JENIS-JENIS SURAT KUASA & PRAKTIKNYA DI PENGADILAN

 

Bahwa berdasarkan Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) menyatakan:

Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa”.

 

Sedangkan, Pasal 1795 KUHPerdata menyatakan:

Pemberian kuasa dapat dilakukan secara khusus, yaitu hanya mengenai satu kepentingan tertentu atau lebih, atau secara umum, yaitu meliputi segala kepentingan pemberi kuasa”.

 

A. JENIS – JENIS SURAT KUASA

 

1. KUASA UMUM

Kuasa ini bertujuan untuk memberikan kuasa kepada seseorang untuk mengurus suatu kepentingan pemberi kuasa, misalnya:

  • Mengurus harta kekayaan pemberi kuasa

Menurut M.Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan hlm 6 yaitu; dari segi hukum, kuasa umum adalah pemberian kuasa mengenai pengurusan yang disebut beherder atau manajer untuk mengatur kepentingan pemberi kuasa.

 

2. KUASA KHUSUS

Pasal 123 ayat (1) HIR/Pasal 147 ayat (1) RBG hanya mensyarat pokok saja yaitu, berbentuk tertulis atau akta dan hanya berisi formulasi “memberi kuasa kepada seseorang untuk mewaki pemberi kuasa menghadap di semua pengadilan”.

Mahkamah Agung menyempurnakan syarat dalam surat kuasa khusus di Pengadilan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (“SEMA”), yaitu:

  1. SEMA Nomor 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959;
  2. SEMA Nomor 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962;
  3. SEMA Nomor 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971; dan
  4. SEMA Nomor 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994.

Berdasarkan ke-4 SEMA tersebut diatas, maka secara garis besar syarat-syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus adalah :

  • Menyebutkan dengan jelas dan spesifik surat kuasa, untuk berperan di pengadilan;
  • Menyebutkan kompetensi relatif, pada Pengadilan Negeri mana kuasa itu dipergunakan mewakili kepentingan pemberi kuasa;
  • Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak (sebagai penggugat dan tergugat);
  • Menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan obyek sengketa yang diperkarakan antara pihak yang berperkara. Paling tidak, menyebutkan jenis masalah perkaranya.

Bentuk kuasa inilah yang menjadi landasan pemberian kuasa untuk bertindak di depan Pengadilan mewakili kepentingan pemberi kuasa sebagai principal.

Contoh surat kuasa khusus lainnya, surat kuasa untuk menjual rumah.

 

3. KUASA ISTIMEWA

Surat kuasa ini dibuat ketika sesorang yang wajib melakukan sesuatu tidak dapat melakukan hal tersebut karena sesuatu hal. Sehingga suatu tindakan yang hanya dapat dilakukan oleh orang yang bersangkutan secara pribadi dapat diwakilkan kepada kuasa.

Tentang lingkup tindakan berdasarkan surat kuasa ini yaitu;

  • Untuk memindahtangankan benda-benda milik pemberi kuasa atau untuk meletakkan hak tanggugan di atas benda tersebut;
  • Untuk membuat perdamaian dengan pihak ketiga (Mediasi);
  • Untuk mengucapkan sumpah tertentu (Ikrar Talak)

Menurut R. Sosilo menafsirkan Pasal 123 HIR yang menyatakan surat kuasa istimewa hanya dapat diberikan dalam bentuk surat yang sah yaitu surat kuasa dalam bentuk akta otentik (Notaris) atau di buat dihadapan pejabat yang berwenang.

Misalnya : Panitera, Pejabat Perwakilan Indonesia (KBRI/KJRI/KDEI principal berada diluar negeri)

 

4. KUASA PERANTARA

Berdasarkan pasal 1792 dan Pasal 62 KUHD, kuasa ini dibuat memberikan perintah kepada pihak kedua sebagai perwakilan dalam melakukan perbautan hukum tertentu dengan pihak ketiga (broker dan factor/ perwakilan dagang).

