Asas-Asas Hukum Kewenangan Hakim | SUGALILAWYER.COM - SUGALILAWYER.COM
Menu
Punya Masalah Hukum ?....Konsultasikan Dengan Kami Via WhatsApp Service 081312033333

Asas-Asas Hukum Kewenangan Hakim

Mar
09
2022
by : Sugali, SH, MH. Posted in : Blog, Hukum Pidana

asas asas hukum kewenangan hakim

Asas-Asas Hukum Yang Terkait Dengan Kewenangan Hakim, Yaitu;

A. Asas Legalitas

Asas legalitas pada dasarnya berkaitan dengan asas bahwa segala sesuatu harus memiliki landasan hukum yang jelas, misalkan sanksi pidana minimum atau maksimum dalam suatu Undang-Undang.[1]  Asas legalitas ini juga biasa disebut dengan adagium legendaris dari seorang ahli hukum yang bernama von Feuerbach. Adagium tersebut ialah “Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali”, yang artinya tidak ada tindak pidana/delik, tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya. Adagium ini juga dapat dibagi dalam 3 maksud, yakni :

  1. Tidak ada hukuman, jika tak ada Undang-Undang,
  2. Tidak ada hukuman, jika tak ada kejahatan
  3. Tidak ada kejahatan, jika tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-Undang.

 

B. Asas Kebebasan Hakim

Kebebasan atau kemandirian atau independensi hakim dalam memutus perkara dimaksud adalah bebas dari pengaruh eksekutif maupun legislatif, bebas dari paksaan, bebas dari rekomendasi yang datang dari luar maupun dari internal judisial, kecuali dalam hal-hal yang diijinkan oleh Undang-Undang.[2] Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam Pasal 1 angka 1 mengatur :

Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.

 

[1] Prayitno Iman Santoso, Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2015, hlm.64.

[2] Ibid, hlm.71-72.

artikel lainnya Asas-Asas Hukum Kewenangan Hakim

Tuesday 13 December 2022 | Blog, Catatan Hukum

SEJARAH ADVOKAT INDONESIA Advokat  telah dikenal sejak zaman Romawi, yang profesinya disebut dengan nama “officium nobilium”,…

Friday 5 November 2021 | Blog

PROFESI HUKUM KODE ETIK Kode etik berasal dari kata, “Kode”, artinya ‘tanda yang disetujui’ dengan maksud…

Monday 28 February 2022 | Blog, Hukum Keluarga

Dispensasi Nikah di Pengadilan, Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi…

Monday 1 June 2020 | Blog

Perkara Kepailitan dan PKPU Pasca Pandemi Covid-19, Kondisi perekonomian Indonesia saat ini dan di masa mendatang…

Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand, Banjarwangunan, Mundu, Cirebon JAWA BARAT 45173
0231-8512010
081312033333
sugalilawyer@gmail.com