Materi Pengantar Keahlian Profesi Hukum | SUGALILAWYER.COM - SUGALILAWYER.COM
Menu
Punya Masalah Hukum ?....Konsultasikan Dengan Kami Via WhatsApp Service 081312033333

Materi Pengantar Keahlian Profesi Hukum

Nov
05
2021
by : Sugali, SH, MH. Posted in : Blog

PROFESI HUKUM

KODE ETIK

  1. Kode etik berasal dari kata, “Kode”, artinya ‘tanda yang disetujui’ dengan maksud tertentu. Sementara “Etik” berarti ‘watak”, “adab”, atau “cara hidup”.
  2. Kode etik: Prinsip-prinsip moral yang melekat pada suatu profesi dan disusun secara sistematis;
  3. Kode etik merupakan pedoman tingkah laku atau aturan yang harus diikuti dan ditaati oleh anggota- anggota suatu tertentu

 

KODE ETIK PROFESI

  1. Etika profesional atau kode etik profesi adalah acuan perilaku perseorangan atau korporasi yang dianggap harus diikuti pelaku aktivitas profesional.
  2. Kode etik profesi: Norma-Norma yang ditetapkan dan diterima oleh kelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat;
  3. Kode Etik profesi menjamin mutu moral profesi itu di mata masyarakat.

 

BERIKUT BEBERAPA PROFESI BIDANG HUKUM DI INDONESIA ;

 

1. POLISI

Untuk menjadi polisi, mereka harus tahu seluk beluk hukum di Indonesia juga. Biasanya pengetahuan hukum itu diperlukan polisi yang mengunakan analisis terhadap sesuatu kasus.

Di lembaga polisi ada yang namanya divisi hukum, propam, dan humas. Para ahli hukum juga ditempatkan di bagian reserse dan kriminal, karena dalam penyidikan suatu perkara juga dibutuhkan pengetahuan bidang hukum.

Dasar Hukum : Pasal 34 ayat (3) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengamanatkan pengaturan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia Jo. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia

 

2. JAKSA

Berdasarkan UU No.16/2004 tentang kejaksaan, jaksa adalah pejabat fungsional yang dibeberi wewenang bertindak sebagai penuntut umum, pelaksana putusan pengadilan atau kewenangan lain yang diamanatkan undang-undang. Definisi jaksa yang mudah adalah orang yang menyampaikan dakwaan di pengadilan dan menjalankan hasil putusan pengadilan alias eksekutor.

 

Kode Perilaku Jaksa adalah serangkaian norma sebagai pedoman untuk mengatur perilaku Jaksa dalam menjalankan jabatan profesi, menjaga kehormatan dan martabat profesinya serta menjaga hubungan kerjasama dengan penegak hukum lainnya;

 

Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Jo. Peraturan Jaksa Agung  Republik  Indonesia Nomor : Per-067/A/Ja/07/2007 Tentang Kode Perilaku Jaksa

 

3. HAKIM

Banyak sekali definisi hakim yang beredar, bahkan juga di berbagai undang-undang. Namun definisi hakim pada umumnya merupakan orang yang ditunjuk dalam hal memeriksa, mengadili perkara, dan memutuskan perkara tersebut.

Lebih mudahnya lagi, hakim adalah mereka yang akan menegakkan keadilan di dalam ruang sidang pengadilan. Perkara yang diadili bisa berupa perkara pidana, perdata, dan juga berbagai permohonan.

Untuk menjadi hakim dibutuhkan kesabaran yang super tinggi, termasuk juga saat menghadapi persidangan dan mencari pembuktian yang menjadi dasar putusan.

Prinsip-prinsip dasar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan perilaku sebagai berikut : (1) Berperilaku Adil, (2) Berperilaku Jujur, (3) Berperilaku Arif dan Bijaksana, (4) Bersikap Mandiri, (5) Berintegritas Tinggi, (6) Bertanggung Jawab, (7) Menjunjung Tinggi Harga Diri, (8) Berdisplin Tinggi, (9) Berperilaku Rendah Hati, (10) Bersikap Profesional,

 

Dasar Hukum : Mahkamah Agung menerbitkan pedoman Perilaku Hakim melalui Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : KMA/104A/SK/XII/2006 tanggal 22 Desember 2006, tentang Pedoman Perilaku Hakim dan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 215/KMA/SK/XII/2007 tanggal 19 Desember 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pedoman Perilaku Hakim Jo. Pasal 32A juncto pasal 81B Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Jo. Undang – Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasan Kehakiman.

 

4. ADVOKAT & KONSULTAN HUKUM

Menurut UU No 18/2003 pasal 18, advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memiliki persyaratan berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini.

Pemberian jasa hukum yang dilakukan oleh advokat meliputi memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan klien dengan mendapatkan honorarium atau imbalan atas jasa hukum yang diterima berdasarkan kesepakatan dengan klien atau memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada klien yang tidak mampu.

Jasa hukum bisa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, mewakili, mendampingi, membela dan melakukan tindakan hukum untuk kepentingan hukum klien. Klien dapat berupa orang, badan hukum atau lembaga lain yang menerima jasa hukum dari seorang advokat.

Jadi istilah advokat ini sama dengan pembela, pengacara, konsultan hukum, kuasa hukum dan penasehat hukum.

Kode Etik Advokat Indonesia adalah sebagai hukum tertinggi dalam menjalankan profesi, yang menjamin dan melindungi namun membebankan kewajiban kepada setiap Advokat untuk jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada klien, pengadilan, negara atau masyarakat dan terutama kepada dirinya sendiri.

 

Dasar Hukum : UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat Jo.KOMITE KERJA ADVOKAT INDONESIA – KODE ETIK ADVOKAT INDONESIA –  IKATAN ADVOKAT INDONESIA (IKADIN), ASOSIASI ADVOKAT INDONESIA (AAI), IKATAN PENASEHAT HUKUM INDONESIA (IPHI), HIMPUNAN ADVOKAT & PENGACARA INDONESIA (HAPI), SERIKAT PENGACARA INDONESIA (SPI),  ASOSIASI KONSULTAN HUKUM INDONESIA (AKHI),  HIMPUNAN KONSULTAN HUKUM PASAR MODAL (HKHPM), DISAHKAN TANGGAL 23 MEI 2002.

 

5. NOTARIS

Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya yang dimaksud dengan UU No 30/2004 tentang jabatan notaris. Dalam menjalankan tugasnya, Notaris memiliki kode etik tersendiri dan merupakan profesi terhormat (officium nobile) yang memerlukan integritas dan kualifikasi tersendiri.

Pekerjaan ini membutuhkan ketelitian dan kerapian selain juga pengetahuan yang mendalam di bidang hukum. Jadi selain mendapatkan pendidikan di fakultas hukum, calon notaris harus menempuh pendidikan lagi untuk menjadi notaris, yaitu Magister Kenotariatan (M.Kn.)

Ikatan Notaris Indonesia menyusun kode etik notaris pada tahun 2005 dan diperbarui pada tahun 2015. Dalam kode etik ini terdapat ketentuan tentang tanggung jawab profesi notaris, antara lain kewajiban, larangan dan pengecualian profesi notaris.

Kewajiban Notaris

Berikut secara ringkas kewajiban notaris sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Kode Etik Notaris.

  1. Memiliki akhlak, akhlak, dan kepribadian yang baik.
  2. Menghormati dan menjunjung tinggi martabat kantor notaris.
  3. Menjaga dan mempertahankan kehormatan asosiasi.
  4. Bersikap jujur, independen, tidak memihak, dapat dipercaya, dan penuh tanggung jawab berdasarkan peraturan perundang-undangan dan isi sumpah jabatan notaris.
  5. Mengutamakan pelayanan untuk kepentingan masyarakat dan negara.
  6. Memberikan jasa pembuatan akta bagi yang tidak mampu tanpa memungut honorarium.
  7. Mendirikan satu kantor di daerah domisili, dan menggunakan kantor tersebut sebagai satu-satunya kantor notaris yang bersangkutan dalam menjalankan tugasnya sehari-hari.

Larangan Notaris

Larangan etika bagi notaris diatur dalam pasal 4 Kode Etik Notaris tahun 2015 dan berikut ringkasannya.

  1. Memiliki lebih dari satu kantor yaitu kantor cabang atau kantor perwakilan.
  2. Mendirikan papan nama atau tulisan bertuliskan “Kantor Notaris” atau “Notaris” di luar kantor.
  3. Untuk mendapatkan klien, notaris bisa bekerja sama dengan biro jasa, orang, atau badan hukum yang bertindak sebagai perantara.
  4. Penandatanganan akta yang proses pembuatannya telah disiapkan oleh pihak lain.
  5. Kirim minuta klien untuk ditandatangani.

Dasar Hukum : Undang-undang (UU) No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris Jo.  Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Mutasi, Pemberhentian, dan Perpanjangan Jabatan Notaris.

 

6. MEDIATOR

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak dengan dibantu oleh Mediator.

Mediator adalah Hakim atau pihak lain yang memiliki Sertifikat Mediator sebagai pihak netral yang membantu Para Pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.

 

Fungsi Mediator adalah ;

  1. Sebagai Katalisator (mampu mendorong lahirnya  suasana yang konstruktif bagi diskusi dan bukan  sebaliknya, yakni menyebabkan terjadinya salah  pengertian di antara para pihak)
  2. Sebagai Pendidik (berusaha memahami kehendak,  aspirasi, prosedur kerja, keterbatasan dan kendala  usaha dari para pihak)
  3. Sebagai Penerjemah (harus berusaha  menyampaikan dan merumuskan usulan pihak yang  satu kepada pihak yang lainnya melalui bahasa, atau  ungkapan yang enak didengar oleh pihak lainnya,  tetapi tanpa mengurangi maksud atau sasaran yang  hendak dicapai oleh si pengusul)
  4. Sebagai Nara Sumber (harus mampu  mendayagunakan atau melipatgandakan kemanfaatan  sumber-sumber informasi yang tersedia)
  5. Sebagai Penyandang Berita Jelek (harus menyadari  bahwa para pihak dalam proses perundingan dapat  bersikap emosional)
  6. Sebagai Agen Realitas (harus memberitahu atau  memberi pengertian secara terus terang kepada satu  atau para pihak, bahwa sasarannya tidak mungkin atau  tidak masuk akal untuk dicapai melalui sebuah proses  perundingan
  7. Sebagai Kambing Hitam (harus siap menjadi pihak  yang dipersalahkan apabila ada pihak yang tidak  sepenuhnya merasa puas terhadap syarat-syarat dalam  kesepakatan)

Pedoman Perilaku Mediator MA-RI Tertanggal 11 Februari  2010

Pasal 3 Tanggungjawab Terhadap Para Pihak 

 

(1) Mediator wajib memelihara dan mempertahankan ketidakberpihakannya, baik dalam wujud kata, sikap dan tingkah laku terhadap para pihak yang terlibat sengketa.

(2) Mediator dilarang memengaruhi atau mengarahkan para pihak untuk menghasilkan syarat-syarat atau klausula-klausula penyelesaian sebuah sengketa yang dapat memberikan keuntungan pribadi bagi mediator.

(3) Dalam menjalankan fungsinya, mediator harus beritikad baik, tidak berpihak, dan tidak mempunyai kepentingan pribadi serta tidak mengorbankan kepentingan para pihak.

 

BAB II Kewajiban Mediator Pasal 4 

 

  • Mediator wajib menyelenggarakan proses mediasi sesuai dengan prinsip penentuan diri sendiri oleh para pihak.
  • Mediator wajib memberitahu para pihak pada pertemuan lengkap pertama bahwa semua bentuk penyelesaian atau keputusan yang diambil dalam proses mediasi memerlukan persetujuan para pihak.
  • Mediator wajib menjelaskan kepada para pihak pada pertemuan lengkap pertama tentang pengertian dan prosedur mediasi, pengertian kaukus dalam proses mediasi, serta peran mediator.
  • Mediator wajib menghormati hak para pihak, antara lain, hak untuk konsultasi dengan penasehat hukumnya atau para ahli dan hak untuk keluar dari proses mediasi.
  • Mediator wajib menghindari penggunaan ancaman, tekanan, atau intimidasi dan paksaan terhadap salah satu atau kedua belah pihak untuk membuat suatu keputusan.
  • Mediator wajib menjaga kerahasiaan informasi yang terungkap di dalam proses mediasi.
  • Mediator wajib memusnahkan catatan-catatan dalam proses mediasi, setelah berakhirnya proses mediasi.

 

Pasal 5 Menjaga Kerahasiaan Proses 

 

Mediator wajib memelihara kerahasiaan, baik dalam bentuk perkataan maupun  catatan, yang terungkap dalam proses mediasi.

 

Pasal 6 Menghindari Benturan Kepentingan 

 

  • Seseorang dilarang untuk menjadi mediator dalam sebuah kasus sengketa yang diketahui bahwa keterlibatannya menimbulkan benturan kepentingan.
  • Dalam hal mediator mengetahui adanya benturan kepentingan atau potensi benturan kepentingan, ia wajib menyatakan mundur sebagai mediator dalam sengketa yang akan atau sedang dalam proses mediasi.
  • Seorang mediator yang berprofesi sebagai advokat dan rekan pada firma hukum yang sama dilarang menjadi penasehat hukum salah satu pihak dalam sengketa yang sedang ditangani baik selama maupun sesudah proses mediasi.

 

Dasar Hukum : PERMA No. 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, sebelumnya adalah PERMA No. 1 Tahun 2008 Jo. Pedoman Prilaku Mediator MA, 11 Februari 2010

artikel lainnya Materi Pengantar Keahlian Profesi Hukum

Wednesday 9 March 2022 | Blog, Hukum Pidana

Asas-Asas Hukum Yang Terkait Dengan Kewenangan Hakim, Yaitu; A. Asas Legalitas Asas legalitas pada dasarnya berkaitan…

Tuesday 11 December 2018 | Blog

Mengapa harus menggunakan jasa pengacara ?……Pada saat seseorang/korporasi mengalami suatu permasalahan hukum yang sepertinya sulit penyelesaiannya…

Tuesday 9 October 2018 | Blog

Upaya Hukum Penarikan Kendaraan Secara Paksa Oleh Dept Collector – Sengketa sewa guna usaha sebagai konsumen…

Monday 11 February 2019 | Blog

Proses Acara Perlawanan di Pengadilan Negeri – Perlawanan Terhadap Putusan Verstek : Pasal 129 HIR/153 Rbg…

Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand, Banjarwangunan, Mundu, Cirebon JAWA BARAT 45173
0231-8512010
081312033333
sugalilawyer@gmail.com