 

B. PRAKTIK SURAT KUASA KHUSUS DI PENGADILAN

 

Dalam setiap beracara di Pengadilan maupun di lembaga-lembaga lain yang sifatnya mewakili, maka setiap pihak yang mewakili salah satu pihak harus dapat menunjukkan keabsahannya dalam mewakili tersebut. Keabsahan tersebut diwujudkan dalam suatu surat pelimpahan yang dikenal dengan sebutan Surat Kuasa. Dilihat dari jenisnya Surat Kuasa terbagi kepada empat macam yaitu; Kuasa Umum, Kuasa Khusus, Kuasa Istimewa dan Kuasa Perantara. Dalam Tulisam ini akan lebih fokus pada pembahasan tentang Surat Kuasa Khusus   (bijzondere schriftelijke machtiging ) yang dalam hal ini merupakan jenis kuasa yang digunakan dalam beracara di Pengadilan.

 

PENGERTIAN, SYARAT & FORMULASI SURAT KUASA KHUSUS.

Pemberian Kuasa atau lebih sering disebut dengan Kuasa ialah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada kepada seorang lain  yang menerimanya untuk dan atas namanya  menyelenggarakan suatu urusan (lihat Pasal 1792 KUHPer), sedangkan yang dimaksud dengan Khusus adalah kuasa tersebut hanya mengenai satu kepentingan tertentu dalam hal-hal yang terbatas khusus  pada apa yang tertuang dalam surat kuasa yang berupa tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum, hal ini pula yang dipegang sebagai doktrin pada kalangan praktisi hukum bahwa surat kuasa khusus yang digunakan sebagai kuasa untuk beracara harus menyebutkan secara rinci dan jelas apa saja yang dikuasakan, wewenang dan akan digunakan pada Pengadilan mana.

 

Sehingga dapat disimpulkan Surat Kuasa Khusus terdiri dari 3 unsur yaitu;

1. Adanya Pemberi dan Penerima Kuasa.

Seperti kuasa pada umumnya, kuasa khusus adalah sebuah perikatan yang dibangun berdasarkan adanua pemberi dan penerima, meskipun dalam hal ini para praktisi bersilang pendapat tentang apakah kuasa khusus bersifat ikatan sepihak atau ikatan timbal balik. Mengenai hal ini akan dibahas pada bagian tersendiri dalam tulisan ini.

2. Untuk dan atas Nama Pemberi Kuasa.

Bahwa tindakan yang dilakukan oleh penerima kuasa adalah semata-mata untuk kepentingan pemberi kuasa  dan akibat hukum yang timbul dari tindakan penerima kuasa mengikat terhadap pemberi kuasa  sepanjang penerima kuasa tidak melampaui batasan yang telah ditentukan.

3. Pada hal-hal atau tindakan yang terbatas pada apa yang tertulis atau dikuasakan.

Artinya bahwa tindakan yang boleh dilakukan oleh Penerima Kuasa adalah terbatas pada hal-hal yang tertulis atau dikuasakan secara khusus, sehingga dalam hal ini surat kuasa harus secara detail dan lengkap menyebut apa saja tindakan yang boleh dilakukan penerima kuasa untuk dan atas nama pemberi kuasa.

 

Pasal 147 ayat (1) R.B.g  menyebut syarat pokok yaitu kuasa khusus berbentuk tertulis atau jika Pihak Materil hadir di muka sidang dapat memberikan kuasa melalui pernyataan lisan, Namun demikian pada praktiknya pemberian kuasa secara lisan di hadapan sidang jarang dilakukan dan lebih banyak dihindari mengingat bahwa hal tersebut dinilai kurang komprehensif dalam menjamin hak-hak kedua belah pihak baik pemberi kuasa atau penerima kuasa.

