Asas-Asas Hukum Yang Terkait Dengan Kewenangan Hakim, Yaitu;
A. Asas Legalitas
Asas legalitas pada dasarnya berkaitan dengan asas bahwa segala sesuatu harus memiliki landasan hukum yang jelas, misalkan sanksi pidana minimum atau maksimum dalam suatu Undang-Undang.[1] Asas legalitas ini juga biasa disebut dengan adagium legendaris dari seorang ahli hukum yang bernama von Feuerbach. Adagium tersebut ialah “Nullum Delictum Noella Poena Sine Praevia Lege Poenali”, yang artinya tidak ada tindak pidana/delik, tidak ada hukuman tanpa (didasari) peraturan yang mendahuluinya. Adagium ini juga dapat dibagi dalam 3 maksud, yakni :
- Tidak ada hukuman, jika tak ada Undang-Undang,
- Tidak ada hukuman, jika tak ada kejahatan
- Tidak ada kejahatan, jika tidak ada hukuman yang berdasarkan Undang-Undang.
B. Asas Kebebasan Hakim
Kebebasan atau kemandirian atau independensi hakim dalam memutus perkara dimaksud adalah bebas dari pengaruh eksekutif maupun legislatif, bebas dari paksaan, bebas dari rekomendasi yang datang dari luar maupun dari internal judisial, kecuali dalam hal-hal yang diijinkan oleh Undang-Undang.[2] Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dalam Pasal 1 angka 1 mengatur :
Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
[1] Prayitno Iman Santoso, Pertanggungjawaban Tindak Pidana Korupsi, Alumni, Bandung, 2015, hlm.64.
[2] Ibid, hlm.71-72.