Pengertian Hukum Acara Perdata merupakan peraturan hukum yang mengatur bagaimana cara mempertahankan dan memelihara hukum perdata materiil. Hukum Acara Perdata juga diartikan sebagai suatu peraturan yang mengatur bagaimana cara untuk mengajukan suatu perkara perdata ke pengadilan dan juga mengatur bagaimana cara hakim perdata memberikan putusan terhadap subjek hukum.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak dihadapan pengadilan dan cara bagaimana pengadilan itu harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya peraturan hukum perdata.
Menurut Tirraamidjaja, Hukum Acara Perdata adalah suatu akibat yang ditimbulkan dari hukum perdata materil, sedangkan Menurut Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata ialah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim atau peraturan hukum yang menentukan bagaimana caranya menjamin pelaksanaan hukum perdata materiil. Hukum Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, cara memeriksa dan cara memutusnya, serta bagaimana pelaksanaan daripada putusannya.
Menurut R. Subekti, Hukum Acara Perdata adalah mengabdi kepada hukum materiil, setiap perkembangan dalam hukum materiil itu, sebaiknya selalu diikuti dengan penyesuaian hukum acaranya. Oleh karena itu, Hukum Perdata diikuti dengan penyesuaian Hukum Acara Perdata dan Hukum Pidana diikuti dengan penyesuaian Hukum Acara Pidana. Menurut Soepomo, dalam peradilan tugas hakim ialah mempertahankan tata hukum perdata, menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Hukum Acara Perdata bertujuan untuk mencegah tindakan main hakim sendiri sehingga akan tercipta suasana tertib hukum di dalam kehidupan bermasyarakat. Peradilan memberikan perlindungan hukum kepada subjek hukum untuk mempertahankan hak-haknya sehingga mencegah perbuatan main hakim sendiri dan perbuatan sewenang-wenang.
Sumber Hukum Acara Perdata terdiri dari:
- Sumber Hukum Material yang merupakan suatu bahan atau sumber bahan disusunnya suatu norma hukum.
- Sumber Hukum Formal yang merupakan sesuatu yang dapat digali sebagai norma hukum dan menjadi dasar yuridis suatu hubungan hukum atau peristiwa hukum tertentu.
Sumber Hukum Formal meliputi, yaitu:
- Sumber Hukum Materil meliputi sumber dalam arti sumber filosofis, sumber dalam arti sumber yuridis, sumber dalam arti sumber historis dan sumber dalam arti sumber sosiologis.
Sumber Hukum Formil dibedakan menjadi dua, yaitu:
- Sumber hukum tertulis, yaitu HIR (S. 1884 No 16, S. 1941 No 44), RBg (S. 1927 No. 227), Rv (1847 No. 52, S 1849 No 63), Buku IV KUH Perdata, KUHD, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Kepailitan, Undang-Undang Perkawinan, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahkamah Agung, Undang-Undang Advokat, Undang-Undang Peradilan Umum dan Undang-Undang Pengelolaan LingkunganHidup.
- Sumber Hukum tidak tertulis, yaitu: Yurisprudensi, Doktrin dan Kebiasaan.
Demikian pengertian Hukum Acara Perdata dan Sumber Hukum Acara Perdata.