 

Pada awalnya surat kuasa untuk beracara dapat dibuat secara sederhana sebagaimana disebut dalam Pasal 147 (1), Pasal 142 (1) dan pasal 144 (1) namun sejarah peradilan di Indonesia menganggap syarat sederhana seperti itu kurang tepat. Maka disempurnakan dengan SEMA secara kronologis sbb:;

  1. SEMA No 2 Tahun 1959, tanggal 19 Januari 1959

Dalam SEMA ini mensyaratkan surat kuasa khusus sbb:

  • Menyebutkan kompetensi relatif, di pengadilan mana kuasa itu digunakan
  • Menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak
  • Menyebutkan secara ringkas dan kongkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan antara pihak, paling tidak menyebut jenis perkara, seperti waris atau transaksi jual beli.

Syarat tersebut bersifat kumulatif, jika tidak terpenuhi salah satunya maka; surat kuasa cacat formil dan dengan sendrinya surat kuasa tidak sah.

 

  1. SEMA No 5 Tahun 1962, tanggal 30 Juli 1962

SEMA ini memuat hal terpenting sebagai penyempurna sema sebelumnya sbb:

  • Pengadilan pertama dan banding dapat menyempurnakan surat  kuasa yang tidak memenuhi syarat formil apabila ditemukan dalam pemeriksaan sidang dengan memanggil pemberi kuasa.
  • Jika pemberi kuasa sudah meninggal dunia dapat digantikan salah seorang ahli waris.

 

  1. SEMA No 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971

Ketentuan pokok ini sbb:

  • Yang berkepentingan dianggap sudah harus mengetahui serta mengindahkan syarat-syarat kuasa khusus
  • Apabila ditemukan surat kuasa khusus yang tidak memenuhi syarat, pengadilan tidak perlu menyempurnakannya sebagaimana sema No 5 tahun 1962.
  • Mencabut sema No 2 tahun 1959 dan sema No 5 tahun1962.
  • Pada prinsipnya sema No 01 ini tidak mencabut sema No 2 tahun1959 sebab syarat yang ditentukan tidak dihapuskan, yang ditegaskan hanya ketidakbolehan menyempurnakan surat kuasa khusus.

 

  1. SEMA No 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994

Pada pokoknya  SEMA ini sama dengan  SEMA No 2/1959 dan No 01/1971. Syarat kuasa khusus terdiri dari:

  • Menyebut dengan jelas untuk berperan di pengadilan
  • Menyebut kompetensi relatif
  • Menyebut identitas dan kedudukan para pihak
  • Menyebut secara ringkas pokok dan objek sengketa.

Syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif

 

BERAKHIRNYA KUASA

Pasal 1813 KUH Per membolehkan berakhirnya perjanjian kuasa  secara sepihak atau unilateral apabila;

  1. Pemberi kuasa menarik kembali secara sepihak (revocation,herroepen); pasal 1814 KUHPer
  2. Salah satu pihak meninggal; pasal 1813 KUHPer
  3. Penerima kuasa melepas kuasa (op zegging); Pasal 1817 KUHPer.

 

BEBERAPA PERMASALAHAN SURAT KUASA

  1. Kuasa Mutlak (Irrevocable power of attorney)

Dalama bebrapa surat kuasa  ditemukan klausula yang menyatakan Pemberi kuasa tidak dapat mencabut kembali kuasa yang diberikan kepada kuasa atau  meninggalnya pemberi kuasa tidak mengakhiri perjanjian pemberi kuasa , hal ini  tidak diatur secara jelas dalam KUHPer sehingga menimbulkan tafsir berbeda.  Jenis kuasa seperti ini mengesampingkan ketentuan berakhirnya kuasa sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1814 dan 1813 KUHPer. Yahya Harahap berpendapat Surat Kuasa dapat memuat sebuah klausul kuasa mutlak karena pemberian kuasa adalah termasuk dalam jenis perjanjian yang didasarkan pada asas freedom of contract atau kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam pasal 1337  KUHPer, sepanjang kontrak tersebut tidak mengandung hal yang dilarang (prohibition) oleh undang-undang atau berlawanan dengan kesusilaan dan ketertiban umum (moral and public order). Dalam Putusan MA tanggal 16 Desember 1967 No 731 K/Sip/1975 dan Putusan MA RI Nomor  3604.K/Pdt/1985 tanggal 17 Nopember 1987 Menegaskan bahwa ketentuan Pasal 1813 KUHPer tidak bersifat limitative dan tidak mengikat oleh karena itu jika sifat perjanjian menghendaki, dapat ditentukan pemberian kuasa mutlak tidak dapat dicabut kembali, salah satu contohnya adalah aturan dalam Pasal 15 (2) UU No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda benda yang berkaitan dengan Tanah.

