Advokat (pengacara) atau penasihat hukum (pemberi bantuan hukum) merupakan istilah yang tepat dan sesuai dengan fungsinya sebagai pendamping tersangka atau terdakwa dalam perkara pidana, atau sebagai pendamping penggugat atau tergugat dalam perkara perdata, dibanding istilah pembela. Fungsi advokat adalah membantu dalam menemukan kebenaran baik kebenaran materil dalam perkara pidana maupun kebenaran formil dalam perkara perdata, walaupun bertolak dari sudut pandangan subjektif, yaitu berpihak pada kepentingan kliennya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, advokat (pengacara) adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat hukum atau pembela perkara di pengadilan. Sedangkan menurut Kamus Hukum, advokat adalah seorang ahli hukum yang memiliki profesi sebagai pemberi jasa hukum dengan memenuhi ketentuan-ketentuan Undang-undang, berwenang sebagai penasehat dalam bidang hukum atau bertindak sebagai pembela perkara di pengadilan. Pengertian advokat dalam bahasa Belanda dikenal dengan istilah advoocaat atau advocaat en procureur yang berarti penasehat hukum, advokat, atau pembela perkara. Sedangkan dalam bahasa Inggris dikenal istilah legal adviser, barrister, so-licitour, atau lawyer yang berarti penasehat hukum atau pengacara.
Pengertian advokat adalah ahli hukum yang berprofesi memberikan jasa hukum kepada pencari keadilan (klien), baik di dalam pengadilan (litigasi) maupun di luar pengadilan (non litigasi) dalam menemukan kebenaran materil dan kebenaran formil berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.