Alasan Penghapus Pidana – adanya alasan penghapusan pidana ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni untuk alasan pemaaf telah diatur dalam Pasal 44 KUHP, sedangkan untuk alasan pembenar diatur dalam Pasal 48, 49, 50, dan 51 KUHP.
Maka penghapusan pidana itu mungkin karena :
- Perbuatan yang telah mencocoki rumusan delik itu, kemudian dipandang tidak bersifat melawan hukum (dalam arti material), atau dengan pendek adanya “alasan-alasan pembenar”.
- Melihat pada perbuatannya memanglah suatu perbuatan yang mencocoki rumusan delik, tetapi setelah dipertimbangkan keadaan pada orangnya maka dipandang bahwa dia tidak mempunyai kesalahan atau dengan pendek adalah “alasan pemaaf”.