Disisi lain terdapat pendapat yang yang menyatakan Kuasa Khusus yang bersifat Mutlak tidak dapat dibenarkan. Hal ini didasarkan pada prinsip dasar dari memberi kuasa adalah pelimpahan kekuasaan dari pemilik kuasa yang hal ini mutlak kepunyaan pemilik kuasa, maka atas dasar itu pemilik kuasa juga mempunyai hak penuh untuk menarik kembali kuasanya kapan saja saat ia menghendaki. Hal yang janggal ketika ada sebuah kekuasaan yang berasal dari pemberi kuasa namun dia tidak diperbolehkan untuk menarik kembali kekuasan tersebut.

 

Selain itu tidak logis pula  Pasal 1813 KUHPer diabaikan, selain karena sifat dan kekuatan hukum dari pasal tersebut, kuasa juga bukan merupakan  persetujuan bersifat dua arah atau timbal balik melainkan hanya sepihak saja, sehingga jelas disebutkan bahwa pencabutan kuasa dapat dilakukan sepihak dari pemberi kuasa. Hal ini sejalan Putusan MA-RI No.1060.K/Sip/1972, tanggal 14 Oktober 1975  yang menyatakan:  Meskipun dalam surat kuasa tanggal 3 Agustus 1969 ada kata-kata “Surat Kuasa penuh yang tidak dapat ditarik kembali”, pembatalan surat Kuasa tersebut oleh pemberi kuasa dapat dibenarkan menurut hukum, karena hal ini adalah hak daripada pemberi kuasa dan ternyata penerima kuasa telah mengadakan penyimpangan dan pelanggaran terhadap Surat Kuasa ;

 

  1. Surat Kuasa Dibuat Di Luar Negeri

Persyaratan pokok surat kuasa khusus yang dibuat di luar negeri sama yang dibuat di dalam negeri. Sesuai asas lex fori yang dianut hukum perdata internasional dengan doktrin  the law of forum yaitu hukum acara yang berlaku  tunduk kepada ketentuan pengadilan  tempat gugatan diajukan  atau diterima.

 

Selain syarat pokok sebagaimana diharuskan pasal 147 ayat (1) R.Bg. , SEMA  No.1/1971 Jo. SEMA No. 6/1994   juga terdapat syarat tambahan yaitu harus dilegalisasi oleh KBRI atau KONJEN setempat. Maksud dari legalisasi adalah kepastian hukum bagi pengadilan tentang kebenaran dan eksistensi surat kuasa dan pemberi kuasa. Hal tersebut sesuai dengan Yurisprudensi  Putusan MA No. 3038 K/Pdt/1981 tanggal 18 September 1986  yang menyatakan bahwa keabsahan surat kuasa yang dibuat di luar negeri selain harus memenuhi persyaratan formil juga harus dilegalisir lebih dahulu oleh KBRI setempat.

 

  1. Surat Kuasa Dengan Cap Jempol

Surat kuasa khusus berbentuk akta dibawah tangan  yang diblakukan oleh pemberi kuasa ytang tidak bisa membaca dan menuils yang biasa menggunakan cap jempol, yang demikian sah menurut hukum namun dengan syarat harus dilegalisir serta didaftar (Warmerking) oleh notaris atau pejabat yang berwenang menurut ordonansi St. 1916 no 46 Jo. Pasal 286 R.Bg Jo.  Pasal 1874 KUHPer  hal ini ditegaskan dalam Yurisprudensi putusan MA No. 272 K/Pdt/1983 dan Putusan MA No. 3332 K/Pdt/1991).

 

  1. Penerima Kuasa lebih Dari Satu Orang

Dalam praktik di peradilan, sering ditemukan baik pemberi kuasa atau penerima kuasa terdiri dari lebih dari satu orang dan dibuat dalam satu surat kuasa khusus. Hal ini tidak menjadi masalah meskipun sifat kuasa khusus bersifat perseorangan atau orang-perorang, bukan kolektif kolegial. Hal ini mengandung arti bahwa surat kuasa khusus harus secara jelas menyebut penerima kuasa perseorang dan tidak dibenarkan hanya menyebut  nama  kantor hukum atau law firm semata.  Begitu pula jika seseorang yang menerima kuasa mempunyai rekan advokat yang bekerja pada satu kantor hukum yang disebut dalam surat kuasa, tidak dapat mewakili kepentingan pemberi kuasa tanpa ada pemberian kuasa kepadanya secara perorangan. Meskipun sifat kuasa adalah perorangan, dalam banyak surat kuasa yang terdiri dari penerima kuasa lebih dari satu orang, lazim mencantumkan klausula “baik secara bersama atau sendiri-sendiri sebagai penerima kuasa”.

 

Klausul ini dimaksudkan agar dalam membuat dokumen yang diajukan dihadapan sidang tidak diharuskan ditandatangani oleh semua penerima Kuasa sebagaimana disebut dalam surat kuasa. Berkas yang ditandatangani oleh sebagian penerima kuasa tetap sah dan merupakan tindakan yang dibenarkan untuk dan atas nama pemberi kuasa .

 

  1. Kuasa yang ditunjuk dalam surat gugatan

Berdasarkan pasal 147  (1) R.Bg  mengatur bahwa  Penggugat dalam gugatan itu dapat langsung mencantumkan dan menunjuk  kuasa yang dikehendakinya  untuk mewakilinya dalam proses pemeriksaan. Dalam praktik pencantuman dan penunjukan  didasarkan atas surat kuasa khusus padahal menurut hukum penunjukan kuasa dalam surat gugatan tidak memerlukan syarat adanya  surat kuasa khusus atau syarat formalitas lainnya.

 

  1. Surat Kuasa Khusus Sah Apabila Penggugat Hadir Didampingi Kuasa

Meskipun ternyata suatu surat kuasa  tidak bersifat khusus, karena tidak memenuhi persyaratan  yang ditentukan Undang-Undang, tetapi dalam pemeriksaan  persidangan Penggugat  sendiri hadir didampingi  kuasa tersebut,  peristiwa itu membuat jelas  dan pasti  bagi tergugat dan majelis hakim  bahwa penggugat benar memberi kuasa kepada kuasa dimaksud (vide Put MA No. 425 K/Pdt/1984). Begitu juga jika kesalahan dalam surat kuasa seperti tidak menyebutkan atau salah menyebut jenis perkara, jika penggugat hadir didampingi kuasa maka surat kuasa itu sah.

 

  1. Tanda Tangan Penerima Kuasa Dalam Surat Kuasa

Pada tahun 2008 terjadi silang pendapat yang menjadi diskursus menarik bagi praktisi hukum Indonesia. Ketika Ahmad Fadhil Sumadi meminta advokat senior Todung Mulya Lubis  dan kawan-kawannya menandatangani surat kuasa khusus beracara di Mahkamah Konstitusi dalam sidang Uji Materil UU Pemilu Legislatif. Silang pendapat ini merupakan konsekwensi dari pemahaman apakah Surat Kuasa Khusus masuk kedalam klasifikasi perjanjian timbal-balik atau perjanjian sepihak.

 

Pendapat Yahya Harahap yang dikutip Hukum Online melalui komunikasi via telepon menerangkan pada dasarnya surat kuasa memang perjanjian hukum sepihak, surat kuasa masuk kedalam ranah perjanjian tertentu kalau seandainya dituangkan dalam kesepakatan juga bisa, penerapannya tidak terlalu kaku.

 

Dalam konteks perjanjian timbal-balik pasal 1299 KUHPer menyatakan bahwa pembatalan perjanjian dalam hal salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban, harus dimintakan kepada Pengadilan. Demikian pula Pasal 1814 KUHPer menyatakan Pemberi Kuasa dapat menarik kembali kuasanya menakala itu dikehendakinya dan jika ada alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegang. Sehingga dari dua  ketentuan diatas disimpulkan bahwa surat kuasa merupakan perjanjian sepihak yang artinya tidak terdapat keharusan penerima kuasa untuk menandatangani surat kuasa.

 

Dilain pihak, dalam praktik peradilan, surat kuasa memerlukan adanya tandatangan dari penerima kuasa. Hal ini dinilai sebagai upaya untuk menjamin kepastian dan sebuah bukti bahwa penerima kuasa dalam hal yang dikuasakan menerima dan bersedia menjalankan segala kewajiban yang tertuang dalam surat kuasa dan untuk selanjutnya bahwa penerima kuasa juga mempunyai hak-hak sebagaimana dijamin oleh ketentuan dalam Undang-Undang tentang Advokat. Konsep Surat Kuasa sendiri dalam KUHPer lebih mendasarkan pada prinsip Lastgeving (perjanjian pemberian perintah)  dimana pihak penerima mengikatkan diri terhadap pihak lain yakni Pemberi Kuasa.

 

  1. Surat Kuasa Substitusi

Apa Itu Hak Substitusi?

Hak substitusi adalah hak yang diberikan oleh pemegang kuasa, agar dapat mewakili pemegang kuasa dalam melakukan tindakan. Contohnya, jika seorang pengacara berhalangan menghadiri persidangan di pengadilan, ia dapat mengalihkan kuasa yang telah diberikan kliennya kepada kuasa lain (pengacara lain).

 

Biasanya hak ini digunakan jika dalam kuasa tersebut hanya ada satu pengacara, sehingga ketika si pemegang kuasa berhalangan hadir dalam menjalankan tugasnya, ada orang lain yang dapat menggantikannya.

Dasar hukum hak substitusi diatur dalam Pasal 1803 KUHPerdata, yang berbunyi:

“Penerima kuasa bertanggung jawab atas orang lain yang ditunjuknya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya:

  1. Bila tidak diberikan kuasa untuk menunjuk orang lain sebagai penggantinya.
  2. Bila kuasa itu diberikan tanpa menyebutkan orang tertentu sedangkan orang yang dipilihnya ternyata orang yang tidak cakap atau tidak mampu. Pemberi kuasa senantiasa dianggap telah memberi kuasa kepada penerima kuasanya untuk menunjuk seorang lain sebagai penggantinya untuk mengurus barang-barang yang berada di luar wilayah Indonesia atau di luar pulau tempat tinggal pemberi kuasa. Pemberi kuasa dalam segala hal, dapat secara langsung mengajukan tuntutan kepada orang yang telah ditunjuk oleh penerima kuasa sebagai penggantinya.”

 

Surat Kuasa Khusus sebagai  bukti formil penerima kuasa dari pemberi kuasa untuk beracara di Pengadilan, syarat ketentuan foramlitasnya telah diatur dalam Pasal 147 (1) R.Bg dan SEMA yang beberapa kali diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI. Meski demikian masih terdapat penafsiran yang berbeda dikalangan prakitis tentang Surat Kuasa Khusus itu sendiri apakah dipandang sebagai perjanjian timbal balik ataukah sepihak, Mahkamah Agung sendiri melalui SEMA dan beberapa putusan di tingkat kasasi cenderung mendudukan sebagai perjanjian timbal balik meski dalam hal tertentu masih menerapkan ketentuan perjanjian sepihak.