungi dan memelihara kemandirian, kebebasan, derajat, dan martabat advokat.
  7. Menjaga dan meningkatkan mutu pelayanan advokat terhadap masyarakat.
  8. Menangani perkara-perkara sesuai kode etik advokat.
  9. Mencegah penyalahgunaan keahlian dan pengetahuan yang merugikan masyarakat dengan cara mengawasi pelaksanaan etika profesi advokat melalui Dewan Kehormatan Advokat.
  10. Memelihara kepribadian advokat, wibawa dan kehormatan profesi advokat.
  11. Menjaga hubungan baik dengan klien maupun teman sejawat.
  12. Memelihara persatuan dan kesatuan advokat.
  13. Memberi pelayanan hukum (legal services), nasihat hukum (legal advice), konsultan hukum (legal consultation), pendapat hukum (legal opinion), informasi hukum (legal information), dan menyusun kontrak-kontrak (legal drafting).
  14. Membela kepentingan klien (litigasi) dan mewakili klien di muka pengadilan (legal representation).
  15. Memberikan bantuan hukum dengan cuma-cuma kepada masyarakat yang lemah dan tidak mampu (pro bono publico).

artikel lainnya Hak dan Kewajiban Advokat

Wednesday 9 March 2022 | Blog, Catatan Hukum

TINDAK PIDANA KORUPSI   Pengertian tindak pidana korupsi sendiri adalah kegiatan yang dilakukan untuk memperkaya diri…

Tuesday 9 October 2018 | Blog

I. Kewarisan Menurut Hukum Islam Pembagian Harta Waris – Hukum Kewarisan menurut hukum Islam sebagai salah…

Monday 28 February 2022 | Blog, Hukum Keluarga

Dispensasi Nikah di Pengadilan, Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi…

Friday 15 July 2022 | Catatan Hukum

Organisasi dan Sistem Peradilan – Organisasi peradilan mengacu pada struktur dasar dan kewenangan peradilan yang memiliki…

Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand, Banjarwangunan, Mundu, Cirebon JAWA BARAT 45173
0231-8512010
081312033333
sugalilawyer@gmail.com