SEJARAH ADVOKAT INDONESIA

Advokat  telah dikenal sejak zaman Romawi, yang profesinya disebut dengan nama “officium nobilium”, sedangkan orang yang mengerjakannya disebut “opera liberalis” yang sekarang dikenal sebagai advokat (lawyer).

 

Munculnya embrio profesi advokat di Indonesia, dikenal sejak zaman penjajahan kolonial Belanda (pra kemerdekaan). Pada masa pasca kemerdekaan, eksistensi advokat mulai tampak dengan adanya inisiatif membentuk organisasi advokat melalui Seminar Hukum Nasional pada tanggal 14 Maret 1963 yang kemudian lahirlah Persatuan Advokat Indonesia (PAI) sebagai sarana penyatuan profesi Advokat di Indonesia yang diketuai Mr. Loekman Wiriadianata. Hal ini merupakan cikal bakal organisasi advokat pada masa orde baru yang berlanjut pada masa reformasi, dan pada akhirnya lahirnya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat, yang merupakan payung hukum dan refleksi perjuangan advokat dalam eksistensi penegakan supremasi hukum di Indonesia.

 

Pada era tahun 2000-an, pendirian advokat berkembang pesat bagaikan jamur di musim hujan, terutama menjelang dan berlangsungnya pembahasan Rancangan Undang-Undang Advokat di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Muncul nama organisasi advokat Indonesia, antara lain: (1) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN); (2) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI); (3) Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI); (4) Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI); (5) Serikat Pengacara Indonesia (SPI); (6) Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI); (7) Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM); (8) Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), dan lain-lain. Setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat pada bulan April 2003, pada tanggal 8 September 2005, pengurus organisasi advokat tersebut, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderalnya membentuk dan mendirikan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

 

DASAR HUKUM ADVOKAT

  • Dasar Hukum Advokat dalam Hukum Positif

Dasar hukum yang digunakan advokat berdasarkan peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial sebelum lahir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat :

  1. Rechterlijke Organisatie (R.O), Staatsblad 1848 Nomor 57 mengenai Susunan Kehakiman dan Kebijaksanaan MengadiliBab. VI Advokat dan Pengacara.
  2. Bepalingen Bedreffende Het Kostuum Der Regtelijke Ambtenaren En Dat Advocaten, Procureur En Deuwaarders, Staatsblad 1848 Nomor 8 Tentang Peraturan Mengenai Pakaian Pegawai Kehakiman dan Para Advokat, Jaksa dan Juru Sita.
  3. Tarief Van Justitie-Kosten En Salarissen In Burgerlijke Zaken Voor De Europeesche Regtbanken In Indonesia, Staatsblad 1851 Nomor 27 mengenai Tarif Biaya Pengadilan dan Penggajian dalam Perkara Perdata untuk Pengadilan Eropa di Indonesia.
  4. Vertegenwoordiging Van Den Lande In Rechten, Staatsblad 1922 Nomor 522 mengenai Mewakili Negara dalam Hukum.
  5. Regeling Van Den Bijstand En De Vertegen WoordigingVan Partijen In Burgelijke Zaken Voor De Landraden, Staatsblad 1927 Nomor 496 mengenai Peraturan Bantuan dan Perwakilan Para Pihak dalam Perkara Perdata di hadapan Pengadilan Negeri.

 

Selain peraturan perundang-undangan di atas, Undang-Undang mengenai advokat juga diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 Tentang Ketentuanketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman-Bab. VII Bantuan Hukum.
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Bab. I dan Bab. VII Bantuan Hukum.
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung Bab. III, Kekuasaan Mahkamah Agung Pasal 36.
  4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum Bab. III, Kekuasaan Pengadilan Pasal 54.
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara Pasal 57 ayat (1).
  6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama Pasal 73 ayat (1).
  7. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak Pasal 1 ayat (13).

 

Adapun dasar hukum Tentang advokat yang berlaku di Indonesia saat ini, menurut Didi Kusnadi diatur dalam 9 (Sembilan) peraturan, antara lain:

  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Pasal 5 (2), 10, 25 (1d), 28 (f,g,h dan i-4);
  2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
  3. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
  4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pasal 54-56;
  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
  6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Peradilan Hak Asasi Manusia;
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Pasal 22 (1-2);
  8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
  9. Het Herziene Indonesisch (HIR).

 

Dasar Hukum Advokat dalam Alquran

 

Menurut Didi Kusnadi dalam Alquran banyak dijelaskan ayat-ayat hukum yang berkenaan dengan bantuan hukum dan profesi advokat dalam proses penegakan hukum Islam, antara lain:

  1. Kedudukan manusia sebagai khalifah di muka bumi memiliki tanggung jawab menegakkan hukum dengan benar (Q.S. as-Sad [38]: 26).
  2. Keharusan menegakkan hukum dengan benar dan adil sesuai dengan hukum Allah (Q.S. al-Maidah [5]: 44- 49).
  3. Keharusan menjadi juru damai dalam menyelesaikan/ mendamaikan para pihak yang saling berselisih (Q.S. an-Nisa [4]: 35).
  4. Keharusan melindungi hak-hak hukum setiap individu dalam proses penegakan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan (Q.S. al-Hujurat [49]: 9).
  5. Anjuran untuk saling menolong dalam kebaikan dan takwa, yaitu fungsi juru damai, selain memberikan jasa bantuan hukum, juga bisa menjadi mediator profesional dalam proses penegakan hukum (Q.S. al-Maidah [5]: 2).
  6. Anjuran untuk menyelesaikan setiap perkara atau sengketa hukum dengan cara musyawarah dan mufakat (Q.S. asy-Syu’ra [42]: 38).

 

Berdasarkan ayat-ayat hukum di atas, bagi setiap muslim yang berprofesi sebagai advokat memiliki suatu keharusan untuk menegakan hukum sesuai dengan perintah Allah SWT dalam Alquran. Terlebih lagi, apabila disandarkan kepada aspek keyakinan terhadap agama Islam, dengan demikian berlaku teori otoritas hukum Islam maka bagi seorang advokat yang beragama Islam adalah suatu keharusan untuk tunduk, taat dan patuh kepada hukum Islam yang bersumber dari Alquran dan hadis sebagai pedoman utama profesi advokat.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

Leave a Reply