SURAT PERJANJIAN  KERJA  HARIAN

 

Yang bertanda tangan  di bawah ini :

Nama     :

Alamat   :

Sebagai Pihak Kesatu (1)

 

Nama                     :

Mulai Bekerja       :

Jabatan                  :

Sebagai Pihak Kedua (2)

 

Dengan ini kedua belah pihak menyatakan, telah sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Harian selama (tahun atau bulan) dengan syarat–syarat sebagai berikut:

  1. Batas Waktu Perjanjian

Perjanjian ini berlaku selama ______________ dari tanggal (tanggal, bulan, tahun) sampai dengan (tanggal, bulan, tahun)

  1. Jam Kerja

Pihak Kesatu (1) mempunyai jam kerja ____  jam perhari atau _____  jam perminggu.

  1. Gaji Pokok, Tunjangan dan Lembur

Gaji Pokok akan diberikan setiap seminggu kerja dengan jumlah Rp.__________(terbilang rupiah), tunjangan Rp______, kerajinan Rp ________,dan  transportasi Rp ________ per minggu.

  1. Biaya Pengobatan

Pada akhir bulan Pihak Kedua (2) akan menerima penggantian Biaya Pengobatan sebesar Rp. ___________,- (jika dalam 1 (satu) bulan tidak ada Klaim Biaya Pengobatan). Biaya pengobatan maksimum Rp. ____________,-/bln (dengan memperlihatkan Surat Dokter dan Resep Obat ) akan diberikan kepada Pihak Kedua (2). Apabila dalam akhir bulan berjalan Pihak Kedua telah mengambil Biaya Pengobatannya maka sisa atau Biaya Pengobatan per bulannya akan dianggap hilang.

  1. Cuti Tahunan

Pihak Kedua (2) akan mendapatkan cuti selama _____ hari, untuk masa kerja selama  1 (satu) bulan (setelah masa Perjanjian Kerja Harian pertama habis).

  1. Pengunduran Diri

Pengunduran diri Pihak Kedua (2) harus dengan Surat Pengunduran Diri paling lambat 1 (satu) bulan sebelumnya. Jika kurang dari minimal ____hari sebelum maka Pihak Kedua tidak berhak  menerima uang gaji dan uang transport sesuai dengan jumlah hari kerja terakhir.

  1. Pemutusan Hubungan Kerja

Pihak Kesatu (1) akan memutuskan hubungan kerja kepada Pihak Kedua (2) dan tidak wajib memberikan pesangon apabila terjadi pelanggaran atau hal – hal yang dianggap merugikan Perusahaan.

  1. Kedisiplinan dan Ketertiban

Kedisiplinan dan Ketertiban telah diatur dalam Peraturan Perusahaan, dan wajib ditaati, apabila ada tindakan yang melanggarnya akan diberikan Surat Peringatan, apabila Pihak Kedua (2) telah mendapatkan Surat Peringatan sebanyak ______kali  maka Pihak Kesatu (1) akan melaksanakan Pemutusan Hubungan Kerja.

 

Surat Perjanjian ini telah disepakati dan ditandatangani oleh Kedua Belah Pihak.

 

(Tempat, tanggal, bulan, tahun)

Pihak Pertama                                                                       Pihak Kedua

Materai Rp.10.000

 

 

(___________________)                                                   (___________________)

 

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply