Perihal: Verzet (Perlawanan)

Cirebon, xx Desember 2022

 

Kepada Yth,

Ketua Pengadilan Agama Sumber

Cq. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili

Perkara Nomor : xxx/Pdt.G/2022/PA.Sbr.

di

KABUPATEN CIREBON

 

 

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Dengan hormat,

Yang bertanda tangan di bawah ini :

  1. XXX, S.H.
  2. SUGALI, S.H., M.H.

Advokat pada Kantor Hukum Sugali & Rekan, yang berkantor dan berkedudukan di Jl. Tuparev No. 20 Desa Sutawinangun Kecamatan Kedawung Kabupaten Cirebon, Nomor Hp. 081312033333, dengan alamat email: sugalilawyer@gmail.com, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal xx Desember 2022 (terlampir), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama;

 

Nama

NIK

TTL/Umur

Agama

:

:

:

:

xxxx Bin xxx

320925060782xxxx

Cirebon, 0x-0x-19xx/xx Tahun

Islam

Pendidikan

Pekerjaan

:

:

SLTA

Perdagangan

Alamat : Blok x RT.00x/RW.00x Desa xxxx Kecamatan xxxx Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya disebut PELAWAN semula TERGUGAT.

 

Dengan ini hendak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) atas perkara Cerai Gugat yang telah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sumber dibawah Nomor: xxx/Pdt.G/2022/PA.Sbr tanggal xx November 2022 dengan Putusan Verstek dijatuhkan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Agama Sumber pada hari Rabu tanggal xx Desember 2022, melawan;

 

xx Binti xx, Umur xx Tahun, Agama Islam, Pendidikan SLTA, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga bertempat kediaman di Blok x RT. 0xx/RW.00x Desa xxx Kecamatan xxxx Kabupaten Cirebon.

Selanjutnya disebut TERLAWAN semula PENGGUGAT.

 

Adapun upaya hukum verzet (perlawanan) PELAWAN/TERGUGAT ajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Bahwa PELAWAN semula TERGUGAT sangat berkeberatan dan tidak menerima Putusan Verstek Nomor: xxx/Pdt.G/2022/PSbr tanggal xx Desember 2022 tersebut di atas, yang sekaligus juga berkeberatan atas gugatan cerai yang diajukan TERLAWAN, karena sampai saat ini, bahkan sampai kapanpun PELAWAN masih mencintai TERLAWAN semula PENGGUGAT;

 

  1. Bahwa PELAWAN sangat merasa kaget sekali, kenapa begitu mudahnya Pengadilan Agama Sumber memutuskan ikatan perkawinan antara PELAWAN dan TERLAWAN yang suci;

 

  1. Bahwa PELAWAN hanya menerima panggilan satu kali saja, semula PELAWAN tidak paham kalau cukup dengan satu kali persidangan pernikahan yang sudah berjalan bisa sirna begitu saja, diputus dengan perceraian yang sama sekali tidak PELAWAN/TERGUGAT inginkan;

 

  1. Bahwa melalui sidang verzet ini berkenan Majlis Hakim membuka kembali persidangan ini dengan mengutamakan kemaslahatan untuk keutuhan perkawinan dan rumah tangga PELAWAN/TERGUGAT dengan TERLAWAN/PENGGUGAT dan demi perkembangan psychologis anak PELAWAN dan TERLAWAN;

 

  1. Bahwa PELAWAN adalah orang yang awam hukum, makanya tanpa disadari, karena keawaman PELAWAN gugatan cerai dari TERLAWAN, jika PELAWAN tidak menghadiri persidangan, maka cerai tidak akan terjadi, itulah keawaman PELAWAN, makanya melalui persidangan verzet ini Pelawan menyampaikan jawaban atas gugatan TERLAWAN semula PENGGUGAT jo. putusan tanggal xx Desember 2022 perkara a quo;

 

  1. Bahwa akan halnya gugatan TERLAWAN/PENGGUGAT, PELAWAN tidak pernah menerimanya hanya diberitahu saja, pada dasarnya PELAWAN/TERGUGAT menolak dengan tegas seluruh dalil yang dikemukakan PENGGUGAT/TERLAWAN karena pada saat itu PELAWAN dalam usaha sehari-hari berada di xxx yang beralamat di xx RT.xx xx Kecamatan xxx Kabupaten xxx;

 

  1. Bahwa berdasarkan salinan putusan perkara Nomor: xxx/Pdt.G/2022/PA.Sbr tanggal xx Desember 2022 tentang DUDUK PERKARA yang menyatakan bahwa perselisihan dan pertengkaran PENGGUGAT dan TERGUGAT tersebut disebabkan ekonomi adalah tidak benar, karena selama ini semua hasil usaha PELAWAN selalu diberikan kepada TERLAWAN melalui transfer bank ke nomor rekening milik TERLAWAN, selanjutnya antara PELAWAN dan TERLAWAN masih tinggal bersama di xxx sampai dengan akhir November 2022 namun saat itu TERLAWAN ijin pulang ke Cirebon karena alasan orangtuanya sakit;

 

  1. Bahwa yang terjadi antara PELAWAN dan TERLAWAN hanyalah kesalapahaman biasa yang sering terjadi dalam kehidupan berumah tangga;

 

  1. Bahwa sekarang antara PENGGUGAT/TERLAWAN dengan TERGUGAT/PELAWAN sudah ada komunikasi yang baik dan terbuka kemungkinan untuk rukun kembali dalam membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan warrahmah;

 

Berdasarkan dalil-dalil/alasan tersebut diatas, PELAWAN mohon dengan hormat dan kerendahan hati, kiranya Ketua Pengadilan Agama Sumber Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, membuka kembali persidangan dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:

 

  1. Menyatakan Pelawan semula Tergugat adalah sebagai Pelawan yang benar;
  2. Membatalkan Putusan Verstek Pengadilan Agama Sumber Nomor xxx/Pdt.G/2022/PA.Sbr tanggal xx Desember 2022 dimaksud;
  3. Menolak gugatan asal Terlawan semula Penggugat;
  4. Membebankan biaya sesuai ketentuan hukum;

 

ATAU

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya menurut ketentuan hukum yang berlaku, kebenaran dan keadilan (Ex Aequo Et Bono).

 

Demikianlah disampaikan verzet (perlawanan) ini, atas perhatian dan diterimanya upaya hukum ini, PELAWAN menyampaikan terima kasih.

 

Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum PELAWAN semula TERGUGAT

 

XXXXX, S.H.              SUGALI, S.H., M.H.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply