Cirebon – Jawa Barat, Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia Tahun 2021 merupakan kegiatan rutin tahunan yang menjadi program kerja Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP PERKAHPI).
Menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Ahli Hukum Kontrak Pengadaan Indonesia (DPP PERKAHPI) Sabela Gayo, S.H., M.H., Ph.D., CPL., CPCLE., ACIArb., CPM., CPrM., CPT., mengatakan, “Dengan adanya kegiatan rutin tahunan ini maka diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi pembenahan Sistem Hukum Kontrak Indonesia dan suatu saat dapat terwujudnya Kodifikasi Hukum Kontrak Nasional Indonesia,” ungkapnya.
Melalui pelaksanaan Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak ini, lanjutnya, “Para peserta mengharapkan agar Pemerintah dan DPR – RI dapat segera menemui titik terang mengenai perbaikan Sistem Hukum Kontrak Indonesia dan segera mewujudkan Kodifikasi Hukum seiring dengan semakin kompeksnya permasalahan hukum Kontrak, baik yang bersifat umum maupun spesialis di Indonesia dan di level Internasional,” jelas Sabela.
Lebih lanjut ia mengatakan, “Tujuan dari kegiatan Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia adalah untuk berdiskusi dan memberikan solusi kepada Pengambil Kebijakan (decision makers) terkait dengan permasalahan hukum Kontrak Umum (commercial contract) dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Government Procurement Contract) di Indonesia,” katanya.
“Para Ahli Hukum Kontrak Indonesia masih sangat prihatin atas kondisi Hukum Kontrak Nasional Indonesia yang sampai hari ini belum memiliki Undang – Undang tersendiri/khusus tentang Kontrak Umum dan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” keluh Sabela.
“Kondisi tersebut menimbulkan berbagai permasalahan hukum di lapangan, mulai dari ketidakpastian pelaksanaan Kontrak itu sendiri sampai dengan mekanisme penyelesaian sengketa Kontraknya. Bahkan, khusus untuk Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sering dijumpai permasalahan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menjadi objek perkara Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.
“Padahal, setelah para pihak (Pejabat Pembuat Komitmen dan Penyedia Barang/Jasa) melakukan tandatangan Kontrak, maka yang berlaku adalah aturan hukum Kontrak bagi para pihak tersebut. Dan apabila dikemudian hari muncul berbagai permasalahan hukum yang diakibatkan oleh Kontrak tersebut, maka seharusnya dicari terlebih dahulu mekanisme dan prosedur penyelesaian permasalahan hukum Kontrak di dalam klausul-klausul Kontrak yang sudah disepakati dan ditandatangani oleh para pihak,” paparnya.
Saat ini, lanjutnya, “Peserta Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia Tahun 2021 berjumlah 100 (seratus) orang peserta yang terdiri dari Ahli Hukum Kontrak/Ahli Hukum Kontrak Pengadaan dan praktisi Kontrak baik Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen yang berasal dari Kementerian / Lembaga / Pemerintah Daerah / Organisasi Swasta lainnya telah menyepakati terbitnya beberapa rekomendasi yaitu sebagai berikut:
Meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menginisiasi dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengadaan Barang/ Jasa Publik Indonesia dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional,” katanya.
“Kami meminta kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia agar menerbitkan Peraturan Kapolri tentang Restorative Justice dalam Penanganan Permasalahan Hukum Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional,” harapnya.
“Selain itu, kami meminta kepada Jaksa Agung Republik Indonesia menerbitkan Peraturan Jaksa Agung tentang Restorative Justice dalam Penanganan Permasalahan Hukum Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional, juga meminta kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia menerbitkan PERMENDAGRI tentang Tata Cara dan Prosedur Alokasi Anggaran Pendampingan Hukum dan Ahli Kontrak Pengadaan Barang/ Jasa di Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Kabupaten / Kota,” tegasnya.
DPP PERKAHPI membentuk Satgas Nasional (Task Force Nasional) Pengawalan Kontrak Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional.
Semoga dengan adanya rekomendasi Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia Tahun 2021 tersebut dapat memberikan sumbangsih pemikiran dan sekaligus solusi bagi permasalahan Hukum Kontrak di Indonesia baik Kontrak Bisnis (Commercial Contract) maupun Kontrak Barang/Jasa Pemerintah (Government Procurement Contract).
Sampai bertemu kembali di acara Konferensi Nasional Ahli Hukum Kontrak Indonesia Tahun 2022 yang akan diselenggarakan pada tanggal 3 – 4 Juli 2021 di Makassar, Sulawesi Selatan.