Korupsi Pasif | SUGALILAWYER.COM - SUGALILAWYER.COM
Menu
Punya Masalah Hukum ?....Konsultasikan Dengan Kami Via WhatsApp Service 081312033333

Korupsi Pasif

Mar
10
2022
by : Sugali, SH, MH. Posted in : Blog, Hukum Pidana

korupsi pasif

Sedangkan Korupsi pasif adalah sebagai berikut :

  1. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima pemberian atau janji karena berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya (Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
  2. Hakim atau advokat yang menerima pemberian atau janji untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili atau memperngaruhi nasihat atau pendapat yang diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili (Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
  3. Orang yang menerima penyerahan bahan atau keperluan Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia yang membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 (Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).

 

Menyalahgunakan atau mengubah Undang-Undang memang lebih mudah daripada menyeret koruptor kemuka pengadilan. Memperhatikan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, maka Tindak Pidana Korupsi itu dapat dilihat dari dua segi, yaitu korupsi aktif dan korupsi pasif.

artikel lainnya Korupsi Pasif

Thursday 11 October 2018 | Blog

Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP PENGGELAPAN Penggelapan diatur dalam pasal 372 KUHP. Yang termasuk penggelapan adalah…

Monday 11 February 2019 | Blog

Proses Acara Perlawanan di Pengadilan Negeri – Perlawanan Terhadap Putusan Verstek : Pasal 129 HIR/153 Rbg…

Tuesday 13 December 2022 | Blog

Definisi Advokat Advokat (pengacara) atau penasihat hukum (pemberi bantuan hukum) merupakan istilah yang tepat dan sesuai…

Monday 28 February 2022 | Blog, Hukum Keluarga

Dispensasi Nikah di Pengadilan, Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun belum mencukupi…

Jl. Galaksi 1 No. 8 LobuntaLand, Banjarwangunan, Mundu, Cirebon JAWA BARAT 45173
0231-8512010
081312033333
sugalilawyer@gmail.com