Dispensasi Nikah di Pengadilan, Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sehingga orang tua bagi anak yang belum cukup umurnya tersebut bisa mengajukan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama melalui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan. Singkatnya dispensasi nikah ini merupakan kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif, oleh karena itu undang-undang memberikan kewenangan kepada pengadilan untuk memberikan dispensasi nikah.
Seperti yang kita ketahui bahwa baru-baru ini adanya perubahan mengenai Undang-undang perkawinan yang mana Undang-undang No.1 Tahun 1974 telah diperbaharui dengan Undang-undang No.16 tahun 2019 yang mengatur mengenai batas usia perkawinan yang mana sebelumnya batas minimal nikah bagi laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun, telah diubah menjadi 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun Tahun 1974 tentang Perkawinan telah mengatur lebih detail mengenai Perkawinan, salah satunya mengenai batasan umur atau usia seseorang untuk menikah. Akan tetapi, dalam keadaan tertentu, perkawinan tersebut dapat diizinkan dengan berbagai persyaratan serta prosedur tertentu. Pengaturan batasan umur seseorang dapat dilihat pada Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang berbunyi:
“Perkawinan akan diizinkan apabila pihak dari suami sudah mencapai umur 19 tahun, serta pihak dari perempuan sudah mencapai umur 16 tahun.”
Tujuan ketentuan ini adalah untuk menjaga kesehatan suami istri serta keturunan dari mereka. Kesehatan yang dimaksud adalah kesehatan fisik serta kesehatan mental yang erat kaitannya dengan kematangan seseorang sebelum melakukan perkawinan.
Berdasarkan ketentuan pasal di atas, yang dimaksud dengan perkawinan dibawah umur adalah, perkawinan yang dilakukan sebelum pihak pria mencapai usia 19 (sembilan belas) tahun, serta pihak perempuan belum mencapai usia 16 (enam belas) tahun. Dibawah batas minimal usia tersebut maka harus mengajukan dispensasi nikah.
Pasal 7 ayat (2) jo. Pasal 1 huruf b UU Perkawinan dan PP Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menjelaskan bahwa pengajuan dispensasi itu harus diajukan ke Pengadilan sesuai dengan wilayah tempat tinggal Pemohon. Maka, dalam hal ini kedua orang tua dari pihak laki-laki atau kedua orang tua dari pihak perempuan harus mengajukan “Dispensasi Nikah” ke Pengadilan, bagi yang beragama Islam (muslim) mengajukan ke Pengadilan Agama (PA), dan bagi yang bergama non muslim mengajukan ke Pengadilan Negeri (PN) untuk melaksanaan perkawinan dibawah umur.
SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH KE PENGADILAN
- Surat Permohonan/ Gugatan (rangkap 5 + softcopy dalam CD/ Flashdisk)
- Fotocopy KTP para Pemohon (Orang Tua)
- Fotocopy Surat Nikah Pemohon (Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/Janda Cerai, Surat Kematian bagi yang berstatus Duda/Janda Mati)
- Surat Penolakan dari KUA
- Surat Keterangan Status Calon Mempelai dari KUA (N1)
- Fotocopy Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir/ Ijasah Calon Mempelai
- Persyaratan nomor 2 – 6 di Nazegelen (dimeterai dan cap POS)
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
Dalam persidangan, hakim menggunakan bahasa dan metode yang mudah dimengerti, hakim dan panitera pengganti dalam memeriksa anak tidak memakai atribut persidangan. Dalam persidangan, hakim harus memberi nasihat kepada pemohon, anak, calon suami/isteri dan orang tua/wali calon suami/isteri. Nasihat yang disampaikan hakim terkait kemungkinan berhentinya pendidikan bagi anak; keberlanjutan anak dalam menempuh wajib belajar 12 tahun; belum siapnya organ reproduksi anak; dampak ekonomi, sosial dan psikologis bagi anak; dan potensi perselisihan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Hakim pun harus mendengar keterangan anak yang dimintakan dispensasi kawin; calon suami/isteri yang dimintakan dispensasi kawin; orang tua/wali anak yang dimohonkan dispensasi kawin; dan orang tua/wali calon suami/isteri. Hakim harus mempertimbangkan keterangan para pihak. “Hakim yang tidak mendengarkan keterangan para pihak mengakibatkan penetapan batal demi hukum,” demikian bunyi Pasal 13 ayat (3) Perma 5/2019 ini.
Dalam pemeriksaan di persidangan, hakim perlu mengidentifikasi anak yang diajukan dalam permohonan mengetahui dan menyetujui rencana perkawinannya; kondisi psikologis, kesehatan dan kesiapan anak melangsungkan perkawinan dan membangun kehidupan rumah tangga; dan paksaan psikis, seksual atau ekonomi terhadap anak dan/atau keluarga untuk kawin atau mengawinkan anak.
Lalu, saat memeriksa anak yang dimohonkan dispensasi kawin, hakim dapat mendengar keterangan anak tanpa kehadiran orang tua; mendengar keterangan anak melalui pemeriksaan komunikasi audiovisual jarak jauh di pengadilan setempat atau ditempat lain; menyarankan agar anak didampingi pendamping; meminta rekomendasi dari psikolog atau dokter/bidan, pekerja sosial profesional, tenaga kesejahteraan sosial, pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A), Komisi Perlindungan Anak Indonesia/Daerah (KPAI/KPAD); dan menghadirkan penerjemah/orang yang biasa berkomunikasi dengan anak, dalam hal dibutuhkan.
Pasal 17 Perma No. 5 Tahun 2019 disebutkan hakim dalam penetapan permohonan dispensassi kawin mempertimbangkan perlndungan dan kepentingan terbaik bagi anak dalam peraturan perundang-undangan; hukum tidak tertulis dalam bentuk nilai-nilai hukum, kearifan lokal, dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat; dan konvensi dan/atau perjanjian internasional terkait perlindungan anak.
“Terhadap penetapan dispensasi kawin hanya dapat diajukan upaya hukum kasasi,” begitu bunyi Pasal 19 Perma ini.
Hakim yang mengadili permohonan dispensasi kawin adalah hakim yang sudah memiliki surat keputusan ketua MA sebagai hakim anak, mengikuti pelatihan dan/atau bimbingan teknis tentang perempuan berhadapan dengan hukum. Atau bersertifikat sistem peradilan pidana anak atau berpengalaman mengadili permohonan dispensasi kawin. Jika tidak ada hakim dengan persyaratan tersebut, setiap hakim dapat mengadili permohonan dispensasi kawin.