Alasan Penghapus Pidana | SUGALILAWYER.COM - SUGALILAWYER.COM
Menu
Punya Masalah Hukum ?....Konsultasikan Dengan Kami Via WhatsApp Service 081312033333

Alasan Penghapus Pidana

Mar
11
2022
by : Sugali, SH, MH. Posted in : Blog, Hukum Pidana

alasan penghapus pidanaAlasan Penghapus Pidana – adanya alasan penghapusan pidana ini telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni untuk alasan pemaaf telah diatur dalam Pasal 44 KUHP, sedangkan untuk alasan pembenar diatur dalam Pasal 48, 49, 50, dan 51 KUHP.

 

Maka penghapusan pidana itu mungkin karena :

  1. Perbuatan yang telah mencocoki rumusan delik itu, kemudian dipandang tidak bersifat melawan hukum (dalam arti material), atau dengan pendek adanya “alasan-alasan pembenar”.
  2. Melihat pada perbuatannya memanglah suatu perbuatan yang mencocoki rumusan delik, tetapi setelah dipertimbangkan keadaan pada orangnya maka dipandang bahwa dia tidak mempunyai kesalahan atau dengan pendek adalah “alasan pemaaf”.

 

artikel lainnya Alasan Penghapus Pidana

Thursday 22 July 2021 | Blog

Cirebon – Jawa Barat, Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia Tahun 2021 merupakan kegiatan rutin tahunan…

Monday 7 March 2022 | Blog, Contoh Surat

“PERJANJIAN JASA HUKUM”   Perjanjian Jasa Hukum ini selanjutnya disebut “Perjanjian”, dibuat dan ditandatangani pada hari…

Tuesday 13 December 2022 | Blog, Catatan Hukum

Kode Etik Profesi Advokat A. Hakikat Profesi Advokat dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat…

Sunday 23 September 2018 | Blog

Jasa Hukum Advokat di Cirebon – Jasa Pengacara/Advokat/Konsultan Hukum yang akan dibayarkan akan terlalu mahal (kemahalan)…

Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand, Banjarwangunan, Mundu, Cirebon JAWA BARAT 45173
0231-8512010
081312033333
sugalilawyer@gmail.com